Kebakaran TPA Jatiwaringin: Alarm bagi Kesehatan dan Tata Kelola Sampah Nasional

0
90
- Advertisement -

Oleh Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia—IDI, 2012–2015, dan Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia—HIFDI

KEPULAN asap tebal yang membumbung dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Selasa, 30 Juni 2026, bukan sekadar musibah lokal. Asap itu terbawa angin lintas kota, kabupaten, bahkan provinsi, mengingatkan kita bahwa polusi tidak mengenal batas administratif, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peristiwa ini adalah cermin retak dari sistem pengelolaan sampah nasional yang, hingga kini, masih bertumpu pada pola lama: kumpul, angkut, buang.

Kebakaran yang menghanguskan sekitar 7 hingga 15 hektare dari total 33 hektare lahan TPA itu memaksa Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Bupati Nomor 609 Tahun 2026, berlaku 1–14 Juli 2026. Puluhan keluarga mengungsi, ratusan warga terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan helikopter pengebom air karena titik api berada di puncak gunungan sampah yang tak terjangkau kendaraan darat. Ini bukan kali pertama gunungan sampah kita terbakar, dan tanpa perubahan mendasar, ini juga tidak akan menjadi yang terakhir.

Akar Masalah: Bom Waktu di Gunungan Sampah
Hingga tulisan ini dibuat, penyebab pasti kebakaran belum diumumkan otoritas berwenang. Namun, pola kejadian di berbagai TPA open dumping di Indonesia biasanya mengarah pada beberapa kemungkinan yang saling berkelindan: pembakaran gas metana yang terperangkap dalam tumpukan sampah organik yang membusuk dan memicu percikan api spontan (self-ignition), praktik pembakaran sampah secara sengaja oleh pemulung atau petugas untuk mengurangi volume timbunan, puntung rokok atau percikan api dari aktivitas manusia, hingga gesekan logam bekas atau reaksi kimiawi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya tidak tercampur sampah domestik.

Semua kemungkinan itu bermuara pada satu akar masalah: sistem open dumping yang masih mendominasi pengelolaan sampah di Indonesia. Sampah organik yang membusuk menghasilkan gas metana secara terus-menerus; tanpa sistem penyaluran gas (gas venting) yang memadai, gas ini terperangkap dan menciptakan kantong-kantong yang mudah tersulut, layaknya bom waktu di dalam gunungan sampah. Komposisi sampah yang campur aduk, organik, plastik, kertas, kain, hingga residu minyak, menambah risiko karena titik nyalanya rendah. Musim kemarau memperparah kerentanan ini: kadar air menurun, sampah mengering, dan suhu tinggi mempercepat pembusukan serta produksi gas.

Ketinggian tumpukan yang tak terkendali, seperti di Jatiwaringin, membuat api di puncak sulit dijangkau petugas darat sehingga penanganan menjadi lambat.

Taruhannya: Kesehatan Warga dan Pelanggaran Hukum
Dampak kesehatan dari kebakaran TPA jauh lebih berbahaya daripada yang tampak. Asap dari pembakaran sampah campuran mengandung partikel halus (PM2,5), karbon monoksida, hingga senyawa dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik. Zat-zat ini dapat memicu ISPA, memperberat asma dan bronkitis, serta meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru kronis. Bayi, balita, lansia, ibu hamil, dan penyintas penyakit pernapasan adalah kelompok yang paling terdampak dan memerlukan prioritas perlindungan, sebagaimana telah diantisipasi oleh tim medis yang disiagakan di lokasi. Musim kemarau memperbesar risiko ini lewat dua jalur: suhu tinggi memperlama durasi kebakaran sehingga paparan asap berlangsung lebih panjang, sementara cuaca panas itu sendiri sudah membebani tubuh lewat dehidrasi dan tekanan panas (heat stress). Kebakaran TPA, dengan demikian, bukan semata bencana lingkungan, melainkan juga darurat kesehatan masyarakat.

Secara hukum, persoalan ini sebetulnya sudah lama diperingatkan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahkan sudah mewajibkan seluruh pemerintah daerah menutup TPA open dumping sejak tahun 2013, kewajiban yang hingga kini masih banyak diabaikan, sebagaimana tercermin dari kasus Jatiwaringin. Dalam kerangka etika lingkungan, kasus ini menabrak tiga prinsip sekaligus: prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang menuntut mitigasi sebelum bencana terjadi, prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) yang mewajibkan pengelola menanggung biaya pemulihan, dan prinsip keadilan antargenerasi yang mengingatkan bahwa beban pencemaran hari ini sering ditanggung secara tidak proporsional oleh kelompok rentan dan generasi mendatang. Kesehatan lingkungan, pada akhirnya, bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal keadilan sosial.

Rekomendasi: Yang Harus Dilakukan
Jangka pendek, pemerintah daerah dan pusat mesti mempercepat pemadaman lewat operasi gabungan darat-udara, mendirikan posko kesehatan, mengevakuasi warga terdampak, serta membagikan masker dan informasi mitigasi asap secara masif. Jangka panjang, transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill atau teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) harus menjadi prioritas anggaran. Pemerintah pusat perlu memperketat pengawasan implementasi UU Pengelolaan Sampah, mempercepat penutupan TPA open dumping yang tersisa, dan memberi insentif fiskal bagi daerah yang berhasil membangun sistem pemilahan sampah dari sumber, termasuk memperluas jejaring bank sampah hingga tingkat kelurahan.

Bagi masyarakat, solusi jangka pendek adalah disiplin mengurangi aktivitas luar ruangan saat asap tebal, memakai masker, dan melindungi anggota keluarga rentan. Untuk jangka panjang, perubahan perilaku menjadi kunci: memilah sampah dari rumah, mengurangi plastik sekali pakai, dan mempraktikkan pengomposan mandiri agar beban sampah organik ke TPA berkurang, semakin sedikit sampah organik yang menumpuk, semakin kecil pula produksi gas metana pemicu kebakaran.

Dunia pendidikan juga punya peran: isu pengelolaan sampah perlu masuk secara sistematis ke kurikulum nasional, dari pembiasaan memilah sampah di jenjang dasar hingga mata kuliah lintas disiplin tentang ekonomi sirkular di perguruan tinggi, didukung riset terapan bersama pemerintah daerah.

Penutup
Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah peringatan keras bahwa krisis sampah di Indonesia telah melampaui batas toleransi sistem yang ada. Gunungan sampah yang terus menumpuk tanpa pengelolaan memadai bukan lagi sekadar persoalan estetika lingkungan, melainkan bom waktu yang mengancam kesehatan dan keselamatan jutaan warga, terutama saat kemarau memperbesar risiko kebakaran dan polusi udara.

Momentum kebakaran TPA Jatiwaringin semestinya dimanfaatkan untuk pembenahan menyeluruh, bukan sekadar pemadaman api dan penanganan darurat sesaat. Tanpa langkah kolektif dan berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan, kita hanya akan menyaksikan pengulangan tragedi serupa di TPA-TPA lain di seluruh Indonesia, dengan korban yang terus bertambah setiap kali kemarau tiba. Wallahu a’lam bish-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here