Kajati Kalbar Bekuk Koruptor yang Melibatkan Politisi dan ASN

0
545
- Advertisement -

PINISI.co.id- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penyidikan setelah yakin dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tindak pidana korupsi Jandar Malau, pengurus Gereha Pantekosta di Indonesia (GPdi) sebagai Pemohon hibah Sedi Malau, ASN Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan PA Terry Ibrahim, anggota DPRD Prov Kalimantan Barat
Tuah Mangasih, anggota DPRD Sintang, Senin, (4/10).

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018.

Modus operandi yang digunakan dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja. Tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan uang tersebut masuk ke rekening Pribadi An. Terry Ibrahim sebesar Rp. 299.000.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH mengatakan, ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja. Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar terciptanya tata Kelola administrasi yang baik (Good Governance). (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here