Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, 2012–2015, dan Wakil Ketua Umum PP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 2024–2027
DI TENGAH krisis iklim yang mengancam, kita kerap mencari solusi dari teknologi mutakhir dan kebijakan global. Namun, jawaban atas persoalan kerusakan hutan dan lingkungan hidup mungkin telah lama tersimpan dalam ingatan kolektif masyarakat adat, termasuk di dalam tradisi lisan dan tertulis orang Bugis di Sulawesi Selatan.
Suku Bugis bukan sekadar dikenal sebagai pelaut ulung dan pedagang tangguh yang mengarungi Nusantara. Jauh sebelum negara modern mengatur pengelolaan sumber daya alam melalui undang-undang, orang Bugis telah membangun sistem etika lingkungan yang canggih, bersumber dari nilai-nilai adat, sastra klasik, dan filsafat hidup yang diwariskan lintas generasi.
La Galigo: Kitab Ekologi Tertua Nusantara
Salah satu warisan terbesar peradaban Bugis adalah epos sastra I La Galigo, sebuah karya sastra lisan yang dikodifikasikan dalam aksara Lontara dan diakui UNESCO sebagai salah satu manuskrip terpanjang di dunia, melampaui panjang Mahabharata dari India. Naskah kolosal ini tidak semata berisi kisah mitologi dan genealogi dewa-dewa, melainkan juga memuat etika ekologis yang mengatur hubungan manusia dengan alam semesta.
Dalam kosmologi La Galigo, alam, hutan, gunung, sungai, dan laut, bukan objek yang dapat dieksploitasi sesuka hati. Semua elemen alam adalah bagian dari keseimbangan semesta (sulapak eppa’) yang dijaga oleh kuasa ilahi. Manusia ditempatkan sebagai pengelola, bukan penguasa alam. Merusak alam berarti mengganggu keseimbangan kosmis yang berakibat pada bencana, baik fisik maupun sosial.
Pandangan serupa juga terekam dalam naskah La Toa, sebuah teks nasihat klasik yang diatribusikan kepada Kajao Laliddo, penasihat bijak Kerajaan Bone abad ke-16. La Toa secara eksplisit mengajarkan tentang tanggung jawab pemimpin dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam sebagai prasyarat kemakmuran negeri. Alam bukan sekadar sumber daya, ia adalah mitra hidup yang harus diperlakukan dengan hormat dan timbal balik.
Hutan Keramat dan Hutan Larangan: Tata Kelola Berbasis Adat
Dalam praktik sehari-hari, kearifan ekologis Bugis terwujud dalam institusi adat berupa hutan keramat (ale’ karaka) dan hutan larangan yang tidak boleh diganggu (ale’malacca). Kawasan-kawasan ini berfungsi sebagai zona perlindungan yang secara ekologis setara dengan konsep cagar alam dalam hukum positif modern, bedanya, kepatuhan masyarakat dijaga bukan oleh aparat, melainkan oleh keyakinan dan sanksi sosial.
Aturan adat menetapkan larangan tegas menebang pohon secara sembarangan. Penebangan hanya diperkenankan untuk kebutuhan mendesak komunitas, seperti membangun rumah atau perahu, dan wajib disertai ritual permohonan izin kepada roh penjaga hutan. Setelah penebangan, ada kewajiban moral dan sosial untuk menanam kembali. Kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air atau penyangga kehidupan dilindungi dengan larangan mutlak. Pelanggaran terhadap norma ini dipercaya mendatangkan malapetaka, penyakit, gagal panen, atau bencana alam.
Mekanisme serupa ditemukan pada banyak komunitas adat Nusantara: sasi di Maluku, subak di Bali, maneho di Nias. Namun pada masyarakat Bugis, sistem ini memiliki keistimewaan karena terhubung langsung dengan nilai filosofis Siri’ na Pesse.
