AirNav Indonesia Pertahankan Predikat ”Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

0
537
- Advertisement -

PINISI.co.id- Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia,satu-satunya BUMN yang bergerak di pelayanan navigasi penerbangan berhasil mempertahankan predikat “INFORMATIF” pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden RI Bapak Ma’ruf Amin, Selasa 19 Desember 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif kedua kalinya secara berturut-turut.

“Apresiasi ini diberikan atas wujud komitmen AirNav Indonesia dalam
mengelola Keterbukaan Informasi Publik serta Good Corporate Governance” buka Polana B. Pramesti yang ditemui di Istana Wakil Presiden RI.

- Advertisement -

Predikat INFORMATIF yang diraih AirNav Indonesia naik dari tahun 2022 dengan nilai 91,90, naik menjadi 93.18 di tahun 2023. AirNav Indonesia berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif.

Tujuannya, agar semua kalangan termasuk
penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi terkait program perusahaan, kinerja finansial, operasional, SDM, dan lainnya. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik tentang AirNav Indonesia dengan
mendatangi kantor pusat AirNav Indonesia di Tangerang dan secara online melalui website www.ppid.airnavindonesia.co.id, atau aplikasi PPID AirNav yang dapat diunduh via Playstore/Appstore.

Pada saat kegiatan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keanekaragaman budaya dan kemajemukan, serta mendorong
akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan demokratis.

Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk AirNav Indonesia dengan berpijak pada aturan yang berlaku.

Berbagai inovasi juga AirNav lakukan untuk memudahkan para stakeholder dan masyarakat dalam mencari informasi tentang AirNav Indonesia.

Diantaranya, AirNav mengeluarkan
aplikasi peta penerbangan digital Nav-Earth untuk melihat rute penerbangan, kondisi cuaca, gunung meletus dan kondisi bandara tujuan secara real time.

AirNav juga memudahkan para penyandang disabilitas dengan penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor AirNav Indonesia.

“AirNav Indonesia akan terus berupaya memenuhi standar keterbukaan informasi yang diwajibkan oleh negara, serta meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan informasi secara berkala secara tepat dan efisien,” tutup Polana. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here