PINISI.co.id- Di tengah heboh dan viralnya kasus Ronald Tannur dan penangkapan Zarof Ricar lewat 1 Triliun disusul penangkapan oknum panitera pengganti di Pengadilan Tinggi Banten mengundang perbincangan juga spekulasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi penangkapan, namun merasakan kekecewaan publik atas kasus ini. Kejadian ini sangat memukul hakim-hakim MA yang berintegritas serta ASN peradilan yang jujur,” ujar Ketua Pokja FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri.
Dalam obrolannya dengan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial (2/11) pukul 19.00 WIB, Suharto menyampaikan makin maraknya perbincangan dugaan praktik mafia peradilan dan godfather seringkali menimbulkan konotasi yang keliru yang seolah menggambarkan adanya organisasi yang terstruktur serta masif dan terkesan ada konspirasi besar di balik layar godfather yang mengatur semuanya.
“Praktik jual beli perkara memang bisa terjadi, akan tetapi itu kebanyakan di luar lingkungan Mahkamah Agung atau di luar jam kerja, sehingga hal ini tidak selalu berada dalam kontrol dan pengawasan lngsung dari kami,” ujar Suharto.
Menurutnya, fenomena penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai MA demi mendapatkan keuntungan pribadi dari masyarakat pencari keadilan. Oknum tersebut, kata Suharto, banyak memuluskan alibi juga memperdaya masyarakat dengan meyakinkan bahwa untuk memenangkan perkara di pengadilan di butuhkan biaya besar. Siasat bisik – bisik inilah dijadikan celah atau peluang serta niat jahat oknum-oknum yang bisa mencederai citra dan marwah MA.
“Kesimpulannya MA dalam setiap putusannya sesuai mekanisme hukum dan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada jual beli putusan perkara,” tegas Suharto.
Saat ini MA sudah berlakukan sistem One Day Publish yang berfungsi menanggulangi potensi praktik jual beli informasi dan putusan yang telah di putuskan. Ini diunggah pada hari yang sama agar menutup peluang bagi oknum yang ingin memanfaatkan informasi sebelum putusan diumumkan secara resmi. “Contohnya ada sidang tanggal 5, maka pada hari itu juga hasil nya diunggah ke publik,” tambah Suharto.
Ditanbahkan, ada sekelompok oknum yang terkadang memanfaatkan situasi ini, jadi ketika putusan sudah final tetapi ada oknum lain yang masih menawarkan bantuan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, meskipun sebenarnya putusan tersebut sudah tidak bisa diubah.
Karena itu, Suharto mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi MA yang bisa diunduh di PlayStore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat memantau status perkara dengan memasukkan nomor atau jenis perkara, termasuk informasi terkait pidana umum, pidana khusus, pidana militer, perdata serta pengadilan asal perkara. (Lip)