Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan dan Masa Depan KKSS

0
184
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin

Hari-hari menjelang pelaksanan Musyarawah Besar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (Mubes KKSS) ke-12, di internal panitia pengarah (SC) terdapat perbincangan ringan terkait kemungkinan terjadi pemekaran Sulawesi Selatan pada masa mendatang. Sebagaimana sebelumnya, karena adanya kebutuhan politik pemerintahan sehingga Provinsi Sulawesi Barat yang identik dengan wilayah Mandar dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan. Pemekaran ini tentu membawa konsekuensi bagi organisasi KKSS, setidaknya menimbulan sedikit kesedihan.

Mengapa Bersedih

Kalau ada yang merasakan kesedihan tentu warga Sulawesi Selatan di perantauan. Terutama para pendiri dan penginisiasi pembentukan Badan Pengurus KKSS, baik BPP, BPW, BPD, BPC yang tersebar di seluruh Indonesia maupun Badan Pengurus Perwakilan Luar Negeri yang tersebar di berbagai kota di luar negeri. Mengapa bersedih? Bersedih karena akibat pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, mengakibatkan mereka tidak lagi bergabung satu kerukunan keluarga. Tidak lagi rapat dan berkumpul bersama sebagai pengurus KKSS, tidak lagi merayakan HUT KKSS secara bersama-sama, tidak menjadi panitia buka puasa bersama sebagai warga KKSS sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dan seterusnya.

Sulit membayangkan bila seorang yang sedang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, Bendahara KKSS dan seterusnya kemudian tiba-tiba harus berhenti di tengah jalan hanya karena daerah asal mereka atau asal leluhur mereka tidak lagi merupakan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Juga sulit membayangkan perasaan seorang pendiri KKSS atau penginisiatif pembentukan BPW, BPD, BPC Perwakilan Luar Negeri yang tidak lagi menjadi bagian dari organisasi yang pernah didirikannya atau diinisiasi pembentukannya. Pun, anak keturunannya, yang tidak lagi berhak menjadi bagian dari KKSS, padahal leluhurnya masih tercatat sebagai pendiri KKSS.

Bila kondisi semacam ini terus terjadi, lalu bagaimana nasib dan masa depan KKSS? Kalau KKSS masih eksis, pasti anggota atau warganya semakin berkurang atau menciut. Anggotanya hanya terdiri dari orang-orang yang daerah asal usulnya masih termasuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada masa itu, yang boleh jadi hanya satu etnis saja. Artinya, tergantung daerah mana saja yang masih merupakan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Karena itu interaksinya sangat terbatas dan homogen. Sebagai organisasi kerukunan tentu sangat kurang manarik.

- Advertisement -

Catatan Akhir

Karena KKSS sulit membendung terjadinya pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan antisipasi agar keanggotaannya tidak semakin tergerus dan KKSS pun tetap menarik sebagai organisasi kekeluargaan. Momentum Mubes XII inilah yang merupakan saat yang tepat untuk memikirkan dan merumuskan langkah antisipatif tersebut.

Hemat penulis, antara lain yang dapat dilakukan pada Mubes KKSS XII ini adalah:

Pertama, menyepakati dimasukkan nilai utama masyarakat Sulawesi Selatan ke dalam Mukaddimah Anggaran Dasar KKSS untuk sekadar mengingatkan kita semua bahwa anggota atau warga KKSS itu memiliki kesamaan nilai utama yang hidup dan dianut secara turun-temurun orang orang-orang Sulawesi Selatan dan keturunanya di perantauaan, sehingga pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tidak serta merta harus mencerai beraikan mereka;

Kedua, mengembalikan KKSS kepada aspek historis pada awal berdirinya, bahwa orang-orang atau keluarga yang terhimpun di KKSS adalah orang-orang Sulawesi Selatan dan keturunannya sebagaimana pada awal mula berdirinya KKSS (1976), yang dituangkan ke dalam Pasal Ketentuan Umum Anggaran Dasar KKSS;

Ketiga, merekomendasikan kepada Pengurus BPP KKSS hasil Mubes XII untuk menyelenggarakan dialog kebudayanan dan kesejarahan KKSS dan kemudian merumuskan format organisasi KKSS masa depan;

Keempat, terkait dengan KKSS masa depan, penulis berharap agar peserta Mubes KKSS XII mendatang dapat menelorkan suatu kesepakatan dalam bentuk, “Deklarasi atau Piagam Makassar.”

Memang masih ada arternatif lain, misalnya mengubah nama KKSS menjadi KKBM (Kerukunan Keluarga Bugis Makassar), yang dalam hal ini sudah termasuk suku-suku lainnya, sebagaimana dalam penamaan PSBM (Pertemuan Saudagar Bugis Makassar) atau dengan nama Kerukunan Keluarga Masugimaraja (Makassar Bugis Mandar Toraja, namun biarlah itu menjadi alternatif berikutnya.

Penulis hanya ingin mencukupkan saran atau asupannya menjadi empat butir saran saja, untuk sekadar menyesuaikan pandangan mitologis orang Bugis Makassar, seperti: “sulapa’ eppa’ wolasuji” atau ”sulapa’ eppa’na taue”. Demikian catatan ringan ini penulis buat semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Penulis, Ketua Departemen Kesehatan BPP KKSS dan Anggota SC Mubes KKSS XXI

Jatiasih- Bakasi, 29 Ramadhan 1446 H/ 29 Maret 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here