PINISI.co.id– Sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja termasuk yang mendapat tanggapan kritis oleh sejumlah pakar dan praktisi pendidikan.
Kecemasan akan adanya komersialisasi pendidikan ini mencuat setelah melihat isi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR.
Adapun yang disoal adalah Pasal 65 paragraf 12 menyebutkan (ayat1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Menurut pemerhati pendidikan dan Dewan Penyantun KKSS Prof.Dr.Hafid Abbas, sejak negara Indonesia berdiri, bangsa ini sudah menyepakati bahwa pendidikan adalah hak setiap warga. Pendidikan juga menjadi prasyarat utama untuk mencapai dan merawat empat tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Karena itu, di mata mantan Deputi Menteri Negara Urusan HAM ini, seharusnya pendidikan tidak diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Mengategorikan pendidikan sebagai kegiatan usaha, sekalipun itu usaha jasa, berpotensi menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
“Negara ini lahir karena memperlakukan pendidikan bukan sebagai alat komersialisasi. Kalau kita lihat tonggak-tonggak perjalanan pendidikan, benih kesadaran mengenai pendidikan kita, bukan untuk komersial,” kata Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta yang kerap menulis soal pendidikan di The Jakarta Post ini.
Praktik menerima sekolah atau perguruan tinggi asing, dalam penglihatan Hafid, juga merupakan bentuk komersialisasi dan liberalisasi pendidikan meski juga jamak dilakukan sejumlah negara. Malaysia, contohnya, memberi kebebasan kepada negara lain berinvestasi pendidikan di negaranya tetapi diatur hanya di Serawak, daerah yang tertinggal.
“Ketika mengelola pendidikan bukan memberi kesempatan negara lain untuk mendidik, apalagi mendikte anak-anak kita,” kata mantan Anggota Komnas HAM ini, mengingatkan.
[Lip]
Sumber Kompas (16/10/2020).