PINISI.co.id- Jangan hanya kabupaten dan kota di Indonesia gemar memproduksi Peraturan Daerah (Perda), tetapi malas memastikan aturan itu benar-benar hidup di tengah masyarakat. Pernyataan konstruktif itulah yang dilontarkan Tokoh Literasi Nasional, Bachtiar Adnan Kusuma, terhadap praktik uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berpotensi terjebak menjadi sekadar formalitas.
Bachtiar mengingatkan, Perda bukan sekadar dokumen yang selesai ketika disahkan dalam rapat paripurna. Regulasi seharusnya lahir karena ada persoalan nyata dan kebutuhan masyarakat yang hendak dijawab.
“Jangan sampai produk Perda seperti pasar. Perda ramai dibuat, tetapi tidak dilaksanakan,” tegas Bachtiar.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Aula Pancasila, Selasa (8/9/2026).
Bagi Bachtiar Adnan Kusuma yang menjadi narasumber mewakili Tokoh Masyarakat, problem pembentukan regulasi kerap dimulai dari titik yang keliru. Pemerintah daerah dan DPRD terlalu mudah masuk ke tahap penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi tanpa terlebih dahulu memastikan apakah masyarakat memang membutuhkan aturan tersebut.
Karena itu, konsultasi publik atau public hearing mestinya dilakukan sejak tahap pra-penyusunan, tahap pelaksanaan dan pasca penetapan. Masyarakat, akademisi, organisasi sosial, pelaku usaha, komunitas, LSM, Jurnalis hingga kelompok yang nantinya terdampak regulasi harus diberi ruang untuk menguji gagasan tersebut sebelum berubah menjadi pasal-pasal hukum.
“Dalam membentuk regulasi, starting point-nya harus dari bawah,” ujar Bachtiar.
Ia menegaskan, uji publik tidak boleh ditempatkan sebagai tahapan administratif yang dilakukan menjelang pengesahan. Jika masyarakat baru diajak bicara ketika rancangan hampir menjadi Perda, maka partisipasi publik berisiko berubah menjadi sekadar stempel legitimasi.
“Uji publik jangan dilakukan menjelang peraturan ditetapkan saja. Harus dilakukan jauh hari, sehingga masyarakat benar-benar memiliki kesempatan untuk memahami dan memberikan masukan,” katanya.
Menurut Bachtiar, masyarakat jangan hanya dijadikan objek ketika Perda sudah berlaku. Mereka harus diposisikan sebagai subjek sejak regulasi masih berupa gagasan.
“Jangan sampai setelah ditetapkan baru muncul kritik dan penolakan. Masyarakat harus paham sejak awal apa yang sedang dibahas dan untuk apa Perda itu dilahirkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan Perda Literasi Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 yang lahir atas inisiatif DPRD. Pengalaman tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa mendengarkan masyarakat merupakan modal awal dalam membangun regulasi yang memiliki daya guna. Perda Literasi Kabupaten Maros yang digagas Bupati Chaidir Syam bersama sejumlah anggota DPRD Maros sejak menjabat Ketua DPRD mengalami jalan panjang dan pada akhirnya menjadi inisiatif DPRD Maros pada 2021.
“Uji publik harus menjadi ruang mencerdaskan, bukan sekadar ruang formalitas,” tegasnya.
Bachtiar bahkan mengingatkan agar keberhasilan legislasi tidak diukur dari seberapa banyak Perda yang mampu diproduksi pemerintah daerah dan DPRD. Banyaknya regulasi tidak otomatis menunjukkan kualitas pemerintahan.
Ukuran sesungguhnya justru lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah aturan itu dibutuhkan, dipahami, dijalankan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH. Ia menilai partisipasi publik merupakan elemen penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak kehilangan pijakan sosial.
“Masyarakat dan pemerintah harus berjalan seiring dalam pembentukan produk hukum. Jangan ada subjektivitas. Regulasi yang dibentuk harus mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara objektif,” ujar Askari.
Menurutnya, konsultasi publik bukan sekadar forum mendengar pendapat. Ia harus menjadi arena untuk menguji relevansi kebijakan dengan persoalan nyata di lapangan.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas partisipasi masyarakat.
Platform e-partisipasi.peraturan.go.id, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen agar masyarakat lebih mudah memberikan pandangan tanpa harus selalu hadir secara fisik dalam forum konsultasi.
Digitalisasi diharapkan memperluas akses sekaligus membuat pembentukan regulasi lebih transparan, terbuka, dan inklusif.
Diskusi tersebut merupakan bagian dari evaluasi dampak kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021. Evaluasi dilakukan untuk menguji efektivitas kebijakan konsultasi publik sekaligus membedah apakah mekanisme yang berjalan selama ini benar-benar mampu menghadirkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady, melalui Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, menegaskan pentingnya melibatkan berbagai unsur dalam analisis kebijakan.
“Kita saat ini berada pada tahap analisis kebijakan. Namun, kita sudah menghadirkan setiap unsur dalam analisisnya untuk membedah secara kritis dan menguji sejauh mana kebijakan tersebut telah efektif,” demikian sambutan Andry yang disampaikan Junarlis.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang menyampaikan laporan kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyebut keterlibatan berbagai pemangku kepentingan penting untuk memperkuat kualitas analisis kebijakan.
Andi Basmal menegaskan, produk hukum daerah yang berkualitas hanya mungkin lahir dari proses yang terbuka dan partisipatif.
“Partisipasi publik bukan sekadar memenuhi tahapan dalam pembentukan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan untuk memastikan produk hukum yang lahir benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pesannya jelas: jangan ukur keberhasilan pemerintah dari tebalnya tumpukan Perda. Ukurlah dari seberapa banyak aturan yang benar-benar bekerja dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (Man)













