Proyek Revitalisasi Taman Bermain TK Jalan Terus, Verifikasi Diknas Gowa Dinilai Tidak Cermat

0
30
- Advertisement -

PINISI.co.id- Pembangunan taman bermain Taman Kanak-Kanak (TK) yang berlokasi di halaman Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa menjadi sorotan publik dan aparat hukum. Proyek tersebut diduga melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan dan penggunaan tanah wakaf.

Tanah yang digunakan dalam proyek revitalisasi senilai Rp106 juta ini berdiri di atas tanah wakaf yang telah tercatat secara resmi dalam Sertifikat Wakaf Nomor 0113 sejak tahun 1992,
“Tanah wakaf merupakan objek hukum yang diatur dengan ketat, dimana segala pemanfaatannya wajib sesuai dengan peruntukan wakaf dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang”, terang Kuasa Hukum Pengurus Masjid Irfan Onggang, SH, saat pertemuan di ruang aula Dinas Pendidikan Gowa (13/9)

Berdasarkan klarifikasi pihak Dinas Pendidikan melalui surat elektroniknya bernomor 400.3.2/5472/Disdik, tertanggal 6/Oktober/2025 yang sampai ke meja redaksi, proyek yang bersumber dari anggaran APBN melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini diunggah ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai bagian dari program pemerintah pusat.

Namun, terdapat indikasi lemahnya verifikasi dokumen administratif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, terutama terkait keabsahan dokumen dasar yang menjadi acuan dalam pengajuan anggaran.

Saat ditemui di Ruang Paud Diknas Gowa, seorang Staf Kepala Bidang PAUD mengakui verifikasi lapangan dilakukan dan mengunggah dokumen. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci dokumen mana yang menjadi dasar pengajuan.

Via sambungan telepon, lebih lanjut Kepala Sekolah TK Al-Muhajirin menyatakan bahwa ia hanya menyerahkan proposal kepada Dinas Pendidikan, sementara proses unggah dokumen dan verifikasi administratif dilakukan oleh pihak operator Dinas Pendidikan Gowa, sehingga muncul persoalan tanggung jawab administratif dalam proses ini.

Dari informasi dan keterangan yang diperoleh, setiap dokumen yang diunggah dalam sistem Dapodik, terutama dokumen terkait sertifikat tanah wakaf, wajib melalui proses verifikasi dan validasi yang teliti dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendidikan Daerah untuk diteruskan ke pusat. Jika ada kelalaian administrasi dalam proses verval (verifikasi dan validasi), dapat menimbulkan persoalan hukum.

Di sisi lain persoalan legalitas Penggunaan Tanah Wakaf mendapatkan respon dari jamaah dan pengurus.

Pengurus Masjid Al-Muhajirin secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan tanah wakaf tersebut untuk pembangunan taman bermain TK maupun kegiatan lain di luar kepentingan masjid. Penggunaan tanah wakaf tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap hukum wakaf yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyerobotan atau pengalihan fungsi tanah wakaf tanpa hak.
“Kami menolak dan tidak akan memberi kompromi atas alih fungsi lahan wakaf yang merupakan aset masjid,” tegas Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Masjid, Latri Aras.

Pengurus masjid juga mempertanyakan nama AS, Ketua Yayasan Al-Muhajirin, yang kini menjadi sorotan mengingat dirinya juga merupakan ketua DPD Golkar Gowa. Berdasarkan akta pendirian yayasan Al-Muhajirin tahun 2016, semestinya masa jabatannya telah berakhir 5 tahun {2021) dan belum diperpanjang dan diangkat kembali secara resmi oleh Pembina Yayasan sesuai ketentuan AD/ART.

Hal ini menimbulkan implikasi administratif pengajuan proyek atas nama yayasan AS, yang bisa berdampak pada sahnya prosedur permohonan hibah atau bantuan.

AS juga tercatat terlibat sebagai inisiator kelanjutan proyek revitalisasi meskipun telah ada penolakan baik lisan dan lewat Berita Acara Penolakan.

Kuasa hukum Masjid Al-Muhajirin, Muhammad Irfan Onggang, telah mendapatkan mandat sebagai kuasa melaporkan dugaan penyerobotan dan pelanggaran atas penggunaan tanah wakaf tanpa izin resmi kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rieke Susanti, menyatakan keberlanjutan proyek tetap perlu dilakukan demi kelancaran pertanggungjawaban keuangan pelaksananya (TK). Dia menyatakan terbuka melakukan dialog dengan pengurus masjid.

Namun, pernyataan ini dinilai berseberangan dengan sikap pengurus masjid yang menolak keras penggunaan tanah wakaf tersebut karena berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum dan kriminal yang berhubungan dengan pengalihan fungsi tanah wakaf tanpa izin.

“Proses administrasi verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan perlu diteliti untuk menghindari maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran negara,”ujar Pengamat Pendidikan setempat.

Pihak Kementerian Pendidikan/Direktorat Jendral PAUD diminta perlu menghentikan sementara proyek tersebut sampai status legalitas tanah dan dokumenn administrasi dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here