Kearifan Orang Bugis: Etika Air yang Terlupakan

0
63
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia – IDI, 2012–2015, dan Wakil Ketua Umum PP Masyarakat Hukum Kesehatan – MHKI, 2024–2027, Departemen Kesehatan KKSS

Sungai Citarum yang sesak limbah. Danau Lindu yang menyusut. Pesisir Jakarta yang terus terkikis. Krisis air bersih yang mengintai 100 juta penduduk Indonesia pada 2050. Di tengah deretan kabar buruk tentang kerusakan lingkungan perairan, ada satu pertanyaan yang mendesak dijawab: mengapa bangsa ini kian kehilangan rasa hormat terhadap air? Jawabannya, mungkin tersimpan justru di masa lampau, dalam etika dan kearifan leluhur yang perlahan kita abaikan.

Masyarakat Bugis, salah satu suku bangsa terbesar di Nusantara yang mendiami Sulawesi Selatan, telah merumuskan sistem etika lingkungan yang canggih jauh sebelum dunia mengenal istilah sustainable development atau ecological ethics. Hubungan mereka dengan air, sungai, danau, dan laut bukan sekadar urusan perut, melainkan hubungan yang bersifat sakral, filosofis, dan diatur ketat oleh norma adat yang telah bertahan berabad-abad.

Sulapa Eppa: Alam sebagai Kesatuan Suci
Fondasi etika lingkungan Bugis berakar pada falsafah Sulapa Eppa, pandangan kosmologis tentang empat elemen dasar penyangga kehidupan: air, tanah, angin, dan api. Keempatnya bukan sekadar unsur fisik, melainkan entitas yang saling mengikat dalam satu harmoni kosmis. Manusia boleh memanfaatkan alam, namun terikat kewajiban moral yang tak bisa diabaikan: menjaga agar siklus keseimbangan itu tidak patah.

Falsafah ini terefleksi dalam epos I La Galigo, salah satu karya sastra terpanjang di dunia yang lahir dari rahim tradisi Bugis. Lebih dari sekadar puisi epik, La Galigo adalah panduan etis yang mengajarkan cara manusia bercocok tanam, berlayar, dan mengelola alam tanpa merusaknya. Ia adalah konstitusi ekologis yang ditulis ribuan tahun sebelum kita mengenal hukum lingkungan modern.

Air Bukan Komoditas, Melainkan Entitas Bermartabat
Dalam pandangan Bugis, air adalah simbol kesucian dan sumber kehidupan utama yang wajib diperlakukan dengan takzim. Mata air dijaga secara turun-temurun melalui ritual komunal. Kebersihan aliran dari hulu pegunungan hingga hilir dirawat bukan karena perintah birokrasi, melainkan karena keyakinan mendalam bahwa air memiliki kekuatan spiritual yang menyangga kehidupan bersama.

Sungai atau salo dalam bahasa Bugis, bahkan diangkat menjadi metafora kepemimpinan. Pappaseng (pesan leluhur) yang berbunyi Saloe na dek uwaena, sungai yang tak berair, digunakan untuk mengkritik pemimpin yang kehilangan kejujuran dan tidak lagi memberi kesejahteraan kepada rakyatnya. Betapa dalam: sungai kering bukan hanya bencana ekologi, melainkan juga kegagalan moral pemimpin.

Pemmali dan Ade’: Sistem Hukum Adat Ekologi
Orang Bugis tidak cukup hanya berfilosofi. Mereka melengkapinya dengan sistem aturan yang konkret dan mengikat. Pemmali, pantangan atau tabu adat, melarang keras pembuangan limbah dan kotoran di sekitar sumber air dan sungai, serta perusakan ekosistem kawasan perairan. Pelanggaran diyakini mendatangkan malapetaka (bala), bukan sebagai ancaman mistis semata, melainkan sebagai mekanisme sosial yang menjaga disiplin kolektif.

Di atasnya, ade’ assamaturuseng, aturan yang disepakati bersama secara kolektif, melarang eksploitasi sumber daya air secara berlebihan dan mewajibkan setiap warga komunitas untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Ini bukan regulasi top-down dari penguasa; ini adalah perjanjian sosial horizontal antarsesama warga yang lahir dari kesadaran bersama.

Konsep ini, dalam bahasa kontemporer, tidak jauh dari apa yang kita sebut community-based natural resource management, pendekatan yang kini tengah dipromosikan oleh lembaga-lembaga internasional sebagai solusi atas kegagalan pengelolaan lingkungan berbasis negara.

