PINISI.co.id- Persidangan e-court yang mengadili perkara gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya kembali berlanjut di PTUN DKI pagi ini Selasa, (15/6).
Agenda sidang penyampaian tanggapan sepuluh penggugat atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi yang telah disampaikan minggu lalu, Selasa ( 8/6/2021).
Tim Hukum Pemprov DKI dalam jawaban minggu lalu menilai pernyataan keberatan serta gugatan 10 Ketua RT Taman Villa terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sudah Daluwarsa.
Keberatan dan Gugatan kepada Gubernur DKI itu terkait penerbitan SK Gubernur DKI No 1021/2020 yang mengizinkan pemanfaatan tanah milik pemprov untuk pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek itu.
Tenggang waktu
Tim Hukum Pemprov memaparkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan ( UUAP) mengatur tenggang waktu untuk mengajukan upaya administrasi keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat ( 1) undang -undang itu. Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 ( duapuluh satu ) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan / Pejabat Pemerintah. Sedangkan batas tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 ( sembilan puluh) hari setelah menerima Obyek Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara ( UU Peratun).
Dalam gugatannya, Penggugat menyebutkan mengetahui obyek sengketa pada tanggal 19 Januari 2021 dan mengajukan upaya administrasi keberatan pada tanggal 17 Februari 2021. Adapun pengajuan gugatan di PTUN pada 30 Maret 2021.
Padahal, Obyek Gugatan ditandatangani oleh Tegugat I ( Gubernur DKI) pada 9 Oktober 2020 dan diumumkan pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta : www.jdih.jakarta.go.id pada tanggal 14 Oktober.
“Jarak hari antara hari diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan tanggal pengajuan administrasi keberatan pada 17 Februari 2021, adalah jelas lebih dari 21 ( dua puluh satu) hari kerja,” tulis Tim Hukum Pemprov DKI yang terdiri atas Yosa S Gumilang, SH,MH, Imron Hasan, SH, Mariem Triasmita, SH, Eko Noviyanto, SH, dan Mindo Simamora, SH.
“Selanjutnya jarak antara hari diumumkan Obyek Sengketa tanggal 14 Oktober 2020 dengan pengajuan gugatan ke PTUN pada 30 Maret, adalah jelas lebih dari 90 ( sembilan puluh ) hari. Dengan demikian gugatan telah Daluwarsa mengajukan upaya administrasi dan keberatan,” sambung Tim Hukum dalam jawaban minggu lalu pada persidangan e-court PTUN.
Berdasar ketentuan Daluawarsa itulah Tim Hukum Pemprov DKI meminta Majelis Hakim PTUN DKI menolak gugatan Penggugat. ” Jangan lagi bicara dalil Penggugat menyangkut Pokok Perkara. Semua sudah kami terangkan dan patahkan,” kata Mindo Simamora, SH.
Dalam perkara gugatan pembangunan Masjid At Attabayyun di PTUN DKI, selain Tim Hukum Pemprov DKI, minggu lalu Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari Fayyadh & Partners juga sudah menyampaikan jawaban yang mematahkan dalil sepuluh Ketua RT TVM yang diwakili Kantor Hukum Hartono & Rekan. Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, dalam kesempatan Salat Subuh di Tenda At Tabayyun Selasa (15/6) tadi mengumumkan rencana peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun kemungkinan akan lebih cepat dari rencana bulan Agustus mendatang. ” Desain terbaru Masjid sudah selesai. Ini lihat. Keren, kan? ” kata wartawan senior itu sambil menunjukkan desain terbaru masjid. (IB)