PINISI.co.id– Polemik kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Kabupaten Wakatobi kembali mencuat. Warga KKSS di Wakatobi, Asbar Bilu, menilai persoalan ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Ia menyoroti masa jabatan pengurus yang diduga melebihi ketentuan. Dalam ART KKSS disebutkan masa jabatan hanya 5 tahun dan maksimal dua periode. Namun, kepengurusan saat ini disebut bisa berlangsung hingga mendekati 20 tahun berdasarkan SK terbaru.
Menurut Asbar, hal tersebut jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibenarkan, meskipun telah disahkan oleh pihak tertentu.
Selain itu, ia juga mengkritik proses pengukuhan pengurus yang dilakukan tanpa melalui Musyawarah Daerah (Musda) atau pemilihan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan tidak bisa menggantikan proses demokratis, sehingga kepengurusan dinilai tidak memiliki legitimasi.
Asbar juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang mengesahkan kepengurusan tersebut.
Ia mengingatkan, jika dibiarkan, kondisi ini bisa merusak kepercayaan anggota dan sistem organisasi KKSS secara keseluruhan.
Sebagai solusi, ia meminta kepengurusan yang tidak melalui pemilihan dinyatakan tidak sah, pengukuhan yang cacat prosedur dibatalkan, praktik perpanjangan masa jabatan dihentikan dan dilakukan pemilihan ulang secara demokratis.
Ada evaluasi terhadap pihak terkait
Asbar menegaskan, kritik ini bertujuan untuk memperbaiki organisasi, bukan memperkeruh keadaan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pengurus KKSS Wakatobi maupun pihak terkait. (Lif)














