PINISI.co.id- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan apel kerja gabungan dan penandatanganan perjanjian kinerja bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin SH., MH, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kabag TU, para Koordinator, para pejabaf eselon IV dan V dan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri se-wilayah DKI Jakarta.
Apel kerja gabungan dan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan kegiatan perdana Dr. Asri Agung Putra menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melibatkan seluruh jajaran unsur pejabat struktural dan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jumlah keseluruhan 320 personel.
Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri dilingkungan Kejati DKI Jakarta.
Ada 5 (lima) tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini, Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integeritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja. Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran organisasi. Keempat, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra menyampaikan agar seluruh personel dijajaran Kejati DKI Jakarta selalu tetap memperhatikan performa dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tidak melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. [Syam]