Menjaga Marwah IDI: Satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Indonesia

0
65
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 2012-2015 dan
Ketua Dewan Pertimbangan IDI Kota Bekasi, 2023-2026

MENJAGA marwah bukan sekadar menjaga nama baik, melainkan mempertahankan alasan keberadaan (raison d’être) sebuah organisasi profesi di tengah tekanan zaman. Bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tekanan itu datang dari berbagai arah: sorotan publik yang menuding IDI superbody, desakan sebagian pihak agar kewenangannya dibatasi, hingga godaan untuk mendirikan wadah tandingan atas nama kebebasan berserikat. Di tengah dinamika hukum kesehatan terkini, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2026 terkait pengujian materiil UU Kesehatan yang menginstruksikan pembentukan wadah tunggal sebagai “rumah besar” bagi profesi medis, komitmen menjaga IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia menemukan momentum barunya.

Namun, momentum hukum saja tidak cukup untuk merawat marwah sebuah organisasi profesi. Sebab, sebuah putusan pengadilan hanya memberi payung, sementara substansi di dalam payung itu tetap harus diisi oleh konsistensi tata kelola, integritas etik, dan kesungguhan melindungi anggota. Tanpa ketiganya, status “satu-satunya organisasi profesi” hanya akan menjadi label hukum yang kosong, rentan dipertanyakan kembali oleh publik maupun oleh dokter sendiri setiap kali muncul kasus yang mencoreng nama baik profesi.

Argumen Historis dan Universal Satu Organisasi
Prinsip satu organisasi profesi untuk satu profesi di dalam satu negara bukan gagasan baru yang lahir dari tekanan regulasi hari ini. Sejak IDI berdiri pada 24 Oktober 1950, hasil peleburan Perkumpulan Dokter Indonesia (PDI) dan Persatuan Thabib Indonesia (Perthabin), hanya ada satu organisasi yang menjadi representasi dokter Indonesia, di tingkat nasional maupun internasional. Tiga tahun kemudian, IDI diterima sebagai anggota aktif World Medical Association (WMA), yang juga menganut prinsip serupa: satu negara, satu organisasi dokter, sekalipun di bawahnya boleh tumbuh perhimpunan spesialis dan keseminatan.

Alasannya bukan sekadar tradisi, melainkan logika akuntabilitas profesi. Organisasi profesi menyusun dan menerapkan standar kompetensi serta kode etik yang harus seragam bagi seluruh anggotanya. Bila organisasi profesi terpecah, sertifikasi keahlian dan kode etik berpotensi berbeda-beda antarwadah, membingungkan masyarakat, dan yang lebih berbahaya, membuka celah bagi dokter yang disanksi etik di satu organisasi untuk berpindah keanggotaan ke organisasi lain demi lolos dari sanksi tersebut. Fragmentasi semacam ini bukan wujud kebebasan berserikat yang sehat, melainkan jalan pintas menuju runtuhnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran secara keseluruhan.

Pertanyaan sederhana dapat menguji logika ini: bila kelak ada dua atau tiga organisasi profesi dokter yang berdiri sejajar, kepada organisasi mana pemerintah, pengadilan, atau masyarakat awam harus merujuk ketika menilai standar pelayanan yang benar?

Ketidakjelasan rujukan semacam ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan bisa berujung pada ketidakpastian hukum bagi dokter itu sendiri dan risiko keselamatan bagi pasien. Karena itu, para pendiri IDI dahulu memilih meleburkan ego antarorganisasi demi satu wadah yang dapat dipandang sebagai officium nobile, jabatan mulia yang menjaga martabat dokter sekaligus martabat masyarakat yang dilayaninya.

Empat Pilar Marwah yang Harus Dijaga
Sebagai pemegang mandat historis dan kini juga mandat konstitusional, IDI menjaga marwahnya melalui empat pilar yang saling mengunci. Pertama, keseragaman standar etika dan kompetensi, dengan memastikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tetap menjadi acuan moral tertinggi yang independen, sekaligus mencegah dualisme standar kompetensi yang dapat menurunkan mutu keselamatan pasien.

Kedua, implementasi semangat “IDI Reborn”, yakni transformasi tata kelola organisasi menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel, sehingga keanggotaan dokter di IDI bukan lagi kewajiban regulasi semata, melainkan pilihan yang lahir dari kepercayaan akan manfaat nyatanya.

Ketiga, advokasi dan perlindungan anggota yang solid, dengan menyatukan seluruh perhimpunan spesialis dan kolegium ke dalam struktur yang harmonis, sekaligus memberi perisai hukum bagi dokter yang menghadapi sengketa medis dalam menjalankan tugasnya.

Keempat, kemitraan strategis dengan pemerintah, menjadikan IDI jembatan utama dalam berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia, sekaligus penyusun rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk persoalan kesehatan nasional, termasuk pemerataan dokter spesialis di daerah terpencil. Keempat pilar ini hanya kokoh bila dijalankan bersamaan; melepas salah satunya berarti membiarkan rumah besar itu retak dari salah satu sudutnya.

