Ketua Umum KKSS Muchlis Patahna: SYL Harus Diperlakukan Seadil-adilnya 

0
1285
- Advertisement -

PINISI.co.id- Dewan Kehormatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terseret kasus hukum sebagaimana yang disangkakan KPK yaitu dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut SYL sudah berstatus tersangka korupsi, seperti dilansir detik.News di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023). 

Terkait hal itu, Ketua Umum KKSS Muchlis Patahna menegaskan, SYL harus diperlakukan seadil-adilnya dalam proses penegakan hukum, dan transparan serta tidak ada rekayasa. 

“Saya harap hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” kata Patahna saat dihubungi PINISI.co.id, Rabu (4/10/2023) siang. 

Saat ini SYL belum kembali dari luar negeri padahal sesuai jadwalnya sudah seharusnya tiba di tanah air. 

- Advertisement -

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas SYL di Kebayoran Baru pada Kamis malam, 28 September 2023. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 29 September 2023, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyita duit Rp 30 miliar yang ditemukan di beberapa amplop, yang diduga berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Saat penggeledahan berlangsung, SYL tak berada di rumah dan sedang mengunjungi model pertanian screen house hortikultura di wilayah Almeria, Spanyol. Hari sebelum itu ia sedang berada dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan keberadaan terakhir SYL di Roma, Italia, terpantau dari data perlintasan dan kerja sama antarnegara. Alur keberangkatan menteri dimulai pada 24 September. Ia meninggalkan Tanah Air dari Bandara Soekarno Hatta menuju Roma. Kemudian ia dijadwalkan kembali pada 30 September dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober. (Lif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here