Hikmah Abdul Hamid Husain
Agar Allaah SWT membukakan pintu pintu rezeki selebar lebarnya. In Syaa Allaah, tinggal hitungan jam lagi tiba waktunya untuk segera kita tunaikan satu kewajiban penting lagi yaitu ibadah berzakat fitrah.
Maka segeralah tunaikan kewajiban penting ini yang memang sudah ditunggu tunggu oleh pemiliknya, yaitu anak anak yatim, fakir, miskin, dan dhu’afaa agar mereka bisa ikut bergembira di Hari Raya Idul Fitri.
Inilah kisah nyata Rasuulullaah SAW di hari lebaran Idul Fitri yang dikutip dari Kitab An-Nawaadir oleh Syekh Qalyubi:
“Saat Rasuulullaah SAW dalam perjalanan menuju tempat sholat Idul Fitri, Rasuulullaah SAW Melihat anak anak bermain riang gembira dan di antara mereka ada anak yang duduk sedih dan menangis.
Rasuulullaah SAW menghampirinya; “Kenapa kamu menangis dan tidak ikut bermain bergembira dengan mereka?” tanya Rasuulullaah. Ternyata anak yang sedang menangis itu adalah anak yatim yang sangat miskin berbaju lusuh.
Rasuulullaah menawarkan; “Maukah kamu menganggapku sebagai Ayah, dan Aisyah sebagai Ibu?” Anak itupun menjawab sepontan mau.
Oleh Rasuulullaah SAW mengajak anak Yatim itu ke rumahnya dan diberi baju baru, diberi makan agar anak bergembira.
Anak yatim itu pun kemudian pergi bergabung dengan anak-anak lainnya.
Anak-anak yang sedang bermain bertanya kepada si yatim yang tadi sedih menangis: “Kenapa tadi menangis dan sekarang senyum bergembira?”
Anak yatim itu pun menjawab: Tadi saya lapar, sekarang saya sudah kenyang. Tadi saya belum berpakaian baru, sekarang saya berbaju baru.
Sebelumnya saya yatim, sekarang Rasuulullaah menjadi Ayahku, Aisyah Ibuku, Fathimah Saudariku, dan Ali Pamanku”.
Tunaikan kewajiban zakat fitrah untuk membersihkan diri dengan membahagiakan anak yatim, fakir, miskin dan dhu’afaa.
Catatan
Tebarlah zakat fitrah sebanyak mungkin agar lebih banyak anak yatim, fakir, miskin dan dhu’afa yang ikut bergembira di hari bahagia Idul Fitri.
Sangatlah miris, jika masih bertanya apakah 2,5 liter atau 3 liter, atau berapa rupiahkan sekarang zakat fitrah perorang Rp. 40.000 atau Rp. 50.000 ?
Ini adalah gambaran pelit dan hitung hitungan dengan Allaah untuk mendapatkan pahala yang besar padahal angka yang disebutkan itu adalah angka minimal bagi orang yang kurang mampu. Sedangkan Anda adalah orang yang mampu berzakat yang maksimalnya.
Maka, jika punya kemampuan, tebarlah zakat fitrah Anda di tempat domisili, juga kirim ke kampung asalmu dan kampung asal istrimu dan kampung besanmu. Agar banyak yang ikut berbahgia dan mendoakan. Dan Allaah lah SWT yang akan nemberi imbalan yang berlipat lipat ganda dan membuka pintu pintu rezeki yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Minimal besaran zakat fitrah adalah;
beras sebagai bahan makanan pokok bagi mayoritas di Indonesia untuk satu orang berkisar antara 2,5 sampai 3 kg.
Besaran ini tergantung pada Mazhab dan harga bahan pokok di suatu daerah. Inilah Besaran Zakat Fitrahnya. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, 1 Sha’ setara dengan 2,75 kg. Mazhab Hanafi, 1 Sha’ setara dengan 3,8 kg. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, 1 Sha’ sama dengan 1/6 liter jenis Beras Mesir atau sama dengan 2,167 gram.
Hasil penelitian moderen tentang ukuran minimal zakat fitrah. Ukuran satu Sha’ itu sama dengan empat mud.
Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua telapak tangan.
Ukuran satu sha’ kurang lebih setara dengan 3 kg. (Kitab Majmuu’ Fataawa komite fatwa Arab Saudi, no. Fatwa: 12572).
Apa yang difatwakan oleh Komite Fatwa Arab Saudi adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu Sha’ menjadi 3 kg.
Karena Sha’ adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu Sha’ Gandum akan berbeda dengan 1 Sha’ Beras, karena massa jenisnya berbeda.
