Muchlis Patahna Desak Bareskrim Segera Tindaklanjuti Laporan 40 Ormas Terkait Video Jusuf Kalla

0
75
- Advertisement -

PINISI.co.id– Ketua Aliansi 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat, Muhlis Patahna, mendesak Bareskrim Polri agar segera menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie terkait unggahan video ceramah Jusuf Kalla.

Muhlis Patahna menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut jangan sampai berhenti di tengah jalan sebagaimana sejumlah kasus lain yang dinilai mandek ketika menyangkut lingkaran kekuasaan. “Jangan sampai kasusnya berhenti,” ujar Patahna.

Ia menilai penanganan perkara tersebut berlangsung terlalu lama dan berpotensi mencemari nama baik Jusuf Kalla sebagai tokoh nasional dan mantan wakil presiden dua periode. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani laporan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sekitar 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat telah melaporkan ketiga sosok tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Mereka dilaporkan karena diduga mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap tidak utuh, khususnya terkait pembahasan ajaran agama Kristen yang dipelintir dan di luar konteks peristiwa.

Ade Armando disebut mengunggah video tersebut melalui kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026. Sementara Permadi Arya atau Abu Janda mengunggahnya pada 12 April 2026, disusul Grace Natalie pada 13 April 2026.

Dalam laporan tersebut, ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan melalui media elektronik. Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat menilai potongan video yang beredar dapat menimbulkan keresahan serta memicu penghasutan di tengah masyarakat. (Lif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here