Danau Tempe: Cermin Jiwa Peradaban Bugis
Jika sungai adalah urat nadi, maka danau adalah jantung peradaban Bugis. Danau Tempe di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng serta dan Danau Sidenreng di Kabupaten Sidrap bukan sekadar hamparan air, keduanya adalah ruang hidup, ruang spiritual, dan ruang sosial yang selama berabad-abad membentuk karakter masyarakat di sekitarnya.

Komunitas nelayan Bugis yang hidup di tepian dan bahkan di atas permukaan Danau Tempe, dengan rumah-rumah apung (bola paddao) yang berpindah mengikuti pasang surut air, mengembangkan etika ekologis yang sangat halus. Mereka tidak mengenal konsep “memiliki” danau; yang ada adalah tanggung jawab bersama untuk ”menjaganya”. Penangkapan ikan diatur melalui sistem pallawa, kesepakatan adat tentang wilayah tangkap, musim, dan alat yang boleh digunakan, agar populasi ikan tidak habis dalam satu generasi.

Dalam tradisi lisan Bugis, danau disebut sebagai linrung ri salo, muara dari segala arus kehidupan. Ia menerima air dari berbagai sungai, menampungnya, lalu melepasnya kembali ke laut. Metafora ini mengajarkan bahwa danau adalah entitas yang ”memberi tanpa meminta”, dan karenanya manusia wajib membalasnya dengan perlindungan. Ritual mappano, upacara persembahan ke danau yang dilakukan secara berkala oleh komunitas nelayan, adalah wujud nyata dari rasa syukur sekaligus janji untuk tidak mengeksploitasi alam melebihi batas kewajaran.

Yang paling mencolok adalah larangan adat terhadap penggunaan racun, bahan peledak, atau jaring berukuran terlalu rapat di perairan danau. Bukan karena ada peraturan pemerintah daerah yang melarang, jauh sebelum itu ada, melainkan karena siri’ (rasa malu dan harga diri) yang menjadi inti identitas Bugis tidak membenarkan tindakan yang merampas hak generasi mendatang atas alam yang sama. Merusak danau adalah tindakan yang merendahkan martabat diri sendiri di mata leluhur dan komunitas.

Sayangnya, Danau Tempe dan beberapa danau lain hari ini mengalami krisis nyata: pendangkalan akibat sedimentasi, penyempitan luas akibat alih fungsi lahan, pembukaan lahan baru di Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae yang ada di Soppeng dan Wajo, dan penurunan drastis populasi ikan. Ini bukan semata krisis ekologi. Ini adalah tanda bahwa ikatan etis antara manusia Bugis dan danau leluhur mereka sedang mengendur, tergerus oleh tekanan ekonomi, dan absennya kebijakan yang berpihak pada kearifan lokal.

Relevansi untuk Krisis Hari Ini
Indonesia hari ini menghadapi krisis perairan yang tidak ringan: pencemaran sungai oleh industri dan rumah tangga, pendangkalan Danau Tempe yang terus mengancam kehidupan ribuan nelayan, degradasi pesisir, dan konflik kepentingan atas sumber daya air. Respons yang ada kerap terjebak dalam dua kutub, regulasi negara yang lemah penegakannya, atau teknologi mahal yang tidak terjangkau komunitas kecil.

Kearifan Bugis menawarkan jalan ketiga: membangun kembali etika kolektif terhadap air. Bukan sebagai nostalgia romantik terhadap masa lalu, melainkan sebagai sumber inspirasi untuk merancang tata kelola lingkungan yang berakar pada kesadaran moral, lebih dari sekadar kepatuhan hukum.

Ketika sebuah komunitas percaya bahwa mencemari sungai bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap leluhur dan bala atau musibah bagi keturunan, maka penjagaan lingkungan tidak lagi membutuhkan pengawasan dari luar. Ia tumbuh dari dalam.

Catatan Akhir: Menjaga Air dengan Martabat
Tugas kita hari ini bukan sekadar mendokumentasikan kearifan lokal sebagai artefak museum. Tugas kita adalah menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang hidup, kurikulum pendidikan yang relevan, dan tata nilai komunitas yang kita bangun kembali bersama.

Orang Bugis kuno mengajarkan bahwa air adalah kehidupan yang harus dijaga dengan martabat. Di era ketika air bersih menjadi barang langka dan sungai-sungai kita sakit, mungkin sudah waktunya kita berguru kembali kepada mereka. Wallahu a’lam bish-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here