Partai Berkarya Ajukan Banding, Terkait Putusan PTUN

0
581
- Advertisement -

PINISI.co.id- Terkait putusan PTUN, Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR menyampaikan pernyataan resmi, sehubungan dengan hasil putusan PTUN Jakarta Selasa (16/2/2021) pada perkara No.182/B/2020.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat, dimana DPP Partai Berkarya sebagai tergugat kedua intervensi SK Kemenkumham RI No M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang  pengesahan pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 . Dan No M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Dengan ini dinyatakan bahwa proses – proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10 sampai 12 Juli 2020, telah dilakukan sesuai aturan main organisasi, yaitu berdasarkan AD dan ART Partai Berkarya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK tersebut.

Muchdi didampingi Sekjend Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono serta beberapa ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan pengurus DPP lainnya di kantor DPP Partai Berkarya, Rabu (17/2/2021).

“Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 SK Kemenkumham RI tersebut,  maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” ujar Muchdi di Kantor DPP Partai Berkarya, Graha Mabes Berkarya, Taman Margasatwa No.11 Jakarta Selatan, Rabu, (17/2/2021).

- Advertisement -

“Kami sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 6 gugatan dan PTUN 4 serta Sulsel 1. Dari 11 gugatan tersebut, 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya dibawah pimpinan kami, jadi hanya 1 gugatan yang dimenangkan oleh Partai Berkarya sebelumnya,” imbuhnya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus disemua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan MK atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami tegaskan lagi SK  Kemenkumham No.16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah  sampai dengan proses hukum selesai  Tetap semangat dan berkarya, Salam berkarya,” tutup Muchdi.
(Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here