Tentang Kampanye Tidak Membaca & Menonton Berita Produk Pers

0
535
- Advertisement -

Catatan Ilham Bintang

Presiden Jokowi mulai realistis. Minggu (25/7) malam, saat mengumumkan perpanjangan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak menggunakan kata “terkendali” lebih- lebih kata “sukses” yang bisa menyesatkan masyarakat. Seperti yang pernah digunakan Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan. Sedangkan kata “sukses” untuk PPKM Darurat, yang muncul tiba-tiba justru ketika kasus positif naik membubung, ditulis oleh seorang wartawan, eh maaf, mungkin relawan — saya lupa.

Ayo bersatu

Semalam, Presiden Jokowi hanya mengatakan mulai ada perbaikan ( PPKM) di berbagai wilayah, tanpa merincinya. Tampaknya, seturut dengan isi media Beritasatu.com, yang dishare sejawat Primus Dorimulu, pemimpin redaksi media itu, dua jam sebelum pengumuman. Media milik taipan James Ryadi tersebut memberitakan penambahan kasus harian (25/7) sebanyak 38.679 menjadi (total) 3.166.505. Terjadi penurunan dibandingkan sehari sebelumnya — namun jumlah tes memang berkurang dibandingkan hari sebelumnya, hanya 124.139. (Sehari sebelumnya 270 ribuan). Membuat positivity rate naik menjadi 31,16%. Sedangkan kasus kematian hari itu sebanyak 1.266 jiwa.

Ajakan Presiden Jokowi agar seluruh komponen masyarakat bersatu melawan pandemi virus Covid19, patut kita sambut. Apalagi, secara bersamaan pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Kita tinggal mengawal segala jenis bantuan selamat sampai di tangan yang berhak. Kontrol itu, salah satu tugas pers untuk membantu pemerintah.

- Advertisement -

Ulasan ini cukup sampai di sini dulu.

Selanjutnya, izinkan mengulas topik lain yang tak kalah seriusnya: sudah tepatkah pemberitaan pers tentang Covid19 selama ini? Pertanyaan itu disorongkan oleh Dr. Acep Iwan Saidi, menjelang Maghrib kemarin. Pakar Semiotika dari ITB “memention” saya secara khusus di “toko sebelah” ( WAG Fammi).

” Mengapa media lebih suka mengedepankan kabar kematian daripada kesembuhan? Dalam situasi darurat sehat dan darurat kemanusiaan seperti saat ini, pers perlu membentuk semacam kesepakatan “jurnalisme covid” yang juga meminta pemikiran dari pakar psikologi, spiritualitas, kebudayaan, politik, dan, tentu saja, kesehatan.

Sebuah pertanyaan sekaligus pernyataan menarik dari nara sumber tetap talkshow Gesture TVOne (2013-2015). Saya mencoba menanggapi singkat. Memberitakan angka kematian pastilah semangatnya untuk mengingatkan masyarakat supaya waspada terhadap kegentingan pandemi virus Covid 19 saat ini. Dalam bahasa agama, sebagai pengingat bagi kita yang hidup. Bukankah mengabarkan kematian sesuatu yang lazim di dalam masyarakat kita selama ini ? Keluarga berharap yang wafat dimaafkan kesalahannya. Berharap doa bagi keselamatannya di akhirat. Dalam agama Islam bahkan ada kewajiban melayat bagi keluarga, kerabat, dan kenalannya. Di masa pandemi sudah hampir tidak pernah itu bisa dilakoni. Dari berita lah diharapkan berita kematian itu menyebar. Tentu saja, sejauh berita itu bukan hoaks.

Pers media mainstream saat ini menghadapi dua “musuh”. Pertama, hoaks yang bersebaran di media sosial. Perlawanan terhadap hoaks tidak bisa lain kecuali dengan terus menerus mengemukakan fakta sebenarnya. Fakta seterang – terangnya tentang kematian itu.” Musuh” kedua : informasi yang sumbernya dari sebagian otoritas kita sendiri. Yang suka mengatur-atur atau memoles jumlah pasien positif dan jumlah korban wafat. Cara mengoreksi dan menghentikan itu, juga harus dengan mengemukakan fakta yang sudah diuji dan diverifikasi oleh wartawan. Jangan lupa, musuh itu setiap kali selalu menyiapkan serangan balik kepada pers. Dengan mudah memfitnah media pers seolah tak punya nurani, tak punya empati. Jahat mana dengan yang memanipulasi data — apapun motifnya?

Dr. Acep kemudian melanjutkan. “Realitas itu sebisanya memang diberitakan sejujur mungkin meskipun di media pada akhirnya tetap akan menjadi realitas representasi.

Pertanyaannya, bagaimana media melihat “dampak lain” di masyarakat? Pengalaman kami di komplek yang merawat pasien covid secara swadaya, salah satu upaya yang hasilnya cukup signifikan adalah dengan menutup berita-berita buruk, termasuk kematian, meskipun itu peristiwa yang nyata terjadi.

Jadi, adakah dipertimbangkan oleh pers bahwa berita tentang peristiwa yang nyata terjadi tidak selamanya berdampak baik, kecuali untuk informasi itu sendiri.”

