Oleh Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 2012-2015, dan Anggota Pokja Kesehatan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI)
Sejak awal 2026, krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berlangsung, mengikuti eskalasi yang terlihat sejak awal tahun. Per awal April 2026, jumlah titik panas nasional tercatat 1.601 titik, lebih tinggi dibanding periode sama tahun-tahun sebelumnya, dan luas lahan terbakar hingga Mei 2026 diperkirakan sekitar 81 ribu hektare, melampaui capaian El Nino 2019 maupun 2023.
Seperti pada 2013 dan 2015, asap dari lahan gambut Sumatra dan Kalimantan kembali melintasi batas negara, mengganggu warga Malaysia dan Singapura, hingga lembaga kajian Singapore Institute of International Affairs mengeluarkan peringkat risiko “Merah” untuk kabut asap lintas batas 2026. Pola ini seolah mengulang film lama tanpa akhir baru: setiap musim kemarau, titik api muncul, asap membubung, dan anak-anak kembali menjadi korban paling rentan.
Ragam Dampak Kesehatan pada Anak
Dampak karhutla terhadap anak bersifat berlapis dan tidak berhenti ketika api padam. Pertama, dampak pernapasan langsung: ISPA, perburukan asma, dan risiko bronkitis kronis di kemudian hari. Kedua, dampak pada status gizi: anak yang sudah stunting, prevalensinya masih 21,6 persen secara nasional menurut SSGI 2022, lebih rentan menghadapi tekanan lingkungan tambahan seperti polusi udara. Terpisah dari itu, paparan logam berat seperti timbal, merkuri, kadmium, dan aluminium yang terlarut dari tanah gambut asam ke sumber air dan pangan berisiko mengganggu perkembangan sistem saraf anak.
Ketiga, dampak psikologis: kecemasan ekologis (eco-anxiety), gangguan tidur, dan ketakutan akibat langit menguning serta ruang gerak terbatas berbulan-bulan. Keempat, iritasi mata dan kulit akibat partikel asap maupun air hujan asam pasca-karhutla yang bersentuhan langsung dengan anak yang bermain di luar ruangan. Keempat dampak ini jarang berdiri sendiri; pada anak yang terpapar berulang, satu dampak kerap memperberat dampak lainnya.
Patofisiologi: Mengapa Anak Paling Rentan
Kerentanan anak berakar pada perbedaan fisiologis mendasar. Saluran napas anak masih berkembang, dengan bronkiolus lebih sempit dan frekuensi napas lebih cepat, sehingga volume udara, dan polutan di dalamnya, yang terhirup per kilogram berat badan jauh lebih besar dibanding orang dewasa. Kebakaran gambut melepaskan partikel halus (PM2,5) beserta gas SO2 dan NOx dalam jumlah besar; ambang aman PM2,5 tahunan menurut WHO hanya 5 mikrogram per meter kubik, batas yang kerap terlampaui berkali-kali lipat saat kabut asap pekat. Partikel ultra-halus ini menembus hingga alveolus, bahkan masuk ke aliran darah, memicu peradangan sistemik yang mengganggu perkembangan paru anak yang belum matang.
Jalur kedua bekerja lewat air dan tanah: SO2 dan NOx bereaksi dengan uap air membentuk asam sulfat dan asam nitrat yang menurunkan pH air hujan drastis, lalu meresap ke tanah gambut dan melarutkan logam berat ke rantai pangan dan air minum. Karena sawar darah-otak anak belum sempurna, logam berat seperti timbal lebih mudah memengaruhi sistem saraf pusat yang berkembang, berdampak pada kemampuan belajar dan perilaku. Dua jalur paparan ini, udara dan air, menjelaskan mengapa risiko anak tidak berakhir begitu asap menipis.
Gejala yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
Gejala yang patut diwaspadai meliputi batuk berulang, napas cepat dan berbunyi (mengi), sesak napas, mata merah dan berair, iritasi kulit atau gatal, penurunan nafsu makan, gangguan konsentrasi, mudah rewel, hingga pusing dan lemas. Krisis asap 2015 menjadi pengingat nyata: dalam sebulan saja, ribuan warga Riau memeriksakan diri akibat gangguan pernapasan, sebagian besar anak-anak. Tanda bahaya seperti sesak napas hebat, bibir kebiruan, batuk berlendir pekat, atau kesadaran menurun memerlukan pertolongan medis segera.