Rekomendasi: Merawat Marwah Lewat Tindakan Nyata
Menjaga marwah menuntut langkah nyata, bukan sekadar deklarasi. Ada empat rekomendasi yang perlu dijalankan IDI.
Pertama, perkuat perlindungan hukum bagi anggota, termasuk pendampingan sampai ke proses peradilan. Dokter yang diduga lalai sering langsung berhadapan dengan proses hukum. Padahal, batas antara risiko medis yang melekat pada tindakan kedokteran dan kelalaian yang dapat dipidana kerap kabur di mata publik maupun aparat penegak hukum. Di lingkungan IDI, dari PB hingga cabang, sudah ada Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A). Namun, biro ini belum beracara, sehingga belum dapat membela anggota secara langsung di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Untuk menutup celah itu, diusulkan langkah-langkah berikut:
a. Pertahankan BHP2A sebagai pintu pertama. BHP2A menerima pengaduan anggota, memberi pembinaan, menilai kasus dari sisi profesi, memfasilitasi mediasi, dan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang menjadi rujukan penilaian etik berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. BHP2A juga menjadi saluran ombudsman medis bagi dokter yang mengalami tindakan sewenang-wenang dari fasilitas kesehatan.

b. Bentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Anggota (LBHPA) sebagai mitra BHP2A. LBHPA bertugas beracara, yaitu mendampingi dan membela anggota di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta memberi konsultasi hukum. Lembaga ini diisi oleh advokat dari kalangan dokter maupun non-dokter, karena pembelaan di pengadilan memang harus dilakukan oleh advokat. Saat ini sudah banyak dokter yang juga berprofesi sebagai advokat. Mereka memahami persoalan medis sekaligus menguasai hukum acara, sehingga dapat bekerja bersama advokat non-dokter yang berpengalaman beracara di pengadilan. Pembagian perannya sederhana: BHP2A menilai kasus dari sisi profesi, LBHPA membela dari sisi hukum. LBHPA dapat dibentuk berjenjang, dimulai dari PB IDI, lalu wilayah dan cabang sesuai kebutuhan.

c. Alternatif bila lembaga baru belum dapat dibentuk. Fungsi dan tugas beracara ditambahkan pada BHP2A yang sudah ada. Dalam hal ini, BHP2A bekerja sama dengan advokat atau kantor hukum mitra yang ditunjuk IDI, termasuk advokat dari kalangan dokter.

d. Buat nota kesepahaman dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Isinya menyepakati bahwa dugaan pidana medis lebih dahulu diperiksa melalui jalur etik dan disiplin sebelum diproses secara pidana. Arah ini sejalan dengan UU Kesehatan, yang mengatur bahwa penyidikan dugaan tindak pidana oleh tenaga medis didahului permintaan rekomendasi dari majelis yang dibentuk untuk itu, serta mendorong penyelesaian perselisihan di luar pengadilan lebih dahulu.

e. Siapkan dana perlindungan hukum dan asuransi profesi kolektif. Dana ini membiayai pembelaan anggota agar dokter tidak menanggung sendiri biaya perkara.

Langkah-langkah di atas harus berjalan sebagai satu sistem yang saling melengkapi. Perlu ditegaskan pula bahwa pembelaan hanya menjamin dokter memperoleh proses yang adil. Pembelaan tidak berarti melindungi pelanggaran etik, dan MKEK tetap bekerja secara independen.

Kedua, tegakkan disiplin organisasi terhadap segala bentuk perpecahan. Ancaman perpecahan datang dari dua arah. Dari luar, berupa wacana pendirian organisasi tandingan. Dari dalam, berupa ego sektoral antarperhimpunan spesialis dan keseminatan. IDI perlu menjawab keduanya dengan aturan organisasi yang tegas dan konsisten, serta ruang musyawarah yang membuat semua perhimpunan merasa terwakili di dalam satu rumah besar.

Ketiga, ukur kemajuan “IDI Reborn” dengan indikator yang jelas. Transformasi tidak cukup berhenti pada slogan. Kemajuannya perlu dinilai dari tiga hal: transparansi keuangan (laporan keuangan dapat diakses anggota), kecepatan IDI menanggapi pengaduan anggota, dan keterlibatan aktif perhimpunan dalam penyusunan kebijakan. Hasil penilaiannya dilaporkan secara terbuka kepada anggota.

Keempat, perkuat kemampuan riset IDI. Setiap rekomendasi IDI kepada pemerintah harus bersandar pada bukti ilmiah dan pengalaman klinis di lapangan, bukan sekadar reaksi atas tekanan politik sesaat. Karena itu, IDI perlu memperkuat kapasitas risetnya sendiri, misalnya dengan menggandeng perguruan tinggi dan perhimpunan spesialis.

Catatan Akhir: Kesimpulan
Marwah IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia bukan warisan yang otomatis abadi, melainkan tanggung jawab yang harus dirawat setiap saat, oleh pengurus di semua jenjang maupun oleh setiap dokter anggotanya. Putusan Mahkamah Konstitusi 2026 memang memberi landasan hukum baru bagi wadah tunggal ini, tetapi landasan hukum tanpa substansi hanya melahirkan kepatuhan administratif di atas kertas, bukan kepercayaan sejati.

Karena itu, keempat pilar tadi, keseragaman standar etika, transformasi IDI Reborn, perlindungan anggota, serta kemitraan strategis dengan pemerintah, harus diwujudkan lewat tindakan nyata, bukan dokumen di ruang rapat. Hanya dengan cara itu, IDI layak disebut rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, sekaligus menjaga martabat profesi sebagai officium nobile yang dihormati bangsa. Wallahu a’lam bish-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here