Dr.

Acep Iwan Saidi lupa terhadap jerat pers yang lain : hak informasi publik. Di dalam instrumen hukum nasional, hak atas informasi ditempatkan dalam posisi yang sangat tinggi. Hak ini dinyatakan di dalam Pasal 28F UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu, hak atas informasi diklasifikasikan sebagai hak konstitusional yang menuntut kewajiban negara dalam pemenuhannya.

Dr. Asep bukan orang pertama “menggugat” peran pers. Aspirasi itu sudah muncul sebulan lalu mengisi ruang publik. Tidak tanggung- tanggung. Bahkan meminta masyarakat jangan mengkonsumsi berita-berita tentang Covid yang bisa menurunkan imunitas menghadapi serangan virus.

Tak jelas sumber yang menyuarakan. Yang pasti, mereka masif berkampanye menuntut berita positif menurut ukurannya sendiri. Selain memasang poster dan spanduk, pesan itu juga menyerbu masuk di WAG-WAG komunitas.

Menutup akses informasi, tidak mau baca berita, tidak menonton siaran TV berita sesungguhnya menjadi hak setiap warganegara. Anak-anak saya sudah lama menganjurkan itu. Mereka sudah lama tidak mengikuti televisi. Media online diseleksi sesuai kebutuhannya saja. Alhasil, di rumah, tinggal saya sendiri saja yang masih menyalakan TV.

Begitu seriusnya, anak-anak mengadakan di rumah peralatan untuk menonton film- film hiburan saja melalui saluran Over The Top ( OTT), Netflix, dan sebagainya. Mungkin seperti itu yang dilakukan olen Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham, Prof Mahfud, untuk meningkatkan imunitasnya. Namun, diprotes netizen di dunia maya. Apa yang salah kata pakar hukum itu ketika bicara di TVOne semalam. ” Bukan cuma saya. Banyak teman menteri atau pejabat lain menonton sinetron dan fllm untuk hiburan. Pemerintah dan ahli kesehatan sendiri menganjurkan seluruh warga menjaga imunitasnya. Yang penting, saya tidak mengabaikan tugas dan pekerjaan,” paparnya.

Pembungkaman pers

Anjuran tidak mengkonsumsi produk pers, menjadi persoalan besar ketika itu dilakukan secara provokatif, dilandasi kebencian kemudian menghasut masyarakat. Ajakan seperti itu yang dilawan oleh Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) minggu lalu. Dalam siaran persnya, AJi mengecam penyebaran seruan tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19 dengan alasan dapat membahayakan keselamatan publik. Seruan itu, menurut AJI berpotensi membuat publik tidak mendapatkan informasi yang tepat. Padahal informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat dalam menentukan tindakan agar dapat selamat dalam situasi pandemi Covid-19 yang semakin mengganas.

Seruan itu merupakan pelecehan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik karena dianggap sebagai penyebab turunnya imun seseorang dalam situasi pandemi. Jurnalis profesional dalam bekerja selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dapat meminta hak jawab dan hak koreksi, serta melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.

Awal bulan lalu (5/7/) menurut catatan AJI, kepolisian Indonesia atau Humas Polda Bengkulu memberikan stempel hoaks terhadap berita 63 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sardjito Yogyakarta, akibat kelangkaan oksigen. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers perlu berkoordinasi secepatnya dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kebebasan pers dan membahayakan keselamatan publik.

180 juta rakyat terhubung internet

Saya teruskan kembali tanggapan saya kepada kawan terpelajar, Dr. Acep Iwan Saidi. Mengingatkan beliau pada fenomena disrupsi. Saluran informasi sudah begitu sangat terbuka.
Bayangkan, ada 180 juta warga Indonesia kini terhubung dengan internet. Banyak rakyat yang memanfaatkan itu menyalurkan informasi apa saja di dunia maya. Ada yang fakta, tetapi memang lebih banyak yang sifatnya hoaks, insinuasi dan pelbagai hal yang negatif. Mau disembunyikan dimana informasi yang mau ditutup Pak Asep? Ibarat kata, semua ruang di Tanah Air punya mata dan telinga. Rakyat bebas mengupload di media sosial apa yang dia rasakan dari mendengar maupun melihat langsung satu kejadian.

Sekarang saja media mainstream setengah mati mengimbangi orang yang berselancar 24 jam di dunia maya membanjiri ruang publik dengan pelbagai informasi. Yang sebagian besarnya tanpa konfirmasi dan verifikasi, sebagaimana diwajibkan bagi pers.

