PINISI.co.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020, Bawaslu Bulukumba bentuk posko aduan. Masyarakat Bulukumba bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2020. Coklit dilakukan KPU mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2020.
“Kami telah perintahkan jajaran ditingkat kecamatan dan desa untuk membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan pencoklitan yang dilakukan KPU. Total Posko aduan yang dibentuk sebanyak 147, masing-masing 1 Posko di Bawaslu Bulukumba, 10 Posko di masing-masing Panwaslu Kecamatan serta 136 Posko di masing-masing kelurahan/desa,” ujar Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid, Kamis (16/7/2020).
Ambo Radde menegaskan tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pilkada. Posko aduan ini sangat penting untuk pastikan data pemilih yang berkualitas, ini sebagai upaya Bawaslu untuk menjamin hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
Sebagai bentuk pengawasan, posko aduan ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.
“Jika ada masyarakat Bulukumba yang memenuhi syarat tapi tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut,” ungkap Ambo Radde.
Pada tahapan pencocokan dan penelitian Data Pemilih yang berlangsung saat ini, Bawaslu Bulukumba berharap KPU dapat membangun sinergitas, ini untuk suksesnya gerakan Coklit. Sinergitas ini penting diwujudkan agar lahir Data Pemilih yang berkualitas, valid dan akuntabel.
[Andi Alfian Salassa]