PINISI.co.id- Kepala Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor Dadang menjelaskan bahwa viralnya pemberitaan terkait pemberian akta cerai kepada orang lain adalah tidak benar, sebagaimana dilansir di sejumlah media daring di Bogor.
Hal itu disampaikan Dadang kepada Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, Jumat 16 Agustus 2024,guna mengklarifikasi pemberitaan yang di lansir portal berita online https://bogorupdate.com/home/pengadilan-agama-cibinong-dinilai-sembrono-pemohon-ngaku-dirugikan-gegara-akta-cerai-miliknya-diberikan-ke-orang-lain/tertanggal 12 Agustus 2024.
Dadang menyayangkan kenapa media bogorupdate.com tidak mengklarifikasi kepada Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor tentang kebenaran temuan pemohon atau pemilik akta cerai agar pemberitaannya bisa berimbang.
“Sistem Kerja Pelayanan Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A sudah bagus dengan standard SOP lewat SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung,” kata Dadang.
Menurut Dadang, proses penerbitan produk peradilan di Pengadilan Agama Cibinong termasuk akta cerai dan semacamnya lewat prosedur penyerahkan KTP Pemohon yang bersangkutan kepada petugas Loket Pelayanan.
“Apabila pemohon berhalangan hadir maka pelapor harus membawa surat kuasa nya dan diserahkan ke petugas pelayanan di loket layanan,” ucap Dadang.
Kemudian apabila yang tergugat ataupun penggugat yang mengambil akta cerai nya yang mengambil akta cerainya harus yang bersangkutan, yaitu Pengugat dan Tergugat /suami dan istri yang berperkara.
Karena itu Dadang menyilakan kepada jurnalis termasuk warga masyarakat wilayah kabupaten Bogor, bila menemukan kendala langsung kebagian Humas atau ke bidang pelayanan di Pengadilan Agama Cibinong. (Lip)