Mungkin, kiat ” mengisolasi diri membaca berita ” cocok di satu komunal tertentu, tapi tidak seluruhnya. Bagi pers yang punya kewajiban historis dan sesuai perintah konstitusi tetap akan melaksanakan fungsinya, menginformasikan setiap kejadian terkait virus, dampaknya, dan penanganannya untuk sekaligus mengedukasi publik. Secara umum, pers kita saya nilai telah bekerja on the track, bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan rakyat. Justru persoalan besar yang dihadapi publik terletak juga pada komunikasi politik pemerintah atau Istana sendiri. Seringkali kontraproduktif yang menimbulkan kegaduhan yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat. Baru seminggu lalu terjadi. Bagaimana pejabat setingkat Menko sahut- sahutan soal perpanjangan PPKM. Ditingkahi pula pernyataan level staf yang mereduksi pernyataan Menko. Belum lagi staf – staf yang beredar di ruang publik mengimpresikan diri mewakili Istana Presiden bicara berputar – putar. Panjang ceritanya kalau diuraikan, dari sektor itu saja. Itu yang mesti ditertibkan.

Harus diakui selalu ada beban psikologis ketika wartawan menurunkan berita. Seberapa besar manfaat dibandingkan mudharatnya berita itu untuk masyarakat? Pers yang bekerja professional tentu tak cuma memberitakan fakta peristiwa, tetapi terutama mengidentifikasi duduk masalahnya dan secara simultan mendorong perbaikan pada ketimpangan yang terjadi. Soal yang terakhir ini frontalnya seringkali dengan pihak pemerintah.

Kabar kematian

Mengapa media lebih suka mengedepankan kabar kematian daripada kesembuhan? Saya khawatir Dr. Acep sudah mengikuti anjuran kampanye mengisolasi diri dari berita pers. Sehingga lupa memeriksa. Sesungguhnya, apa yang disarankan itu sudah lama dipraktekkan oleh pers kita. Sejauh yang saya ikuti, pers media mainstream selalu menyertakan seluruh pakar dari berbagai bidang ilmu dan ahli agama, menyalurkan penapatnya., seperti yang disarankan Pak Acep.

Jangan- jangan, maaf masyarakat yang Pak Acep maksudkan, selama ini lebih banyak menkomsumsi berita di media sosial, di dunia maya.

Sesuai prinsip kerja jurnalistik yang benar, mestinya wartawan sudah memperhitungkan beritanya jangan sampai berdampak buruk bagi masyarakat. Kecuali, mungkin saja , dampak buruk itu terjadi misalnya, pada penyingkapan kasus korupsi pejabat yang justru diamanati menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Pemberitaan itu itu pasti negatif bagi yang terkena. Menghadapi resistensi dari keluarga pelaku, lingkungan, dan partai politik asalnya.

Saya percaya yang namanya wartawan akan bekerja secara profesional. Mereka tidak hanya bersandar pada 5 W + I H dalam menyebarkan berita. Mereka pasti mempertimbangkan unsur huruf “I”, warisan tokoh pers Jakob Oetama. ” I” dari impact atau dampak. Wartawan, apalagi di masa bencana kemanusiaan ini, niscaya bekerja berdasar panduan kode etik jurnalistik, yang seluruh pasalnya diserap dari sistem nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Ada adagium begini. Dasar sebuah berita adalah fakta. Namun, wartawan pun tahu tidak semua fakta dapat diberitakan. Saya percaya wartawan menyerap pesan adagium itu.

Poin Pak Acep meminta wartawan mempertimbangkan ketahanan mental masyarakat. Itu mengingatkan pada pesan lebih 40 tahun lalu. Saya mau cerita pengalaman mengapa saya menjadi anggota Lembaga Sensor Film tahun (LSF) 1994-1999. Dengan jabatan sebagai Ketua Komisi A yang bertugas memantau reaksi masyarakat.

Saya mendaftar ikut seleksi anggota LSF terinspirasi pengalaman tahun 1977. Waktu masih reporter, diundang menonton film -film potongan di BSF ( namanya dulu). Sehabis menonton, wartawan menghujani kritik kepada BSF. Kritik itu banyak yang salah folder, mengira adegan -adegan film Indonesia itu diloloskan oleh BSF. Padahal, itu yang justru yang disensor, dilarang dipertontonkan ke publik. Ketua BSF waktu itu, Pak Soemarmo, sosok yang mengagumkan, sosok inspiring. Sangat saya hormati.

Merespons kritik, dia bilang begini. ” Tenang saudara-saudara. Yang Anda tonton barusan itu potongan. Tidak boleh diedarkan. Ini bisa dilakukan karena tehnologinya film masih memungkinkan gunting sensor beraksi.

Tetapi, ada satu masa nanti, entah kapan, dunia akan berubah. Gunting sensor tidak bisa seleluasa sekarang. Mungkin tidak bisa difungsikan lagi. Film dan tontonan apa saja akan masuk melalui saluran yang tidak bisa kita deteksi lagi darimana asalnya.Tanpa kulonuwun nyelonong masuk ke rumah-rumah warga di dusun-dusun, di kaki gunung. Membawa segala jenis tontonan dan ideologi bangsa lain,” papar lelaki tua bertubuh kerempeng itu. Soemarmo berharap besar kepada wartawan, sebaiknya mulai bekerja sejak sekarang menyiapkan mental masyarakat supaya kuat menghadapi segala yang tiba. Pesan itu lebih 40 tahun lalu.

Kita sudah mengalami itu sekarang, Kang Asep.

Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ketua Humas BPP KKSS 1991-1995

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here