Dakwah Ekologis: Menyerukan Kembali Amanah Kekhalifahan di Bumi

0
60
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia-IDI, 2012-2015, dan Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia-HIFDI

TOBAT ekologis tidak boleh berhenti sebagai penyesalan pribadi. Ia harus bergerak keluar, menjadi seruan bagi orang lain. Setelah tobat ekologis dibahas pada bab sebelumnya, langkah berikutnya adalah dakwah ekologis: seruan merawat bumi dalam bahasa iman, ditujukan kepada 287 juta jiwa bangsa Indonesia. Dakwah ekologis di sini dipahami sebagai satu nomenklatur, yakni pendekatan yang memadukan ajaran Islam dengan kesadaran lingkungan. Umat agama lain dapat menempuh jalan yang sama dengan nomenklatur ajaran agamanya masing-masing. Pesan intinya bersifat universal: bumi ini bukan milik kita, bukan pula sekadar warisan leluhur yang bebas dihabiskan, melainkan amanah dari Yang Maha Pencipta yang kelak wajib dipertanggungjawabkan.

Selama ini, dakwah di banyak mimbar masih berkutat pada ibadah ritual, muamalah, dan akhlak antarsesama manusia. Khotbah Jumat, pengajian majelis taklim, atau ceramah subuh jarang menyinggung sampah yang menyumbat sungai, hutan yang digunduli, atau udara yang kian pekat oleh polusi. Padahal, kerusakan lingkungan hari ini adalah dosa kolektif yang nyata, bukan sekadar persoalan teknis kementerian. Ketika mimbar dakwah bungkam soal ini, umat kehilangan salah satu sumber motivasi terkuat untuk berubah, yakni keyakinan bahwa merawat bumi adalah bagian dari ibadah dan cara menunaikan amanah kekhalifahan.

Mengapa Dakwah, Bukan Sekadar Edukasi

Kampanye lingkungan berbasis sains dan data memang penting, tetapi terbukti belum cukup mengubah perilaku massal. Bab sebelumnya telah menguraikan value-action gap, jurang antara pengetahuan dan tindakan, yang menjelaskan mengapa kesadaran ekologis kerap berhenti sebagai wacana. Dakwah menawarkan jalan berbeda: ia berbicara pada hati, bukan hanya akal. Ketika seruan menjaga lingkungan dibingkai sebagai perintah Allah dan bagian dari keimanan, ia memiliki daya dorong yang tidak dimiliki imbauan administratif semata.

Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 240 juta penduduk Muslim, populasi Muslim terbesar di dunia, dengan ratusan ribu masjid, 87.397 madrasah, 43.391 pondok pesantren, dan jutaan majelis taklim yang berkumpul setiap pekan. Jaringan ini adalah infrastruktur dakwah yang sudah ada, mengakar, dan dipercaya masyarakat.

Jika jaringan sebesar ini bergerak serentak menyerukan kepedulian ekologis, dampaknya berpotensi melampaui kampanye pemerintah mana pun.

Landasan Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an menegaskan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi (Surat Al-Baqarah: 30). Kedudukan itu bukan berarti manusia bebas mengeksploitasi alam sesuka hati, melainkan mengemban amanah untuk memakmurkannya. Ketika amanah itu dikhianati, Surat Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia sendiri, sebuah diagnosis yang terus terbukti benar dari masa ke masa.

Konsep mizan atau keseimbangan ditegaskan dalam Surat Ar-Rahman ayat 7–9: Allah meninggikan langit dan meletakkan neraca keseimbangan, agar manusia tidak melampaui batas di dalamnya. Surat Al-A’raf ayat 56 melarang secara eksplisit berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaikinya, larangan yang berlaku umum bagi segala bentuk perusakan ekologis: penggundulan hutan, pencemaran sungai, hingga pembakaran lahan gambut.

Hadis Nabi memperkuat prinsip ini secara konkret. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda bahwa jika kiamat telah dekat sementara di tangan seseorang ada bibit kurma, hendaklah ia tetap menanamnya jika mampu (HR. Ahmad), mengajarkan bahwa kebaikan ekologis tidak pernah sia-sia, bahkan di ambang kehancuran sekalipun. Khalifah Abu Bakar juga berpesan kepada pasukannya agar tidak menebang pohon berbuah dan tidak membunuh binatang tanpa keperluan, sebuah instruksi militer yang sesungguhnya adalah etika lingkungan.

Fatwa dan Fikih Lingkungan di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan sejumlah fatwa yang menjadi fondasi hukum bagi dakwah ekologis. Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan menegaskan eksploitasi sumber daya alam wajib menjaga kelestarian. Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 mewajibkan pelestarian satwa langka demi keseimbangan ekosistem. Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram apabila menimbulkan kerusakan dan bahaya. Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 menegaskan keharaman membakar hutan dan lahan karena menimbulkan mudarat luas. Puncaknya, Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim Global secara eksplisit mengharamkan deforestasi dan segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam serta krisis iklim, sekaligus mewajibkan mitigasi, adaptasi, dan transisi energi yang berkeadilan.

