Ini Sosok 5 Hakim Agung yang Dipuja dan Dihujat Koruptor Kelas Kakap

0
1545
- Advertisement -

PINISI.co.id- Sebanyak 5 hakim agung di bawah ini menjadi titik fokus yang namanya selalu disebutkan dalam doa dan kegiatan ritual para koruptor dikamar perkaranya, agar hatinya berkenan untuk memenuhi keinginan hati mereka yang memohon dengan tangis dalam ritual khususnya agar hukumannya dikurangi sebanyak banyaknya karena sudah tak kuat menderita dibalik jeruji besi kamar yang hampa, jauh dari kenikmatan dunia dari harta yang dirampoknya.

Dan ke 5 nya oleh Mahkamah Agung (MA)dipercaya untuk mengadili upaya hukum peninjauan kembali (PK)para koruptor kelas kakap, yang juga ternyata hasil doa rivalnya tak terjawab karena Allah tidak berkenan mengetuk hati para hambaNya di benteng terakhir bagi para pencari keadilan di MA itu, maka pujaan dan pujian pun biasa nya berubah menjadi kutukan karena rasa sakit dan penderitaan tidak bebas merdeka menikmati harta duniawi yang terlanjur dijarah dari rakyat kecil secara licik, seperti PK yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi senilai Rp 546 miliar, yang hukumannya justru dikembalikan seperti semula 4,5 tahun dan denda uang, walau ditingkat banding sebelumnya sempat berkurang dua tahun, tapi ditingkat PK menjadi utuh kembali menjalani penuh derita hidup lama dipenjara yang tidak bisa lagi terbang keliling dunia dengan fasilitas mewah nya.

Adalah Andi Samsan Nganro, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kaltim ini yang kariernya semakin cemerlang hingga menjadi hakim agung yang paling kharismatik ini dipercaya menjadi ketua majelis kasus PK koruptor gede seperti Djoktjan ini.

Selain hakim karier yang sempat dua kali menjadi kandidat kuat menjadi orang nomor satu dibenteng angker penuh misteri itu, Andi yang juga sangat familiar dengan kalangan insan wartawan itu, kini merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang sangat didoakan bahkan juga namanya tersebutkan dalam doa dari para dukun sakti apalagi sejumlah kiyai dan meritual khusus foto nya dengan doa harapan dari banyak terpidana koruptor tapi juga dari para insan Hakim yang ingin di promosikan naik jabatan.

Dalam Persidangan khusus PK di MA itu Andi memilih anggota majelisnya seperti Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyuni dan Eddy Army. Suhadi menggantikan almarhum Artidjo Alkostar yang terpaling banyak dihujat oleh para terpidana koruptor karena dinilai terlalu ganas dan menggila menambah hukuman berat bagi yang sedang kasasi atau PK. Dan Suhadi yang pernah menjadi hakim ditengah hutan jawa barat itu sudah cukup lama sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana. Andi Samsan Nganro dan Suhadi pernah bergabung dalam satu majelis saat melepaskan terpidana korupsi BLBI senilai Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan pada 2013.

- Advertisement -

Surya Jaya sendiri selain berprofesi sebagai hakim agung, ia juga adalah seorang guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengurangi hukuman Advocate legendaris Prof.Dr. OC. Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun, dan sangat hebat karena doa serta ratapan tangis Kaligis dihijabah Tuhan, dan hati hakim agung Surya Jaya dipake Tuhan untuk mengurangi 3 tahun masa hukuman orangtua yang sesungguhnya sudah terlalu banyak manusia yang merasakan kebaikan dan bantuan maestro lawyer kondang ini dimasa OCKaligis belum dipecundangi oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang telah dipecat KPK itu.

Bagi yang sudah mengenal sangat dekat pribadi Surya Jaya ini pasti geleng kepala karana sangat misterius dan tidak mudah dijinakan walau kadang tersenyum saat mendengarkan tapi senyum itu seringkali pahit rasanya karena sulit diajak kompromi dalam pengurangan hukuman,walau…..dan walapun banyak terpidana mendoakan nya panjang umur dan cepat mati saja.

Ia juga sempat menangani kasus pengacara Lucas. Kala itu ia dipercaya sebagai ketua majelis kasasi. Dalam putusannya, Surya Jaya menyunat hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Belakangan Lucas divonis bebas di PK.

Tak hanya mengadili Djoko Tjandra, kini Surya Jaya juga tengah menjadi ketua majelis PK mantan Ketua DPR Setya Novanto dan permohonan kasasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi,dimana kedua perkara gempar ini banyak diuntit sejumlah manusia setengah gila atau dewa termasuk organ KPK.

Sementara itu, Sri Sri menjadi hakim agung sejak dilantik pada 23 November 2010. Saat ini Sri bersama Surya Jaya tengah mengadili terpidana korupsi Setya Novanto yang menolak hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP.

Selanjutnya, ada Eddy Army. Bersama Suhadi, ia mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Murwahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Majelis hakim beralasan barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.

“Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure Jakarta,” demikian kata majelis PK yang diketuai Suhadi, dengan anggota Eddy Army dan M Askin.

Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya pernah divonis hukuman 2 tahun penjara. Namun, ia kabur ke Malaysia pada tahun 2008 dan baru berhasil ditangkap pada 2020 lalu setelah yang bersangkutan diketahui hendak mengajukan PK.

Untuk memuluskan jalannya, Djoko Tjandra menyuap sejumlah pihak, termasuk di antaranya Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon, Jaksa Pinangki dan salah seorang kuasa hukumnya sendiri yakni Anita Kolopaking.

Djoko Tjandra selanjutnya dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, ia harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

Komplotan Djoko Tjandra ini dikenal sangat aneh tapi top markotop seperti Jaksa Pinangki, hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.

Selanjutnya, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini dirinya juga sedang disidik atas kasus pencucian uang dan kasus penganiayaan sesama tahanan.

Brigjen Prasetijo sendiri divonis 3,5 tahun penjara dan Anita dihukum 2,5 tahun penjara. Dua orang lainnya, yakni Tommy Sumardi dan Andi Irfan masing-masing divonis 2 tahun dan 6 tahun penjara. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here