PINISI.co.id- Objek wisata dalam Kawasan Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada pengunjung dengan asuransi kecelakaan.
Hal ini merupakan terobosan baru dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba dengan memberikan asuransi kepada para pengunjung kawasan Wisata Bira.
Pelayanan asuransi pengunjung ini, Dinas Pariwisata menggandeng PT Jasaraharja Putera melalui Perjanjian Kerjasama yang ditandai dengan penandatanganannya MoU dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Muh Ali Saleng dengan Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar di Kantor Dinas Pariwisata Bulukumba, Senin (28/12/20).
Kepala Dinas Pariwisata Muh Ali Saleng mengatakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada pengunjung, maka Dinas Pariwisata Bulukumba melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Jasaraharja Putera tentang Asuransi Public Liability dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira. “Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut MoU antara Bupati Bulukumba dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera pada 4 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba,” katanya.
Hal ini sudah mendapat juga persetujuan DPRD Kabupaten Bulukumba. Persetujuan DPRD didasari oleh ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama dengan pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD.
Adapun pokok-pokok perjanjian kerjasama tersebut sebagai berikut :
1. Lokasi pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe.
2. Premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per orang untuk sekali masuk.
3. Besarnya dana
santunan:
a. Meninggal dunia karena kecelakaan Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus
ribu rupiah)
b. Cacat tetap (max) Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
c. Biaya perawatan karena kecelakaan (max) Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
“Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira, sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi,” tutupnya. (Ivan)
Sumber Makassar terkini.id, 29 Desember 2020
Keren nih. Apalagi kalau ada kapal phinisi yg berlayar dari Makassar ke pantai Bira dan tempat pembuatan kapal Phinisi. Mantap nih. Tinggal diajuin proposal ke menteri pariwisata yang baru. Setuju tidak ?