Rangkaian fatwa ini adalah modal fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) yang sangat berharga, namun masih kurang dikenal di akar rumput. Banyak dai dan penceramah belum menjadikannya rujukan materi dakwah sehari-hari, padahal fatwa ini bisa menjadi dasar hukum kuat bagi khotbah Jumat, pengajian, dan kurikulum pesantren.

Gerakan Global dan Langkah Nyata

Dakwah ekologis bukan gagasan yang berdiri sendiri di Indonesia. Pada 17–18 Agustus 2015, ulama dan cendekiawan Muslim dari sekitar dua puluh negara berkumpul di Istanbul dan menerbitkan Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim Global, didukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), ISESCO, dan International Islamic Fiqh Academy. Deklarasi ini menyerukan pemulihan mizan bumi dan mendesak negara penghasil emisi besar mengurangi eksploitasi bahan bakar fosil secara bertahap. Fachruddin Majeri Mangunjaya, akademisi Pusat Kajian Islam Universitas Nasional, ikut mendorong lahirnya deklarasi ini dan menekankan bahwa suara ratusan juta Muslim Indonesia dapat menjadi kekuatan moral signifikan dalam wacana iklim globa, semangat yang delapan tahun kemudian bergema kembali dalam Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023.

Di lapangan, dakwah ekologis perlu menjangkau setiap ruang tempat umat berkumpul: khotbah Jumat dan kajian rutin di masjid, kurikulum fikih lingkungan berdampingan dengan fikih ibadah di pesantren. Sejumlah pesantren telah merintis konsep eco-pesantren yang mengintegrasikan pengelolaan sampah, penghematan air, dan penanaman pohon ke keseharian santri. Atau bisa mencontoh dokter-dokter Alumni Universitas Padjadjaran Bandung, yang merintis dakwah ekologi melalui Yayasan Wakaf IKRA Padjadjaran (2016), di Sumedang, Jawa Barat. Praktik ini dapat direplikasi lebih luas lewat dukungan Kementerian Agama serta Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain, yang sudah memiliki lembaga lingkungan hidup. Di ranah digital, dai-dai muda dengan jutaan pengikut media sosial memiliki jangkauan yang jauh melampaui mimbar fisik, dan mereka adalah mitra strategis yang belum banyak digarap.

Rekomendasi

Pertama, integrasikan materi lingkungan ke dalam kurikulum dakwah. Kementerian Agama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain perlu menyusun modul dakwah ekologis berbasis fatwa yang ada, agar dai dan khatib memiliki rujukan seragam dan sahih.

Kedua, sosialisasikan fatwa lingkungan hidup secara masif hingga ke masjid kelurahan dan majelis taklim desa, tidak berhenti sebagai dokumen resmi yang hanya dikenal kalangan akademisi.
Ketiga, perluas gerakan eco-pesantren, eco-madrasah, eco-masjid, eco-ormas, dan eco-yayasan wakaf. Pemerintah daerah dan lembaga zakat dapat memberi insentif bagi pesantren, masjid, dan lembaga-lembaga yang menerapkan pengelolaan sampah, penghematan energi, dan penghijauan, menjadikannya percontohan yang dapat direplikasi.

Keempat, gandeng dai digital dan konten kreator Muslim. Kolaborasi ulama senior yang memiliki otoritas keilmuan dengan dai muda yang memiliki jangkauan digital luas dapat mempercepat penyebaran pesan ini kepada generasi muda perkotaan.

Kelima, jadikan dakwah ekologis sebagai gerakan lintas iman. Seruan menjaga bumi perlu digemakan pula oleh tokoh Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, serta penghayat kepercayaan, dengan nomenklatur dan bahasa keagamaan masing-masing, sehingga tobat ekologis menjadi gerakan bersama seluruh anak bangsa, bukan monopoli satu agama.

Catatan Akhir: Iman yang Berbuah Kelestarian

Dakwah ekologis pada akhirnya adalah upaya mengembalikan iman ke tempatnya yang seharusnya: bukan hanya urusan langit, melainkan juga urusan tanah, air, dan udara yang kita huni bersama sebagai amanah, bukan milik pribadi apalagi warisan bebas pakai. Fatwa sudah tersedia, dalil sudah jelas, dan jaringan dakwah sudah terbentang dari Sabang hingga Merauke. Yang masih kurang adalah kemauan untuk mengangkat tema ini ke mimbar, ke kelas pesantren, dan ke layar ponsel jutaan umat.

Tobat ekologis yang telah dibahas sebelumnya hanya akan bermakna jika diikuti seruan yang terus-menerus, sebagaimana dakwah pada umumnya tidak pernah berhenti pada satu kali ceramah. Bumi yang menangis di sampul buku ini menanti jawaban bukan hanya dari kebijakan dan teknologi, tetapi juga dari mimbar-mimbar yang berani menyerukan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari menjaga iman, bagian dari menunaikan amanah. Wallahu a’lam bish-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here