Marolop Sijabat, Buronan Koruptor Akhirnya Dibekuk Kajati Kalbar 

0
655
- Advertisement -

PINISI.co.id– Pada Senin 20 Desember 2021 pukul 14:30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap Marolop Sijabat, buronan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur, Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Identitas terpidana yang diamankan yaitu Marolop Sijabat, Direktur PT. Tani Tirta.
Terpidana  adalah kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007, dimana dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

Aibat perbuatan Sijabat, kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497,20 (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 , Sijabat dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana  diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Sijabat oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

- Advertisement -

Terpidana lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here