Prabowo vs Jokowi: Dua Pendekar Petarung Mengadu Jurus Silat

0
37
- Advertisement -

Kolom Fiam Mustamin

PRABOWO petarung yang beradaptasi dengan basis padepokan kemiliteran/pertahanan keamanan, dan Jokowi petarung yang beradaptasi dengan pengaruh kekuasaan ekonomi dan oligarki.

Dua tokoh ini dapat disimbolkan: dua raja/pemimpin, satu rakyat. Satu yang formal Presiden dan mantan Presiden yang memiliki pengaruh kuat.
Bagaimana pertarungan itu berlangsung dan siapa yang terkalahkan?

Pertarungan ini bukan hitung-hitungan kekuatan menang dan kalah, tetapi hitungan dengan rasa yang bertindak dalam senyap/napas yang panjang.
Siapa yang unggul mengendalikan rasa dan nuraninya untuk kemaslahatan rakyat, itulah pemenangnya.

Prabowo dan Jokowi adalah Wong Jawi yang menganut budaya Mikul Dhuwur Mendhem Jero yang menghindari konflik terbuka, mencari jalan harmonisasi yang saling menguntungkan.

Budaya ini berbeda dengan budaya orang Sumatera dan Indonesia Timur yang satunya kata dan tindakan.
Budaya Jawa sangat patuh dengan pesan-pesan leluhurnya: Ngulik tanpa bala, Menang tanpa ngasorake, Sekti tanpa aji-aji, dan Sugi tanpa benda.

Artinya: Berjuang tanpa perlu membawa massa, menang tanpa merendahkan, berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, dan kaya tanpa didasari kebendaan.

Kemudian, dengan rasa memiliki, tanggung jawab, dan mawas diri yang diutarakan dengan: Rumangsa melu andharbeni, Wajib melu anggondheli, dan Mula sarira angrasa wani.

Itulah peran yang hakiki yang mestinya menjadi panduan dalam mengendalikan amanah dari setiap pemerintahan Presiden.

Beberapa analis/pengamat mengatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki cita-cita mulia untuk membangun bangsanya seperti yang tertuang dalam bukunya Paradoks, Asta Cita, dan Indonesia Emas, tetapi itu semua terasa terlalu terlambat mengambil tindakan dengan pejabat-pejabat titipan yang di bawah kapasitas kompetensinya.

Apa Tantangannya?

TERLEPAS dari cita-cita mulia dari buku dan visi membangun bangsa, ada dua agenda politik yang mendesak diselesaikan: pemakzulan Wapres Gibran dan pemurnian/kembali ke Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khusus Bab IV Pasal 33.

Bila dua hal itu buntu diwujudkan, akan jadi sandungan untuk melanjutkan cita-cita mulia membangun bangsa.

Akibat dari jalan buntu di DPR RI itu, maka arus gelombang kemarahan rakyat akan mengarah ke disintegrasi: merdeka atau federasi de facto/otonomi khusus pembagian sumber daya alam 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat dari sejumlah sumber daya alam di wilayah: Sumatera dengan gas dan kelapa sawit, Kalimantan dengan batu bara, Sulawesi dengan nikel dan bijih besi, Maluku dan Papua dengan emas, Nusa Tenggara dan Bali dengan pariwisata (lihat pergolakan Permesta tahun 1957-an).

Upayanya diperlukan penekanan dari gerakan rakyat yang terus mendorong parlemen bertindak untuk mendapatkan legitimasi kepercayaan rakyat. Dua pilihan itu menjadi pertaruhan bangsa: mau makzul atau federasi?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here