RAPAT DENGAR PENDAPAT, KOMISI III APRESIASI PAPARAN SEKRETARIS MA

0
387
- Advertisement -

PINISI.co.id- Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) pada Rabu, 6 April 2022 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ini dihadiri oleh para anggota Komisi III secara daring dan luring.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung memaparkan realisasi dan evaluasi anggaran tahun 2021, program prioritas tahun 2022, rencana kerja tahun 2023 dan capaian-capaian yang telah diraih Mahkamah Agung selama tahun 2021.

Capaian di bidang penangan perkara, Prof. Hasbi menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sejumlah 19.233 atau sebesar 99,10%. Rasio produktivitas memutus perkara telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 75%.

Ia melanjutkan bahwa capaian di bidang reformasi birokrasi, Mahkamah Agung meraih Predikat WBK dan WBBM bagi 48 satuan kerja yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapat predikat WBK dan % satuan kerja mendapat predikat WBBM.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, Hakim asal Lampung itu juga menjelaskan capaian Mahkamah Agung di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia, di antaranya yaitu, pertama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program piroritas nasional, pelatihan sertifikasi dan pelatihan teknis yudisial dengan total 4.048 aparatur.

Kedua, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang dua Mahkamah Agung juga memperoleh Akreditasi B bagi Unit Penilaian Kompetensi.

Sementara itu, capaian Mahkamah Agung di bidang pengelolaan keuangan dan asset, Mahkamah Agung, menurut Prof. hasbi mendapat predikat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kali secara berturut-turut.

Mahkamah Agung juga, ia menambahkan, telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Dua aplikasi ini telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Guru Besar dari Universitas Lampung ini juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100%. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 58/KMK.02/2022 tentang Penetapan K/L Yang Diberikan Penghargaan Atas Kinerja Anggaran K/L Tahun Anggaran 2021, realisasi capaian anggaran Mahkamah Agung sebesar 97,96% sebagai peringkat ketujuh dari K/L dengan kategori pagu besar.

Terkait paparan tersebut, Sekretaris MA mendapat Apresiasi dari para anggota Komisi III yang hadir, salah duanya yaitu Supriansa dan Arteria Dahlan. Supriansa mengapresiasi kerja keras Mahkamah Agung dalam mengakselerasi pembangunan peradilan modern. Sedangkan Arteria mengatakan bahwa ia mengapresiasi transformasi digital dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Pada RDP kali ini, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, serta Sekretaris Panitera Mahkamah Agung.

Selain Sekretaris Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here