PINISI.co.id- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Bin Saiman menegaskan dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp. 24 Triliun sebagai bentuk apresiasi penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia ( IPI ) Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat adalan penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.
Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Kedua ( 2019 sp 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi ( fantantis ) yaitu :
- Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp.18 Trilyun dari kerugian 16 T
- Kasus Asabri : mampu selamatkan Rp. 16 T, kerugian 20 T.
- Kasus Impor Tektil Batam menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp. 1,2 T
- Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 5,6 T ( dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk 6 bulan.
- Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor ( LPEI ) Rp. 2,5 T
- Kasus Garuda Rp. 3,6 T.
- Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan ( Waskita Precast , kasus impor Baja, dll ).
“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp. 46,8 Trilyun,” kata Boyamin.
Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun a nggaran 2023 adalah 24 Trilyun, sementara anggaran tahun berjalan ( 2022 ) adalah Rp. 9 Trilyun ( awalnya 11 T ). Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp. 30 Milyar ( beda dengan KPK sebesar Rp. 70 Milyar ).
Penambahan anggaran 24 T diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang. Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu :
- Pelaksana ( Penyidik dan Penuntut ) di Kejaksaan Agung bergaji Rp. 11 Juta, sementara Pelaksan di KPK ( Penyidik dan Penuntut ) berkisar Rp. 25 juta.
- Pejabat eselon II Kejaksaan Agung ( Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp. 25 juta, eselon II KPK ( Direktur dan Kepala Biro ) bergaji Rp. 40 juta.
- Pejabat Eselon I Kejagung ( Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli ) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK ( Sekjen dan Deputi ) bergaji sekitar Rp. 60 juta.
- Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta.
Boyamin menegaskan, untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan ( Jamwas ) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal ( tidak sekedar proses kode etik ). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas. (Syam)