Siri’ na Pesse: Ekologi sebagai Kehormatan
Siri’ (rasa malu dan harga diri) dan Pesse (solidaritas dan kepedulian sosial) adalah dua pilar utama etika Bugis yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan. Dalam konteks lingkungan, kedua nilai ini menjadi landasan moral yang kuat: menjaga kelestarian hutan dan alam adalah bagian dari menjaga kehormatan kolektif komunitas.
Seseorang yang merusak hutan, mencemari sumber air, atau mengeksploitasi alam tanpa kendali dipandang sebagai pribadi yang tidak tahu malu (mate siri’), gelar sosial yang merupakan penghinaan terbesar dalam budaya Bugis. Sebaliknya, tindakan menjaga alam adalah ekspresi pesse, kepedulian terhadap sesama dan terhadap generasi yang belum lahir. Ekologi, dengan demikian, bukan soal teknis semata, melainkan soal martabat manusia.
Relevansi di Tengah Krisis Iklim
Sulawesi Selatan hari ini menghadapi tekanan deforestasi yang serius. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan laju alih fungsi lahan hutan di Pulau Sulawesi terus meningkat, dipicu oleh ekspansi perkebunan, pertambangan, dan pemukiman. Paradoksnya, krisis ini terjadi di tanah yang leluhurnya mewariskan sistem pengelolaan alam yang begitu bijaksana.
Pertanyaannya bukan mengapa kearifan lokal itu ada, melainkan mengapa kita melupakannya. Modernisasi dan pembangunan ekonomi, yang mengabaikan dimensi kultural telah memutus rantai transmisi nilai-nilai ekologis tersebut. Generasi muda Bugis hari ini mungkin lebih mengenal nama merek global ketimbang nilai Siri’ na Pesse, lebih fasih berbicara soal crypto ketimbang tentang La Galigo.
Rekomendasi
Pertama, pemerintah daerah Sulawesi Selatan perlu mengintegrasikan nilai-nilai kearifan ekologis Bugis, termasuk konsep La Galigo, La Toa, dan Siri’ na Pesse, ke dalam kurikulum pendidikan lokal, dari tingkat SD hingga SMA, sebagai bagian dari muatan lokal yang wajib.
Kedua, lembaga adat dan pemerintah harus bersinergi untuk memetakan, mengakui secara hukum, dan melindungi wilayah hutan keramat dan hutan larangan yang masih ada sebagai kawasan konservasi berbasis budaya, dengan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah.
Ketiga, balai bahasa dan lembaga kebudayaan perlu mendorong digitalisasi dan penelitian lanjutan atas naskah I La Galigo dan La Toa yang memuat ajaran ekologi, agar dapat diakses oleh publik luas, termasuk peneliti, pendidik, dan pengambil kebijakan.
Keempat, model pengelolaan hutan berbasis komunitas (community-based forest management) yang mengadopsi kearifan adat Bugis perlu didorong sebagai alternatif tata kelola hutan di Sulawesi Selatan, dengan melibatkan tokoh adat sebagai otoritas moral dalam pengawasan kawasan hutan.
Catatan Akhir
Kearifan orang Bugis terhadap hutan dan gunung bukan sekadar warisan masa lalu yang layak dikagumi dari kejauhan. Ia adalah sistem pengetahuan ekologis yang hidup, berakar dalam sastra La Galigo, filsafat La Toa, dan nilai Siri’ na Pesse, yang menawarkan pandangan dunia alternatif terhadap relasi manusia dan alam. Di tengah krisis ekologi yang semakin dalam, kearifan ini justru menjadi sumber daya paling relevan yang kita miliki untuk membangun etika lingkungan yang bukan sekadar regulatif, melainkan benar-benar mengakar dalam kesadaran budaya.
Sudah saatnya negara dan masyarakat sipil mengangkat kembali kearifan ini ke panggung kebijakan publik, bukan sebagai nostalgia romantis, melainkan sebagai strategi nyata menghadapi krisis iklim. Sebab pada akhirnya, hutan yang selamat adalah hutan yang dijaga oleh manusia yang tahu malu untuk merusaknya. Wallahu a’lam bish-shawab.














