Cerai Tanpa Persiapan Bisa Berujung Sengketa Baru, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH Ingatkan Pentingnya Langkah Hukum yang Tepat

0
128
- Advertisement -

PINISI.co.id– Meningkatnya angka perceraian di berbagai daerah tidak hanya menyisakan persoalan emosional, tetapi juga kerap memicu sengketa lanjutan yang lebih kompleks.

Banyak pasangan yang memutuskan berpisah tanpa memahami konsekuensi hukum yang menyertainya, sehingga menimbulkan konflik baru setelah perceraian terjadi.

Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., menilai bahwa perceraian seharusnya dipahami sebagai proses hukum yang membutuhkan kesiapan, bukan sekadar keputusan sepihak yang didorong oleh emosi sesaat.

“Yang sering terjadi, perceraian dilakukan tanpa perencanaan yang matang, baik terkait hak asuh anak, pembagian harta, maupun kewajiban nafkah.

Akibatnya, setelah putusan keluar justru timbul sengketa baru,” ujarnya.

- Advertisement -

Rahmat Aminudin yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat – Konsultan Hukum berkantor di Jakarta Barat menjelaskan bahwa dalam hukum, perceraian bukan hanya memutus hubungan suami-istri, tetapi juga mengatur berbagai aspek penting yang harus diselesaikan secara jelas dan sah.

“Misalnya soal hak asuh anak, tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Harus ada penetapan yang jelas agar tidak menimbulkan perebutan di kemudian hari,” jelasnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai harta bersama, yang sering menjadi sumber konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan sejak awal.

“Banyak pihak yang baru menyadari pentingnya pembagian harta setelah terjadi perceraian.

Padahal, jika tidak diatur, ini bisa berujung pada gugatan baru,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kewajiban nafkah, baik terhadap mantan pasangan maupun anak, tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi.

“Perceraian bukan berarti lepas dari tanggung jawab, terutama terhadap anak. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” tambahnya.

Rahmat mengimbau agar setiap pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga mempertimbangkan langkah hukum secara bijak, termasuk memahami prosedur dan akibat hukum sebelum memutuskan untuk bercerai.

“Dengan pemahaman yang tepat, perceraian dapat diselesaikan secara tertib tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari edukasi hukum, masyarakat diharapkan lebih proaktif mencari informasi dan tidak ragu untuk memahami hak serta kewajibannya sebelum mengambil keputusan penting dalam kehidupan rumah tangga.

Informasi lebih lanjut terkait permasalahan hukum keluarga dapat diperoleh melalui layanan di nomor 0811-8862-616. (Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here