PINISI.co.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen percepat penyelesaian penegasan batas daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dengan agenda “Pembahasan Proses Penyelesaian Masalah Segmen Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia” di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 979 segmen batas daerah yang terdiri dari 187 batas antar-provinsi dan 792 segmen batas antar-kabupaten/kota. Dari 187 segmen batas provinsi, 183 di antaranya telah rampung ditegaskan. Rinciannya, sebanyak 152 segmen telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan 31 segmen dalam proses penerbitan Permendagri. Sedangkan 4 segmen batas provinsi masih dalam proses pembahasan.
“Kita berusaha untuk melakukan mediasi dan dengan Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah menggunakan metode yang kami sampaikan tadi, sosiologis, geografis, dan lain-lain,” ujar Mendagri.
Kemudian, dari 792 segmen batas kabupaten/kota, sebanyak 765 di antaranya telah selesai ditegaskan. Adapun rinciannya yakni 643 segmen telah diterbitkan melalui Permendagri, dan 122 segmen dalam proses penerbitan Permendagri. Sedangkan 27 segmen lainnya masih dalam proses fasilitasi atau pembahasan.
Penyelesaian sejumlah batas tersebut tidak terlepas dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah. Setelah regulasi tersebut terbit, Kemendagri telah menyelesaikan 280 segmen dari 311 segmen tersisa baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan capaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa segmen batas provinsi dan kabupaten/kota yang telah rampung ditetapkan melalui Permendagri sebanyak 795 segmen batas atau 81 persen. Sedangkan yang masih dalam proses penerbitan Permendagri dan akan segera rampung sebanyak 153 segmen batas atau 16 persen. Kemudian yang masih dalam proses fasilitasi atau pembahasan sebanyak 31 segmen batas atau 3 persen.
“Mohon maaf dengan segala hormat, ini kami melihat dibanding di masa-masa lalu ini yang biasanya bisa menyelesaikan 50 (segmen batas daerah) per tahun, ini menyelesaikan dalam waktu satu tahun sebanyak 97 persen dari 795, ini pendapat saya sangat luar biasa,” ujar Mendagri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kemendagri yang telah banyak menyelesaikan persoalan sengketa segmen batas daerah. Meski diakui masih ada sejumlah batas daerah yang belum diselesaikan. Namun, Komisi II DPR RI terus mendukung Kemendagri agar menuntaskan persoalan tersebut.
Di lain sisi, Komisi II DPR RI juga mendorong Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upaya ini dibutuhkan untuk melakukan percepatan penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif, serta mempercepat pemasangan pilar maupun batas fisik bagi batas daerah yang telah definitif. (Syam)