PINISI.co.id- Forum Anti Hotman Paris mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak aparat penegak hukum memproses secara hukum pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026.
Dalam rilis yang diterbitkan pada 22 Juli 2026, di Makassarf, forum tersebut menilai ucapan Hotman Paris kepada awak media, seperti “Lu punya otak nggak”, “Tanya kakekmu”, “Shut up”, dan “Kalau kau punya otak lu tahu jawabannya”, merupakan perkataan yang tidak beretika dan dianggap telah merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman, yang mengajak masyarakat untuk turut menyebarluaskan pernyataan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Selain itu, Forum Anti Hotman Paris juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta menyatakan bahwa Jaksa Febrie Adriansyah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Menurut forum tersebut, tudingan itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap rekaman konferensi pers tersebut, Forum Anti Hotman Paris menyampaikan tiga poin kesimpulan. Pertama, Hotman Paris dinilai telah berlebihan dalam menyampaikan tudingan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah.
Kedua, ia dianggap telah menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam persoalan tersebut tanpa dasar yang jelas. Ketiga, forum menilai Hotman Paris telah menghina profesi wartawan dalam forum resmi.
Melalui pernyataan sikapnya, Forum Anti Hotman Paris menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris tidak menghapus proses hukum yang menurut mereka perlu dijalankan. Forum berpendapat penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera.
Forum tersebut juga mengajak seluruh organisasi pers dan lembaga kewartawanan di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi jurnalistik. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Man)











