Kolom: Fiam Mustamin
Memaknai kembali tujuan kemerdekaan
Pada hakikatnya, apa tujuan kemerdekaan berbangsa dan bernegara? Pertanyaan mendasar ini penting untuk terus kita renungkan, terutama ketika cita-cita kemerdekaan belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan rakyat.
Sebagai penyegaran, mari kita membaca kembali Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Selanjutnya, Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia kemudian disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berlandaskan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bertolak dari Pembukaan UUD 1945, filosofi Pancasila dan konsep Trisakti, kedaulatan sebagai bangsa dan negara semestinya tidak berhenti sebagai rangkaian kata yang dibaca dan dinarasikan. Maknanya harus dihayati, dipahami, dan dijabarkan dalam kebijakan serta tindakan nyata penyelenggaraan negara.
Kedaulatan politik berarti bangsa dan negara memiliki kemerdekaan dalam menentukan arah pemerintahan dan kehidupannya sendiri. Kemandirian ekonomi berarti mampu mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Sementara itu, kepribadian dalam kebudayaan berarti bangsa memiliki identitas, karakter, dan jati diri yang tidak tercerabut dari akar budayanya.
Ketiga hal tersebut merupakan fondasi fundamental yang penting dihayati oleh setiap pejabat dan penyelenggara pemerintahan negara.
Negara Berkah dengan Sumber Daya Alamnya
Sungguh ironis apabila sebuah negara dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi sebagian besar rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan. Mengapa kekayaan alam yang semestinya menjadi berkah justru belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat?
Inilah paradoks yang harus dilawan: kekayaan alam melimpah, tetapi rakyatnya miskin.
Salah satu persoalan mendasarnya adalah penumpukan kekayaan sumber daya alam pada segelintir elite yang rakus. Mereka menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk menguasai, bahkan merampas sumber-sumber kehidupan yang semestinya dikelola bagi kemaslahatan rakyat.
Jabatan publik seharusnya menjadi amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri dan kelompok. Karena itu, mentalitas dan integritas seseorang yang akan menduduki jabatan publik perlu diuji secara sungguh-sungguh. Bahkan, sumpah jabatan semestinya tidak hanya menjadi formalitas seremonial, melainkan ikrar moral yang mengikat tanggung jawab kepada rakyat dan Tuhan.
Dalam tradisi kerajaan di Sulawesi Selatan, terdapat kearifan yang menarik untuk direnungkan. Di Soppeng dikenal tradisi Mallamung Patu, yakni sumpah yang mengandung ikatan moral seorang penguasa untuk mengayomi rakyatnya. Dalam sumpah tersebut terkandung pesan bahwa tumbuhan dan ternak pun tidak akan hidup apabila penguasa mengingkari janjinya untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Tradisi itu menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab seorang pemimpin. Bahkan, ketika seorang raja lalai menjalankan amanah dan merasa tidak lagi mampu memikul tanggung jawabnya, ia dapat mengundurkan diri atau memakzulkan dirinya sendiri karena menanggung rasa malu.
Sebuah teladan kepemimpinan yang patut direnungkan pada masa kini.
Lantas, bagaimana dengan pejabat publik sekarang? Apakah jabatan masih dipandang sebagai amanah untuk melayani, atau justru menjadi instrumen untuk menguasai sumber daya dan menumpuk kekayaan pribadi?
Bagaimana menghentikan praktik kekuasaan yang menyimpang seperti itu? Bagaimana membersihkan penyelenggaraan negara dari perilaku elite yang mengeksploitasi jabatan dan merampas hak-hak rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menuntut jawaban nyata. Sebab, kedaulatan bangsa yang bermartabat tidak cukup dibangun melalui konstitusi, slogan, dan pidato kenegaraan. Ia harus diwujudkan melalui pemerintahan yang berintegritas, pengelolaan kekayaan alam yang berpihak kepada rakyat, serta pemimpin yang memiliki keberanian moral untuk menjaga amanah.
Pada akhirnya, kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh kekayaan dan potensi bangsa benar-benar menjadi berkah bagi kehidupan rakyat, bukan hanya menjadi sumber kemakmuran segelintir orang.












