PINISI.co.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas mendesak DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), bukan berdasarkan pertimbangan politik.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers menyusul Rapat Paripurna DPR RI ke-26 yang digelar pada 21 Juli 2026. Dalam rapat itu, DPR mengesahkan penetapan PAW anggota Ombudsman RI setelah pemberhentian Hery Susanto dari jabatannya. Namun, menurut koalisi, rapat paripurna tidak mengumumkan secara terbuka nama yang ditetapkan sebagai pengganti sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses tersebut.
Koalisi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI, selain sembilan anggota Ombudsman yang terpilih, juga telah disusun daftar sepuluh calon cadangan berdasarkan peringkat perolehan suara. Dalam daftar tersebut, Wahidah Suaib berada pada urutan pertama calon cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan.
Menurut koalisi, dengan posisi tersebut Wahidah Suaib seharusnya menjadi pihak yang berhak mengisi kekosongan jabatan anggota Ombudsman RI.
Mereka juga mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menyebut mekanisme PAW dilakukan sesuai urutan hasil seleksi. “Iya nanti sesuai urutan aja… otomatis naik,” ujar Saan sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Namun, koalisi mengaku memperoleh informasi bahwa Komisi II DPR RI sempat mengajukan nama Radian Syam, yang berada pada urutan ke-11 dalam daftar hasil seleksi, sebagai calon PAW. Menurut mereka, usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari sebagian fraksi di DPR serta mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, khususnya organisasi perempuan.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas menilai apabila penetapan PAW tidak mengikuti urutan hasil seleksi, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum, mengabaikan keterwakilan perempuan dalam lembaga negara, serta mengurangi transparansi proses pengambilan keputusan publik.
Koalisi juga menyoroti bahwa saat ini komposisi anggota Ombudsman RI hanya memiliki satu perempuan. Karena itu, mereka menilai penetapan Wahidah Suaib juga menjadi bagian dari upaya memperkuat representasi perempuan di lembaga negara independen.
Melalui siaran pers tersebut, koalisi mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Komisi II DPR RI mengumumkan secara terbuka nama PAW yang diajukan ke rapat paripurna dan memperbaikinya apabila bukan sesuai urutan hasil seleksi.
Kedua, mendesak DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai hasil pemeringkatan fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik.
Koalisi menyatakan, apabila hak Wahidah Suaib tetap diabaikan, mereka siap mendampingi langkah pelaporan terhadap pimpinan Komisi II DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta mendukung upaya hukum yang akan ditempuh untuk memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, melalui pesan yang disampaikan kepada para pendukungnya, Wahidah Suaib menyatakan akan terus memperjuangkan haknya. “Bismillah saya akan berjuang melawan ketidakadilan dan mempertahankan hak saya,” tulisnya. Ia juga mengajak masyarakat memberikan dukungan dengan menyebarluaskan dan menandatangani petisi yang ditujukan kepada DPR RI dan Presiden RI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas beranggotakan sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia Budget Center (IBC), Nara Integrita, Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA), ELSAM, Kanal Foundation, Komite Pemilih Indonesia (TePI), Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), SPAK Indonesia, Center for Knowledge Indonesia, serta Media Link. (Lif)












