PINISI.co.id- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) di Indonesia untuk menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri.
Menurut Sigit, Rakernis Reskrim menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme, kualitas sumber daya manusia, serta meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antarlembaga penegak hukum agar penanganan perkara berjalan optimal dan sejalan dengan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri mengingatkan bahwa perkembangan situasi global serta kemunculan kejahatan transnasional menuntut aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi, termasuk menghadapi berbagai modus baru kejahatan siber.
“Bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan,” katanya.
Penegasan Kapolri tersebut sejalan dengan langkah konkret Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang baru saja menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising bermodus e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto, mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan laporan dengan modus serupa di Palu. Salah seorang korban menerima SMS berisi tautan phising yang menyerupai situs resmi e-tilang. Karena tampilan situs tampak meyakinkan, korban memasukkan data kartu kreditnya dan mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta akibat transaksi ilegal.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam operasi kejahatan siber tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, serta rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan para tersangka.
Kapolri menambahkan, tantangan aparat penegak hukum ke depan akan semakin berat, terutama dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membutuhkan penyesuaian paradigma penegakan hukum.
“Harapan kita semua bisa bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan harapan baru terkait paradigma KUHP dan KUHAP yang baru, yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif,” tutup Sigit. (Bar)














