PINISI.co.id– Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah memperkuat daya saing ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII diharapkan menjadi pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi, memperdalam sektor keuangan, mendorong inovasi jasa keuangan, serta membiayai proyek-proyek strategis nasional.
RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan investasi, mulai dari perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga pembentukan Pengadilan PFII untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah meyakini kehadiran PFII akan meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat transfer teknologi, dan mengangkat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Di sisi lain, Menkeu menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan tidak mengarah pada krisis. Pemerintah terus menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang pruden, pengendalian inflasi, serta penguatan pertumbuhan ekonomi dan program prioritas nasional
Menurut Menkeu, defisit APBN diperkirakan tetap di bawah batas 3 persen terhadap PDB, sementara rasio utang pemerintah sekitar 40 persen dari PDB sehingga masih berada pada tingkat yang aman. Pemerintah juga terus mengevaluasi pelaksanaan program prioritas, memperkuat pengawasan anggaran, serta melanjutkan reformasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan integritas dan penerimaan negara.
Dengan pembahasan RUU PFII dan pengelolaan fiskal yang tetap terjaga, pemerintah berharap ekonomi Indonesia semakin kompetitif di tingkat global sekaligus tetap stabil di tengah dinamika ekonomi dunia. (Syam)














