Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

0
73
- Advertisement -

PINISI.co.id- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kompleks DPR/MPR RI. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana kerja strategis untuk tahun anggaran 2026.
Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Paparan Jaksa Agung menitikberatkan pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI 2024–2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran Kejaksaan RI tahun 2025 menunjukkan kinerja yang sangat efektif dengan realisasi mencapai 98,94 persen atau setara Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran Rp26,68 triliun.

Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sangat signifikan, yakni mencapai Rp19,85 triliun atau melonjak sebesar 734,29 persen dari target awal. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif di berbagai bidang, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun, serta mengawal program prioritas nasional seperti pengamanan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Di bidang penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyelesaikan 2.113 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Sementara itu, pada penanganan tindak pidana khusus, fokus Kejaksaan tetap diarahkan pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi, Kejaksaan RI juga memperketat pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 165 pegawai dijatuhi sanksi disiplin sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik dan profesionalisme aparatur.

Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menegaskan masih terdapat kekurangan anggaran yang cukup signifikan, khususnya untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi mengalami pengurangan hingga 75 persen.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Tambahan anggaran ini diperlukan guna menjamin kelancaran tugas-tugas strategis, antara lain pengamanan intelijen, penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa yang saat ini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.

Dalam rangka reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan memperkuat tata kelola pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. “Langkah ini bertujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” tambah Jaksa Agung.

Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dukungan penuh Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan pelaksanaan program strategis Kejaksaan RI tahun 2026 dapat terealisasi. Dukungan tersebut dinilai krusial untuk memastikan penegakan hukum yang kuat, bersih, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here