MA Bebaskan Bos OJK dari Kasus Korupsi Jiwasraya

0
640
- Advertisement -

PINISI.co.id- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr Andi Samsan Nganro SH MH menyatakan bahwa mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di bebaskan dari hukuman yang sebelumnya menjeratnya 8 tahun penjara, terkait kasus korupsi Rp 16 triliun di perusahaan asuransi PT Jiwasraya.

“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Andi Samsanganro

Vonis bebas tersebut diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Desnayeti dengan anggotanya Soesilo dan Agus Yunianto. Pasalnya, ungkap Andi Samsanganro. Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut,

“Pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam vonis ini terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Dr Agus Yunianto SH MH yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Andi.

Tuntutan Jaksa

- Advertisement -

Sementara, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Fakhri Hilmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, sesuai dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan Denda sebesar Rp200 juta rupiah subsidiair selama 6 bulan kurungan. Serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Vonis PN dan PT

Sedangkan dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kata Andi menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, imbuh Andi menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa. Namun mengubah putusan mengenai lamanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjaranya.

“Menyatakan Terdakwa Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tandasnya.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko. Imbasnya, kasus ini disidik oleh Kejaksaan Agung.

Hingga akhirnya, MA menyatakan telah terjadi pembobolan Jiwasraya hingga merugi sebesar Rp 16 triliun. Namun Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi pun, ikut terseret dan ikut diadili, walaupun akhirnya dia dibebaskan. Tapi yang lainnya terjerat dan diganjar hukuman berbeda-beda, misalnya:

Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. di PN Jakpus dia di hukum penjara seumur hidup, dan di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Di PN Jakpus dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.Sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here