Kolom Muslimin Mawi
Dalam konteks demokrasi di Indonesia, kontestasi politik menjadi mekanisme
bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang diharapkan dapat
merepresentasikan aspirasi serta kebutuhan mereka. Pemilihan Kepala
Daerah, Bupati dan Walikota (Pilkada), termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub),
merupakan sarana yang dijamin oleh konstitusi agar setiap warga negara
memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin, terlepas dari
latar belakang suku, daerah asal atau asosiasi organisasinya. Namun, dalam praktik politik, kontestasi ini sering kali disertai oleh pernyataan atau strategi yang kurang etis, bahkan diskriminatif yang bisa mengarah pada kampanye hitam (Black Campaign).
Misalnya, pernyataan yang meragukan kemampuan seorang calon karena latar belakang daerah atau keanggotaannya dalam organisasi sosial kemasyarakatan (ORMAS) tertentu, seperti Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di suatu kabupaten kota dan atau provinsi.
Pernyataan yang mempertanyakan kesesuaian seorang calon atas dasar
daerah asal atau afiliasi Ormas tertentu merupakan bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan hukum di
Indonesia, termasuk Undang-Undang Pemilu. Pernyataan semacam itu dapat
dianggap sebagai kampanye hitam yang melanggar UU Pemilu dan dampak
negatifnya apabila masyarakat termakan pendekatan diskriminatif tersebut.
Hak Setiap Warga Negara untuk Berpartisipasi Tanpa Diskriminasi
Konstitusi Republik Indonesia dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang setara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan tanpa diskriminasi. Selain itu, Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang juga mencakup hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
Bagi calon yang terafiliasi dengan organisasi sosial seperti KKSS, partisipasi mereka dalam politik daerah merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dipersoalkan atas dasar asal daerah. KKSS merupakan organisasi berbadan hukum yang berperan dalam mempererat kohesi sosial dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sebuah organisasi politik. Oleh karena itu, posisi seseorang sebagai Ketua KKSS di suatu daerah dan atau provinsi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mendiskreditkan kemampuan kepemimpinannya dalam Pilkada.
Diskriminasi terhadap calon berdasarkan asal daerah atau afiliasi organisasinya melanggar hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Kampanye Hitam dan Larangannya dalam UU Pemilu Pernyataan yang mendiskreditkan calon atas dasar asal daerah atau afiliasi organisasi tertentu seperti KKSS dapat dikategorikan sebagai kampanye hitam. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye hitam atau “black campaign” dilarang dalam seluruh tahapan pemilu, termasuk Pilkada.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa setiap peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye dilarang melakukan kampanye yang
mengandung unsur kebencian atau permusuhan yang berbasis suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Kampanye hitam yang mendasarkan pada diskriminasi kedaerahan atau asosiasi organisasi melanggar aturan ini, karena dapat memperburuk polarisasi masyarakat dan memicu konflik antar golongan.
Menjadikan latar belakang kedaerahan sebagai alasan untuk menolak calon
tidak hanya bertentangan dengan peraturan pemilu tetapi juga merusak esensi demokrasi yang adil dan inklusif. Pendekatan diskriminatif ini dapat menciptakan ketegangan sosial dan sentimen negatif terhadap mereka yang
berasal dari daerah lain, yang pada akhirnya menghambat upaya integrasi
nasional.
Risiko dan Dampak Negatif Kampanye Hitam yang Diskriminatif Memecah Keharmonisan Sosial
Kampanye yang menggunakan isu kedaerahan untuk mendiskreditkan
seorang calon berpotensi menyebabkan friksi atau ketegangan sosial di
tengah masyarakat. Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai suku,
budaya dan latar belakang daerah, sehingga pernyataan yang
mempertanyakan kesesuaian seorang calon atas dasar asal-usul daerahnya
dapat merusak keharmonisan dan solidaritas nasional. Kampanye yang
bersifat diskriminatif hanya akan menciptakan jarak antara warga negara yang seharusnya bersatu dalam membangun daerahnya.
