Gambut Membara, Diplomasi dan Napas Tersandera

0
43
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia-IDI), 2012-2015, dan
Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia-HIFDI

KEBAKARAN TPA Jatiwaringin belum padam, Indonesia sudah harus bersiap menyambut kebakaran gambut yang seolah telah menjadi agenda tahunan. Setiap tahun, ketika Juli tiba dan langit Sumatra serta Kalimantan mulai kehilangan birunya, kita seperti menonton ulang film lama yang tak kunjung diberi akhir baru. Titik-titik api muncul di lahan gambut, asap membubung, dan warga kembali disibukkan dengan masker serta keluhan sesak napas. Pola ini merupakan pengulangan yang sama seperti asap Jatiwaringin, hanya berbeda skala dan wilayah. Kini ancaman yang jauh lebih besar sudah di depan mata: kebakaran lahan gambut yang telah menjadi kalender tahunan bencana ekologis Indonesia.

Data menunjukkan betapa seriusnya ancaman tahun ini. Hingga awal April 2026, jumlah titik panas di Indonesia sudah mencapai 1.601 titik, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, lembaga pemantau Madani Berkelanjutan mencatat lebih dari 71 ribu hektare lahan telah terbakar sebelum puncak kemarau, dengan sekitar 65% di antaranya berada di ekosistem gambut yang esensial. Lebih memprihatinkan, Menteri Lingkungan Hidup mengungkapkan luas lahan terbakar hingga akhir Februari 2026 sudah hampir dua puluh kali lipat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Dan, hingga Mei 2026 luasnya telah mencapai sekitar 81 ribu hektare, melampaui capaian pada masa El Nino 2019 maupun 2023.

Akar Masalah: Gambut yang Sengaja Dikeringkan
Berbeda dari kebakaran hutan biasa, kebakaran gambut punya karakter khas yang membuatnya jauh lebih berbahaya. Apinya bisa merambat di bawah permukaan tanah, tak kasatmata, dan sulit dipadamkan hanya dengan penyiraman dari udara. Penyebab utamanya bukan semata cuaca, melainkan luka lama yang sengaja dibuat manusia.

Rusaknya ekosistem gambut akibat kanalisasi, yaitu pembuatan parit besar oleh korporasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri di masa lalu, telah menguras air dari dalam kubah gambut. Akibatnya, lapisan atasnya mengering laksana batu bara yang siap terbakar. Sekali kering, gambut kehilangan fungsi alaminya sebagai penahan air dan berubah menjadi bahan bakar raksasa yang mudah tersulut percikan api sekecil apa pun.

Kondisi ini diperparah oleh cuaca ekstrem tahun ini. Musim kemarau 2026 diperkirakan datang lebih awal dan berlangsung lebih panjang, dengan potensi El Nino lemah hingga moderat pada semester kedua. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperkirakan El Nino akan bertahan hingga awal 2027.

Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah lemahnya tata kelola perizinan. Investigasi terbaru menemukan bahwa lebih dari separuh area yang terbakar tumpang tindih dengan wilayah izin dan konsesi. Sektor sawit mendominasi area terbakar tersebut, dengan luas sekitar 19 ribu hektare. Dan, hampir separuh area terbakar lainnya justru berada di zona moratorium izin baru yang seharusnya dilindungi. Fakta ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan masih jauh dari kata efektif dan belum menimbulkan efek jera.

Angin Tak Ber-KTP dan Martabat Diplomatik yang Terus Tergadai
Sama seperti asap TPA Jatiwaringin yang melintasi batas kabupaten, asap gambut Sumatra dan Kalimantan lebih dahsyat lagi, tidak pernah mengenal batas negara. Angin muson membawanya melintasi Selat Malaka menuju Malaysia dan Singapura, memicu keluhan yang berulang setiap tahun. Lembaga kajian Singapore Institute of International Affairs bahkan telah mengeluarkan peringkat risiko “Merah” untuk kabut asap lintas batas parah pada 2026, hanya kali kedua sejak lembaga ini menerbitkan prospek tahunannya pada 2019. Agustus dan September diidentifikasi sebagai periode puncak bahaya akibat perpaduan El Nino dan Dipol Samudra Hindia positif.

Ironisnya, pola ini bukan hal baru. Sejarah mencatat bahwa pada 2013 dan 2015 kebakaran di Indonesia menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat Malaysia dan Singapura. Gangguan itu terjadi di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, sampai pariwisata, sehingga kedua negara mengirimkan nota protes resmi. Bahkan Singapura sampai memberlakukan Transboundary Haze Pollution Act pada 2014 yang memungkinkan negara itu menuntut individu maupun perusahaan, yang terbukti menyebabkan polusi udara akibat kebakaran lahan di luar negeri.
Kerangka regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sesungguhnya sudah ada sejak 2002, namun implementasinya masih lemah.

Belum sepenuhnya mampu menekan praktik pembakaran maupun mendorong akuntabilitas perusahaan. Setiap episode kabut asap yang berulang bukan hanya kerugian ekologis, melainkan juga erosi kepercayaan diplomatik dan martabat Indonesia di mata tetangga serantau.

