APA ITU PERIODESASI? MASA BAKTI KEPENGURUSAN KKSS 5 TAHUN

0
284
- Advertisement -

Catatan Muslimin Mawi 

Pendahuluan

Periodesasi merupakan konsep yang digunakan dalam berbagai bidang,
termasuk dalam struktur organisasi, pemerintahan dan kepemimpinan. Dalam
konteks organisasi kemasyarakatan (ORMAS) seperti Kerukunan Keluarga
Sulawesi Selatan (KKSS), periodesasi kepengurusan menjadi aspek penting
dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas manajemen organisasi

Pengertian Periodesasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), periodesasi adalah pembagian
waktu dalam periode tertentu berdasarkan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks organisasi, periodesasi merujuk pada sistem penentuan masa
jabatan atau kepemimpinan yang memiliki durasi tertentu, apakah perhitungan
masa bakti kepengurusan dilakukan sejak keputusan Musyawarah Besar (MUBES) atau sejak pengesahan kepengurusan ditetapkan.

Dalam kajian akademik, periodesasi kepemimpinan erat kaitannya dengan
prinsip tata kelola organisasi (governance) yang menekankan kesinambungan,
akuntabilitas dan efektivitas dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

- Advertisement -

Menurut Robbins dan Judge (2017) dalam “Organizational Behavior,” periodesasi penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Akademik Penentuan Awal Periodesasi

Terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan awal periodesasi
kepengurusan organisasi:
1. Pendekatan Keputusan Musyawarah Besar (MUBES)
a. Dalam banyak organisasi, MUBES, MUNAS atau KONGRES adalah forum
tertinggi yang menentukan pemimpin baru.
b. Keputusan Mubes, Munas atau Kongres, menetapkan Ketua Umum dan tim
formatur untuk menyusun kepengurusan dalam batas waktu tertentu.

c. Secara de facto, periode kepemimpinan dapat dianggap dimulai dari saat
keputusan Mubes, Munas atau Kongres diambil, meskipun struktur kepengurusan belum sepenuhnya terbentuk.

2. Pendekatan Pengesahan Kepengurusan
a. Dalam banyak organisasi, pengesahan kepengurusan oleh formatur menjadi
dasar legal bagi kepengurusan untuk mulai bekerja secara penuh.
b. Surat keputusan pengesahan ini sering menjadi dokumen administratif yang
digunakan dalam legalitas organisasi, seperti pengajuan program kerja dan
administrasi kelembagaan.
c. Pendekatan ini lebih menekankan aspek hukum dan administrasi dalam
menentukan awal periodesasi.
Dalam Konteks Organisasi KKSS
Dalam struktur KKSS, periodesasi kepengurusan berlangsung selama lima
tahun. Prosesnya dimulai dengan keputusan MUBES, MUSWIL, MUSDA dan
MUSCAB, yang menetapkan Ketua Umum atau Ketua serta tim formatur yang
diberi waktu 30 hari untuk menyusun kepengurusan. Setelah tim formatur
menyelesaikan susunan kepengurusan, dilakukan pengesahan melalui surat
keputusan (SK) yang bersamaan dengan pelantikan pengurus KKSS, sesuai
tingkatannya.

Namun, KKSS dalam menentukan masa bakti kepengurusan mengacu pada
tahun dilaksanakannya MUBES dan atau MUSYAWARAH sesuai tingkatannya.
Dengan demikian, periode kepemimpinan secara resmi dihitung sejak
pelaksanaan MUBES, bukan sejak pengesahan kepengurusan. Hal ini berarti,
jika MUBES dan atau MUSYAWARAH dilaksanakan pada tahun tertentu, maka
kepengurusan yang terbentuk memiliki periode atau masa bakti kepemimpinan
lima tahun sejak tahun tersebut, terlepas dari kapan pengesahan dilakukan.
Dalam praktiknya, apabila pelantikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK)
pengesahan kepengurusan di KKSS yang dilakukan dalam rentang waktu dua
hingga enam bulan setelah MUBES dan atau MUSYAWARAH pada masing-masing

msing tingkat kepengurusan. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan
kepemimpinan dalam periode tersebut karena kepengurusan baru belum
mendapatkan legitimasi administratif untuk menjalankan tugasnya. Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kesinambungan organisasi.
Dari perspektif akademik dan tata kelola organisasi, pendekatan ini menekankan
pada legitimasi keputusan MUBES sebagai forum tertinggi dalam organisasi.
Meskipun kepengurusan baru memerlukan waktu untuk disusun dan disahkan,
secara prinsip, kepemimpinan telah dimulai sejak pelaksanaan MUBES. Oleh
karena itu, idealnya diperlukan mekanisme transisi yang lebih cepat untuk
mengurangi potensi stagnasi dalam kepemimpinan organisasi.

Kesimpulan

Periodesasi dalam organisasi merupakan hal yang krusial untuk memastikan
kesinambungan kepemimpinan. Dalam konteks KKSS, periodesasi
kepengurusan dihitung sejak pelaksanaan MUBES, bukan sejak pengesahan
kepengurusan. Namun, pelantikan dan pengesahan kepengurusan sering
mengalami penundaan hingga beberapa bulan, menyebabkan adanya
kekosongan kepemimpinan dalam periode transisi. Untuk mengatasi hal ini,
KKSS dapat mempertimbangkan mekanisme percepatan pelantikan atau
pemberlakuan sistem kepemimpinan sementara agar organisasi tetap berjalan
secara efektif selama masa transisi.
Eramas 2000, 02 Februari 2025

Penulis, Aktivis dan Pemerhati Organisasi, Wakil Ketua Umum KKSS 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here