Rekomendasi Perlindungan Anak
Bagi Pemerintah: Pemerintah wajib menetapkan ambang ISPU yang memicu peliburan sekolah otomatis, memperluas jaringan pemantau PM2,5 hingga tingkat kecamatan, serta menguji keasaman air minum warga pada periode hujan pertama pasca-karhutla. Restorasi gambut lewat pembasahan kembali (rewetting) harus dipercepat sebelum puncak kemarau, dan diplomasi lingkungan dengan negara tetangga perlu diperkuat lewat transparansi data titik api.
Yang tidak kalah penting, pemerintah harus melarang tegas segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, bukan sekadar imbauan, dan menegakkan hukum konsisten lintas rezim: undang-undang lingkungan hidup, kesehatan, maupun perlindungan anak, terhadap perusahaan dan perorangan yang terbukti membakar lahan. Sanksi pidana dan perdata, termasuk pencabutan izin usaha dan gugatan ganti rugi kesehatan, perlu dijatuhkan tegas agar menimbulkan efek jera, bukan berulang setiap tahun tanpa konsekuensi.
Bagi Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Kesehatan: Puskesmas dan rumah sakit di wilayah rawan karhutla perlu menyiagakan ruang khusus ISPA anak, menyediakan nebulizer dan oksigen portabel, serta menskrining aktif balita dan anak sekolah saat kualitas udara memburuk, disertai edukasi proaktif kepada orang tua soal tanda bahaya dan kunjungan dini.
Bagi Warga Masyarakat dan Keluarga: Keluarga perlu menyediakan masker N95/KN95 berukuran anak, membatasi aktivitas luar ruangan saat asap pekat, dan menghindari air hujan pertama (first flush) pasca-karhutla untuk konsumsi maupun mandi anak. Asupan air putih cukup dan makanan kaya antioksidan membantu tubuh anak melawan stres oksidatif, dan orang tua perlu membatasi paparan informasi bencana berlebihan agar tidak menambah kecemasan anak.
Bagi Lingkungan Sekolah: Sekolah perlu menyiapkan ruang kelas sebagai “ruang aman” berpemurni udara HEPA, menunda kegiatan luar ruangan saat ISPU tidak sehat, serta melengkapi UKS dengan protokol deteksi dini gejala pernapasan dan komunikasi rutin kepada orang tua soal status kualitas udara harian.
Catatan Akhir: Ajakan untuk Bertindak
Kebakaran dan pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana musiman yang selesai begitu titik api padam, melainkan ancaman kesehatan jangka panjang yang paling keras menghantam anak-anak. Saluran napas yang belum matang dan otak yang masih berkembang membuat anak menanggung beban paparan asap, partikel halus, dan air asam jauh lebih berat dibanding kelompok usia lain. Racun ini bekerja diam-diam, melampaui masa ketika asap mereda, dan kembali melintasi batas negara seperti krisis-krisis sebelumnya.
Karena itu, perlindungan anak menuntut kerja serentak: pemerintah mencegah kebakaran sejak akarnya sekaligus memperkuat diplomasi lintas batas, fasilitas kesehatan siaga sejak dini, keluarga menjadikan rumah sebagai ruang aman, dan sekolah menjadi benteng kedua. Yang paling mendesak, larangan tegas pembakaran hutan dan lahan harus disertai penegakan hukum konsisten dan sanksi pidana maupun perdata yang berat bagi pelakunya, bukan sekadar retorika tahunan, agar bencana yang berulang setiap kemarau ini benar-benar dihentikan, dan generasi mendatang tidak lagi mewarisi lahan gambut rusak sekaligus tubuh dan otak yang dibebani racun sejak usia rentan. Wallahu a’lam bish-shawab.