Dampak Ganda: Kesehatan dan Ekonomi
Dalam jangka pendek, dampak kesehatan langsung terasa lewat lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta perburukan asma pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan lansia. Sejarah kelam 2015 menjadi pengingat betapa besar skala dampaknya. Dalam sebulan saja, ribuan warga Riau tercatat memeriksakan diri akibat gangguan pernapasan, dan puluhan juta orang di seluruh negeri terpapar asap.

Dari sisi ekonomi jangka pendek, kabut asap melumpuhkan penerbangan, mengganggu aktivitas pelabuhan dan sekolah. Bukan itu saja, ia juga menekan sektor pariwisata di Sumatra dan Kalimantan. Dan, bagi Singapura yang perekonomiannya bertumpu pada jasa, dampaknya terasa langsung pada kunjungan wisatawan.

Dalam jangka panjang, kerugian jauh lebih dalam. Kebakaran gambut melepaskan cadangan karbon yang telah tersimpan selama ribuan tahun, mengancam komitmen iklim nasional sekaligus target Forest and Other Land Use Net Sink 2030. Paparan asap kronis berkontribusi pada penyakit paru obstruktif kronis dan gangguan tumbuh kembang anak yang terpapar sejak usia dini. Ekosistem gambut yang rusak juga kehilangan fungsi hidrologisnya sebagai penyangga air, sehingga memperbesar risiko banjir dan kekeringan di masa depan. Beban ini pada akhirnya diwariskan kepada generasi mendatang.

Rekomendasi: Tanggung Jawab Bersama Tiga Pihak Bagi Pemerintah.
Pemerintah harus segera bergeser dari pendekatan pemadaman ke pencegahan struktural. Pertama, restorasi gambut lewat pembasahan kembali dan penyekatan kanal wajib dilakukan secara masif sebelum puncak kemarau, bukan setelah api menyala.
Kedua, sanksi tegas dan pencabutan izin harus ditegakkan konsisten terhadap korporasi yang lahannya terbakar berulang, bukan sekadar teguran administratif yang selama ini terbukti tidak menimbulkan efek jera. Ketiga, moratorium izin baru di kawasan gambut harus benar-benar ditegakkan di lapangan, tidak hanya di atas kertas.
Keempat, diplomasi lingkungan dengan Malaysia dan Singapura perlu diperkuat lewat kerja sama nyata, transparansi data titik api, dan dukungan pendanaan bersama bagi restorasi gambut, agar Indonesia tampil sebagai mitra yang bertanggung jawab, bukan sumber masalah tahunan.
Bagi Pengusaha.
Kalangan pengusaha, khususnya pemegang konsesi kelapa sawit dan hutan tanaman industri, harus menjalankan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas kepatuhan di atas kertas. Merujuk prinsip pertanggungjawaban mutlak yang dianut peraturan perundang-undangan kita, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, siapa pun pelaku pembakarnya. Karena itu, penerapan praktik tanpa bakar (zero burning) di seluruh rantai pasok, termasuk pemasok pihak ketiga dan petani plasma, tidak boleh lagi ditawar.
Perusahaan juga wajib mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk pembasahan kembali gambut, pemeliharaan sekat kanal, serta sistem deteksi dini titik api di dalam dan di sekitar konsesi. Langkah ini penting agar perusahaan tidak baru bertindak setelah kebakaran membesar. Transparansi peta batas konsesi dan data titik panas kepada publik dan otoritas pengawas juga harus menjadi standar operasional, bukan pengecualian yang diberikan secara sukarela.
Bagi Warga Masyarakat
Bagi masyarakat, kewaspadaan individu tetap penting. Mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk, memakai masker, dan melindungi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan lansia. Namun peran warga tidak berhenti di situ. Partisipasi aktif mengawasi dan melaporkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di sekitar tempat tinggal, mendukung kelompok Masyarakat Peduli Api di tingkat desa, serta beralih ke pola bertani tanpa bakar dengan pendampingan dan insentif yang memadai. Semua ini adalah kontribusi nyata yang bisa dilakukan dari akar rumput. Kesadaran kolektif inilah yang pada akhirnya menentukan apakah siklus kebakaran tahunan ini bisa diputus atau terus berulang.

Catatan Akhir
Kebakaran lahan gambut bukan sekadar bencana musiman. Ia adalah luka ekologis warisan kanalisasi masa lalu yang setiap kemarau dibayar mahal lewat kesehatan warga dan kerugian ekonomi. Martabat diplomatik pun turut tergadai setiap kali angin membawa asap melintasi Selat Malaka tanpa pernah meminta izin. Data tahun ini menegaskan bahwa pola tersebut bukan hanya berulang, tetapi cenderung memburuk. Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan masih jauh dari tegas.

Selama restorasi gambut hanya menjadi rencana di atas kertas dan sanksi hukum tidak pernah benar-benar ditegakkan, kebakaran ini akan terus berulang setiap tahun, dan generasi mendatanglah yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus segera bertindak nyata mulai sekarang untuk mencegah, bukan sekadar memadamkan setelah api membesar. Sudah saatnya kita menghentikan kebakaran dan pembakaran lahan gambut di negeri ini, agar Juli tahun depan tidak lagi menjadi awal dari bencana yang sama. Wallahu a’lam bish-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here