PINISI.co.id- Bahtiar Husain berhasil mempertahankan disertasinya untuk raihan doktor dalam bidang ilmu hukum di Universitas Borobodur Jakarta, 19 Juli 2022, dalam sidang yang dipromotori Prof.Dr. Wila Candrawila Supriadi, SH.
Pria kelahiran Parepare 7 April 1963 ini mengambil aspek hukum terkait hubungan dengan layanan BPJS, bidang yang digeluti Bahtiar sebagai seorang dokter ahli paru sekaligus pemilik Rumah Sakit Firdaus Jakarta yang banyak berhubungan dengan pasien BPJS.
Mengambil penelitian dengan tajuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang Bermartabat dan Berkeadilan Sosial, Bahtiar mampu meyakinkan tim penguji yang diketuai Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.sc, bahwa BPJS diberi kewenangan mengelola dengan melakukan investasi jangka panjang yang riskan terjadi kerugian dana masyarakat. Karena itu, Bahtiar mengingatkan bahwa BPJS dalam mengelola dana masyarakat demi pemenuhan kesejahteraan masyarakat tidak mencari keuntungan.
“Mengacu pada asas manfaat, kemanusiaan yang berkeadilan sosial, maka salah satu upaya yang perlu dijajaki adalah terkait sistem penyelanggaraan BPJS yang tetap mengacu pada asas tersebut,” kata ayah tiga orang anak ini.
Menurut Anggota Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ini, penyelenggaraan BPJS yang bermartabat dan berkeadilan sosial adalah model penyelenggaraan BPJS yang mengedepankan prinsip moral dan etik dokter sebagai landasan pelayanan pasien. Dokter sejatinya teguh menjaga kemuliaan profesi dengan menempatkan kesehatan pasien sebagai pertimbangan utama mengalahkan pertimbangan lainnya.
Mengingat layanan BPJS belum memuaskan sebab kewenangannya berada di tangan Departemen Kesehatan dan BPJS sebatas penyelenggara saja, maka pendiri dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia ini, antara lain menyarankan agar peran BPJS lebih mandiri dengan memberikan kebahagiaan mayoritas rakyat, dan perlu dipenuhinya pemerataan kebutuhan pokok rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang holistik.
Selain itu, dianjurkan pula, pasien mendapatkan layanan kesehatan tidak hanya berdasarkan kebutuhan medisnya belaka akan tetapi juga kebutuhan kesehatan mental dan spritualnya.
Penguatan hukum pada penyelenggaraan BPJS merupakan hal yang niscaya bagi Ketua Dewan Etik dan Hukum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia 2017-2020 ini, lantaran ingin melihat BPJS memenuhi asas kemanfaatan dan keadilan dalam penyelenggaraannya.
Selama ini, Bahtiar juga dikenal sebagai penulis sejumlah tesis, makalah dan artikel terkait masalah-masalah hukum, termasuk menyoal etik kedokteran. (Syamsul)