PINISI.co.id- Proyek revitalisasi taman bermain Taman Kanak-Kanak (TK) di halaman Masjid Jami Al-Muhajirin, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Pasalnya, pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp106 juta itu diduga berdiri di atas tanah wakaf yang telah tercatat resmi dalam Sertifikat Wakaf Nomor 0113 tahun 1992.
Kuasa Hukum Pengurus Masjid Jami Al-Muhajirin, Muhammad Irfan Onggang, SH, menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki perlindungan hukum khusus dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
“Tanah wakaf merupakan objek hukum yang diatur secara ketat. Segala bentuk pemanfaatannya wajib sesuai dengan peruntukan dan tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan dari pihak berwenang,” ujarnya dalam pertemuan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, 13 September 2025.
Verifikasi Dokumen Diduga Lemah
Berdasarkan surat klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Nomor 400.3.2/5472/Disdik tertanggal 6 Oktober 2025, proyek revitalisasi taman bermain ini bersumber dari anggaran APBN melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan diunggah ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai bagian dari program pemerintah pusat.
Namun, muncul dugaan lemahnya proses verifikasi dokumen administratif oleh Dinas Pendidikan Gowa, khususnya terkait legalitas lahan yang digunakan dalam pengajuan bantuan. Seorang staf di Bidang PAUD Dinas Pendidikan mengakui bahwa verifikasi lapangan dilakukan, tetapi tidak menjelaskan secara rinci dokumen dasar apa yang dijadikan acuan.
Kepala Sekolah TK Al-Muhajirin, melalui sambungan telepon, menyebut bahwa pihaknya hanya menyerahkan proposal kepada Dinas Pendidikan. Proses unggah dokumen dan validasi administratif, kata dia, dilakukan oleh operator dinas.
Sementara itu Pihak Pengurus Masjid Al-Muhajirin dengan tegas menolak penggunaan tanah wakaf untuk pembangunan taman bermain TK tanpa izin resmi.
“Kami menolak dan tidak akan memberi kompromi atas alih fungsi lahan wakaf yang merupakan aset masjid,” tegas Latri Aras, Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Masjid.
Pengurus juga mempertanyakan legalitas A.S., Ketua Yayasan Al-Muhajirin sekaligus Ketua DPD Golkar Gowa, yang disebut menjadi inisiator proyek tersebut. Berdasarkan akta pendirian yayasan tahun 2016, masa jabatannya semestinya berakhir pada tahun 2021 dan belum ada kejelasan soal SK pengangkatan ulang.
Menurut pengurus masjid, ketidakjelasan status kepengurusan yayasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengajuan hibah atau bantuan proyek revitalisasi tersebut.
Adapun kuasa hukum pengurus masjid, Muhammad Irfan Onggang, telah melaporkan dugaan penyerobotan dan pelanggaran hukum wakaf kepada aparat penegak hukum. Ia menilai proyek tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur larangan alih fungsi tanah wakaf tanpa izin.
Terkait hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rieke Susanti, menyatakan proyek tetap dilanjutkan demi kelancaran pertanggungjawaban keuangan program revitalisasi. Namun, ia juga membuka ruang dialog dengan pihak pengurus masjid.
Pernyataan itu dianggap bertentangan dengan sikap pengurus masjid yang menolak keras pembangunan di atas lahan wakaf karena tidak melalui prosedur yang sah dan berpotensi melanggar hukum.
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Dalam klarifikasi resmi Dinas Pendidikan Gowa bernomor 130/M.10/IX/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dijelaskan bahwa penetapan penerima bantuan revitalisasi PAUD dilakukan setelah satuan pendidikan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain, terdaftar dan terverifikasi di Dapodik, memiliki profil sekolah dan NPWP, memiliki legalitas lahan, SK Kepala Sekolah, serta Izin Operasional
Setelah seluruh dokumen diunggah dan divalidasi oleh tim pusat, barulah sekolah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, ST, dengan tembusan kepada Bupati Gowa sebagai laporan.
Menyikapi hal ini, Pengurus Masjid Jami Al-Muhajirin mendesak Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf dan memverifikasi legalitas yayasan yang mengajukan proyek tersebut. Mereka juga meminta Kementerian Pendidikan dan Direktorat Jenderal PAUD menghentikan sementara pelaksanaan proyek hingga status hukum lahan dan dokumen administrasi dinyatakan sah.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kehormatan hukum wakaf yang wajib dijaga,” pungkas Irfan Onggang. (Man)