Mengurangi Kualitas Demokrasi
Demokrasi yang sehat harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi, sekaligus mengedepankan etika dalam
kompetisi politik. Saat kampanye hitam berbasis diskriminasi daerah atau
organisasi digunakan, kualitas demokrasi yang ideal dapat terganggu.
Demokrasi seharusnya mengutamakan kompetensi dan program kerja calon,
bukan asal daerah atau afiliasi organisasinya. Penggunaan kampanye hitam menunjukkan bahwa tim sukses yang menerapkannya lebih mementingkan persepsi negatif terhadap calon lawan daripada substansi visi dan misi calon
mereka sendiri.
Menyebarkan Informasi yang Menyesatkan
Kampanye yang mendiskreditkan calon atas dasar latar belakang daerah atau
organisasi sering kali didasarkan pada asumsi subjektif yang tidak didukung
oleh fakta atau data yang obyektif. Hal ini dapat merugikan publik karena
menerima informasi yang menyesatkan, yang pada akhirnya memengaruhi
pilihan mereka di Pilkada dan membuat hasil pemilihan tidak mencerminkan
pilihan masyarakat secara akurat.
Meningkatkan Risiko Diskriminasi di Masa Depan
Jika kampanye hitam yang diskriminatif dibiarkan, maka akan menjadi
preseden buruk dalam politik Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan potensi
tindakan diskriminatif berbasis kedaerahan, agama dan atau organisasi di masa depan. Perkembangan semacam ini akan merugikan perkembangan demokrasi di Indonesia, karena menciptakan ketidakadilan bagi calon-calon yang ingin berpartisipasi dalam politik namun terhalang oleh prasangka atau diskriminasi.
Mengapa Warga KKSS Berhak
Berpartisipasi dalam Pilkada di Seluruh
Indonesia
Warga KKSS memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk
berpartisipasi dalam kontestasi politik di daerah mana pun di Indonesia,
sebagaimana dijamin oleh konstitusi. KKSS adalah organisasi sosial yang
bertujuan membangun hubungan kekeluargaan dan meningkatkan
kesejahteraan warganya. Calon dari warga KKSS dapat menjadi pemimpin
yang kompeten dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan
daerah. Keberadaan warga KKSS dalam Pilkada di luar Sulawesi Selatan juga
memperkaya perspektif di tingkat pemerintahan daerah dan mencerminkan semangat demokrasi yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan tanpa memandang latar belakang daerah atau suku.
Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Kampanye Diskriminatif
Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Kampanye Hitam
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan aparat penegak hukum perlu
menindak tegas setiap praktik kampanye hitam yang melanggar aturan. Pengawasan dan penindakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam kampanye diskriminatif.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang kampanye hitam dan dampak negatifnya diperlukan, agar mereka dapat membedakan informasi sahih dari propaganda negatif.
Mendorong Pemilih Memilih Berdasarkan Program Kerja
Edukasi politik sangat penting agar masyarakat memahami pentingnya
memilih pemimpin berdasarkan program kerja dan visi-misi calon, bukan
karena latar belakang asal daerah atau organisasinya. Dengan demikian,
pemilih dapat lebih rasional dalam menentukan pilihan mereka dan tidak
mudah terpengaruh oleh kampanye hitam yang bertujuan mendiskreditkan
calon tanpa alasan yang objektif.
Mengajak Calon dan Tim Sukses
Menjalankan Kampanye yang Etis
Penting bagi setiap calon dan tim sukses mereka untuk menjalankan
kampanye yang sehat dan etis. Kompetisi Pilkada seharusnya berfokus pada ide, program dan solusi yang relevan untuk kemajuan daerah.
Eramas 2000, 26 Oktober 2024
Penulis adalah Wakil Ketua Umum BPP KKSS (Koordinator Departemen OKK)