PINISI.co.id– Peringatan Hari Perhubungan Nasional, Hari Lalu Lintas Bhayangkara, dan penetapan September sebagai Bulan Keselamatan Transportasi harus menjadi momentum evaluasi nasional, bukan berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi iIndonesia Bidang Ekosistem Transportasi Jalan, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan keselamatan jalan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan kebijakan lintas sektor secara konsisten.
“Setelah seluruh rangkaian peringatan September berakhir, pertanyaan terpentingnya adalah apakah jalan-jalan kita benar-benar menjadi lebih selamat. Ukurannya bukan banyaknya seremoni, melainkan berkurangnya kecelakaan dan keluarga yang kehilangan orang tercinta di jalan,” kata Benny di Jambi, Rabu, 30 September 2026.
Data Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2025 mencapai 173.703.373 unit. Sebanyak 145.679.527 unit atau sekitar 83,9 persen merupakan sepeda motor. Populasi kendaraan roda dua bertambah sekitar 6,23 juta unit hanya dalam setahun.
Menurut Benny, dominasi sepeda motor tidak hanya menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat, tetapi juga besarnya paparan risiko di jalan. Kondisi tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa layanan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan mudah dijangkau belum sepenuhnya mampu menjadi pilihan utama masyarakat.
Korlantas Polri mencatat 141.608 kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025, turun 6,16 persen dibandingkan 150.096 kejadian pada 2024. Korban meninggal juga turun dari 26.839 menjadi 21.717 orang. Meski membaik, angka itu berarti rata-rata hampir 388 kecelakaan dan sekitar 60 kematian terjadi setiap hari di jalan Indonesia.
Benny menilai penurunan tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat pemerintah lengah. Keselamatan, kata dia, harus dibangun melalui tiga instrumen yang bekerja secara serentak, yakni education, engineering, dan enforcement.
Pertama education. Pendidikan keselamatan tidak boleh hanya dilakukan menjelang operasi kepolisian atau pada peringatan hari tertentu. Pendidikan harus berlangsung terus-menerus, dimulai dari keluarga, masuk ke sekolah dan perguruan tinggi, serta menjangkau komunitas pengemudi, perusahaan angkutan, organisasi masyarakat, dan ruang digital.
“Belanja edukasi keselamatan harus memiliki sasaran, indikator perubahan perilaku, dan evaluasi yang jelas. Keberhasilannya jangan hanya diukur dari jumlah brosur, spanduk, atau peserta sosialisasi,” ujarnya.
Kedua engineering. Benny mengatakan kecelakaan tidak boleh selalu dibebankan kepada kesalahan manusia. Jalan dan lingkungannya harus dirancang untuk mencegah kesalahan, mengarahkan perilaku, serta mengurangi fatalitas ketika kesalahan terjadi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperbaiki geometrik serta alinyemen pada titik rawan, memenuhi marka, rambu, penerangan, pagar pengaman dan fasilitas pejalan kaki, serta menata persimpangan dan batas kecepatan sesuai fungsi jalan.
“Manusia dapat keliru, tetapi sistem transportasi tidak boleh membiarkan kekeliruan itu dibayar dengan nyawa. Jalan yang baik harus mudah dibaca dan secara fisik mendorong pengguna untuk berperilaku aman,” kata Benny.
Ketiga enforcement. Pemanfaatan ETLE perlu terus diperluas, tetapi teknologi tidak dapat menjadi satu-satunya instrumen penegakan hukum. Efektivitas ETLE sangat bergantung pada integrasi data registrasi kendaraan, ketepatan identitas pemilik, kapasitas verifikasi, dan tindak lanjut atas pelanggaran.
Untuk pelanggaran kasatmata dan berisiko tinggi seperti melawan arus, tidak memakai helm, balap liar, menggunakan telepon saat berkendara, kendaraan tidak laik jalan, serta pelanggaran dimensi dan muatan, penindakan langsung tetap diperlukan sesuai hukum acara dan kewenangan petugas.
“Teguran dapat menjadi instrumen edukasi. Namun, pelanggaran berulang tanpa konsekuensi justru menormalisasi ketidakpatuhan dan menurunkan wibawa hukum,” ujarnya.
Benny menyebut kondisi daerah memperlihatkan bahwa tantangan nasional tersebut nyata. Di Provinsi Jambi, misalnya, terdapat 2.996.472 kendaraan pada 2025 dan 86,2 persen di antaranya merupakan sepeda motor. Pada tahun yang sama terjadi 1.822 kecelakaan, naik 5,99 persen dibandingkan 2024, dengan 365 korban meninggal, 311 luka berat, dan 2.350 luka ringan.
Jambi, kata dia, hanya satu potret daerah dari persoalan yang lebih luas. Setiap provinsi dan kabupaten atau kota perlu memiliki peta risiko kecelakaan yang diperbarui, audit dan inspeksi keselamatan pada titik rawan, serta operasi edukasi dan penegakan hukum berbasis data.
Ia juga meminta lima pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2021-2040 bergerak dalam satu irama, meliputi sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban kecelakaan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat nasional maupun daerah harus diaktifkan sebagai ruang pengambilan keputusan berbasis data, bukan sekadar forum rapat. Setiap kecelakaan fatal juga harus menghasilkan evaluasi serta tindakan korektif terhadap manusia, kendaraan, jalan, dan tata kelolanya.
Bagi masyarakat, Benny mengingatkan pentingnya disiplin memakai helm dan sabuk keselamatan, tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon saat berkendara, menjaga kecepatan dan jarak aman, memastikan kendaraan laik, serta tidak mengemudi ketika lelah atau berada di bawah pengaruh alkohol dan obat tertentu.
“September boleh berakhir, tetapi kerja keselamatan tidak boleh berhenti. Education, engineering, dan enforcement harus menjadi pekerjaan sepanjang tahun,” tutup Benny. (Syam)














