PINiISI.co.id- Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum, mengadakan Rapat Kerja Virtual dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (9/2/21).
Bertema “Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia di Daerah” dipimpin oleh Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI dan diikuti oleh seluruh anggota Komite I dan mitra kerjanya yaitu Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI.
Jaksa Agung dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung mengatakan raker ini ingin
membangun kesepahaman bersama terkait dengan upaya mengatasi permasalahan penegakan hukum dan keamanan di daerah dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi daerah yang lebih kondusif.
“Kejaksaan dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keamanan di daerah, khususnya pada saat pandemi Covid-19 saat ini dan menjelang pelantikan Gubernur dan Bupati/Walikota hasil dari Pilkada serentak tahun 2020; mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan (baik secara preventif maupun refresif/penindakan) terkait dengan penggunaan anggaran Kepala Daerah dalam penanganan Covid-19, ” kata Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, memperkuat hubungan koordinatif antara DPD RI dengan Kejaksaan RI. dalam mencermati dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah, khususnya dalam menghadapi Covid-19 dan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Adapun peran Kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum semata, melainkan berkaitan pula dengan Pembangunan Nasional yang bertujuan terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pembangunan di daerah tentunya harus sejalan beriringan dengan pembangunan nasional yang merupakan upaya untuk dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Tujuan pembangunan nasional sendiri berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Mendasari hal tersebut, Kejaksaan telah melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan keberlangsungan proses pembangunan di daerah, ” papar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung, mengtakan, sejalan dengan visi pembangunan 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Serta misi pembangunan yang berhubungan dengan Pembangunan Hukum adalah Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pemerintah telah menetapkan 7 (tujuh) Agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Pemerintah untuk Pembangunan Tahun 2020-2024, Kejaksaan merumuskan 7 Arahan yang dijabarkan, yang diantaranya berhubungan dengan penindakan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Pemerintahan Daerah yakni:
Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.
Kemudian melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penciptaan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat.
Secara umum, kata Wakil Jaksa Agung, untuk memaksimalkan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah, maka hubungan antara Kejaksaan Tinggi/ Negeri dengan Pimpinan Daerah utamanya terjalin dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana diatur dalam Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun secara spesifik, hubungan koordinasi Kejaksaan Tinggi / Negeri dengan pimpinan daerah berkaitan dengan tugas Pengamanan Pembangunan Strategis dilaksanakan dengan mengacu kepada keputusan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai proyek-proyek daerah yang menunjang Proyek Strategis Nasional sebagai Proyek menunjang terlaksananya Proyek Strategis Nasional sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Presiden, sesuai Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka koordinasi menunjang program ekonomi nasional (PEN), Satuan Tugas Pengamanan Investasi telah melakukan optimalisasi penyelesaian masalah investasi di daerah dengan melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi serta menjalin Koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian / Lembaga / Instansi / BUMN / Pemerintah Daerah / Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat melalui hubungan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.
Adapun menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Kejaksaan terus mendukung penuh program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. secara formal, Kejaksaan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019. Pada pokoknya Nota Kesepahaman tersebut mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.
Kejaksaan secara khusus telah membentuk “Satgas Pengaman Investasi dan Usaha”. Satgas tersebut pertama kali di bentuk di Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tujuan agar dapat memberikan kemudahan berusaha di Provinsi Bali dalam rangka pengembangan pariwisata nasional yang berkelas dunia. Satgas tersebut melakukan tugas sebagai berikut :
Satgas akan menerima laporan dari pelaku dunia usaha dan investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bahwa ada hambatan dalam proses berinvestasi dan usaha. Satgas menerima pemaparan tentang hambatan-hambatan tersebut, mulai hambatan perizinan (birokrasi), hambatan peraturan perundangan atau hambatan-hambatan lainnya.
Satgas akan bekerja mendorong penyelesaian hambatan tersebut dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta organisasi lain yang berkaitan dengan proses investasi dan usaha tersebut.
Satgas melakukan pencegahan pungli atau tindak pidana korupsi lainnya selama proses perizinan dan dalam kegiatan lain dalam rangkaian kegiatan investasi dan usaha.
Sementara itu pada pelaksanaan Pilkada serentak diikuti oleh 270 Daerah terdiri dari 9 Provinsi, 224 kabupaten, 37 kota dan 1 kota yang melaksanakan Pilkada Ulang yaitu Kota Makassar.
Kejaksaan RI berupaya turut menyukseskan dengan menerbitkan serangkaian Kebijakan yaitu:
Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI No. 11 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Dalam rangka menjaga kegiatan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan terpercaya sejalan dengan pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2020.
Lalu mengoptimalkan koordinasi dalam sentra penegakan gukum terpadu (Gakkumdu), serta menjaga netralitas dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-171/A/SKJA/2020 Tentang Penundaan kegiatan pengumpulan data/bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tipikor terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam konstentasi selama tahapan Penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2020.
Menjaga Netralitas Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Nomor 099 Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan untuk :
Bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun memposting dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) di media sosial dan menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Paslon tertentu.
Menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait dan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta mengawal setiap tahapan Pilkada melalui penegakan hukum yang imparsial (tidak memihak) dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
Pelaksanaan Pemilukada Serentak yang dilaksanakan di tengah Pandemi tentu saja membutuhkan kondisi khusus agar tidak menjadi penyebaran Virus Covid-19, oleh sebab itu Kejaksaan telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor 320 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden dalam mencegah munculnya klaster baru di Pilkada 2020, pada pokoknya pelaksanaan tahapan pilkada serentak sampai dengan selesai harus menerapkan protokol kesehatan, penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada dimaksimalkan dengan memanfaatkan teknologi informasi/virtual, serta melakukan koordinasi dengan semua pihak-pihak terkait untuk melaksanakan persidangan perkara tindak pidana pemilihan secara online.
Selanjutnya Hak Asasi Manusia dilindungi oleh UUD 1945. Berkaitan dengan pelanggaran HAM, Jaksa Agung (Kejaksaan) memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam pelanggaran HAM yang berat, hal tersebut sebagaimana disebutkan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Jaksa Agung juga telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelangaran HAM yang Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020. Kehadiran Timsus HAM diharapkan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.
Setelah penjelasan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, dilanjutkan penjelasan Kepala Kepolisian RI yang disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian RI Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan tanya jawab dari anggota Komite I DPD RI yang pada akhirnya menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum dan perlindungan Hak Azasi Manusia, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan akuntabel ;
Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan RI meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya pembangunan daerah yang inovatif, berkelanjutan serta menyejahterakan masyaralat.
Komite I DPD RI bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan RI sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Azasi Manusia.(Syam)