Dr. Yusuf Bin Abdillah Al-Ahmad Dosen di Fakultas Syariah di King Saud University, Saudi Arabia, melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume Sha’ di zaman Nabi SAW;
Beliau menyimpulkan bahwa satu Sha’ = 3280 ml setara dengan 3,28 liter.
Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan:
Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 Kg.
Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 Kg
Beras merah, beratnya sekitar 2,22 Kg
Gandum halus, beratnya sekitar 2,8
Zakat fitrah hanya untuk orang miskin
golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, miskin dan dhu’afa.
Sahabat dekat Nabi SAW bernama Ibnu Abbas RA Menuturkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasuulullaah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih diri orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin”.
(Hadits Sahih Riwayah Abu Daud 1609, Ad-Daarulquthni 2067 ).
Al Imam As Syaukani RA menjelaskan:
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ
Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada Fakir, Miskin dan Dhu’afa, bukan seperti ashnaaf golongan penerima Zakat Mal”.
(Kitab Nailul Authaar, 4/218)
Al Imam Ibnul Qayim RA menjelaskan:
وكان من هديه صلى الله عليه و سلم تخصيص المساكين بهذه الصدقة ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية قبضة قبضة ولا أمر بذلك ولا فعله أحد من أصحابه ولا من بعدهم
Diantara petunjuk Nabi SAW adalah mengkhususkan Fakir, Miskin dan Dhu’afa untuk Zakat Fitrah.
Beliau tidak membagikannya kepada semua golongan penerima Zakat Mal yang jumlahnya delapan itu.
Rasuulullaah SAW juga tidak memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun Sahabat yang melakukannya, tidak pula ulama setelahnya. (Kitab Zaadul Ma’aad, 2/21)
7. Zakat Fitrah dibayar di tempat:
Asalnya, Zakat Fitrah didistribusikan kepada Fakir, Miskin dan Dhu’afa yang berada di daerah orang yang membayar zakat.
Bardasarkan Sabda Rasuulullaah SAW ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allaah SWT mewajibkan bayar Zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin di kalangan mereka”.…(Hadits Sahih Riwayah Al Bukhari 7372)
Dan Zakat Fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti dimana jiwa tersebut berada.
8. Namun, dibolehkan mengirim Zakat Fitrah ke daerah lain karena adanya kebutuhan atau maslahat yang lebih besar lagi.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullaah ditanya tentang hukum memindahkan Zakat Fitrah.
Beliau menjawab: Boleh memindahkannya, dan sah Zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat.
Namun membayar Zakat Fitrah di daerah tempat tinggal, itu lebih baik dan lebih menjaga kehati-hatian dalam beramal. (Kitab Majmuu’ fatawa
yaikh Ibn Baz, 14/215)
9. Pilihlah yang maksimal, jangan minimal: Afdolnya berilah yang lebih banyak, agar pahalanya juga lebih besar. Masa orang kaya membayar Zakat Fitrah hanya 2,5 atau 3 kg beras.
Berzakat Fitrah lah satu karung yang beratnya 5 atau 10 kg untuk atas nama satu orang. Dalam beramal soleh, pilihlah yang maksi, jangan yang mini.
10. Bayar zakat dengan uang;
Untuk zaman now, ulama terkemuka, diantaranya As Shekh Yusuf Al Qardhawi Al Azhari Al Mashri, memfatwakan bahwa membayar Zakat Fitrah untuk zaman kini, lebih bermanfaat jika dibayar dengan uang cash.
Dengan alasan, jika dengan bahan makanan pokok seperti beras, gandum atau sagu, sipenerima yang miskin itu terkadang tidak punya uang untuk mengolahnya menjadi makanan siap saji, karena perlu gas, rempah, dll.
Jika dengan uang, sipenerima bisa menggunakan uang cash itu untuk membelikan apa yang ia butuhkan, karena si penerima Zakat Fitrah terkadang lebih membutuhkan selain makanan.
Jika Zakat Fitrah lebih dibutuhkan oleh fakir miskin di daerah lain, daerah yang tertimpa bencana atau perang, maka uang lebih mudah ditransfer dibanding mengirimkan barang berupa bahan makanan pokok.
Penutup:
Mari kita berdoa dengan Doa yang diajarkan oleh Rasuulullaah SAW ini:
“Yaa Allaah bimbinglah kami untuk selalu eling mengingat Mu yaa Allaah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya kepada Mu”
اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
(Allaahumma a’innaa ‘alaa dzikriKa, wa syukriKa, wa husni ‘ibaadatiKa).
.