Kolom Fiam Mustamin
Menjawab pertanyaan itu, apa perlunya kita membicarakan/mewacanakan Capres yang masih lama, tiga tahun kedepan.
Beberapa alasannya antara lain bahwa partai politik/Parpol yang domainnya mengajukan Capres dan Cawapres pada setiap Pilpres tidak ada waktu jedah untuk selalu memikirkan suksesi terbaik kepemimpinan bangsa.
Boleh dibilang bahwa begitu terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, maka pada saat itu pula terpikir dan terwacana tentang siapa calon Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu 5 tahun berikutnya.
Terlebih bahwa pada Pilpres tahun 2024 yang akan datang Presiden Joko Widido tidak lagi mencalonkan diri karena ketentuan Undang-Undang yang membatasi masa jabatan Presiden dua kali berturut.
Artinya pada Pilpres mendatang terbuka peluang lahirnya Presiden dan Wakil Presiden baru yang ke delapan.
Siapakah calon Presiden dan Wakil Presiden itu?
PENTING dipahami bahwa setiap warga negara memiliki hak dengan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu dari ratusan juta warga negara dari wilayah yang luas dan beragam sukunya perlu terjaring secara selektif untuk mendapatkan putera bangsa terbaik.
Dengan cara bagaimana menjaringnya.
Disinilah perlu adanya kesenjangan pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya memasrahkan kepada otoritas Parpol yang cenderung hanya mengakomodasi kader patainya dalam hal ini figur Ketua Umumnya.
Masyarakat dapat berperan serta melalui Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan dengan cara Konvensi Pooling Capres seperti lebih awal dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama dan berharap disusul oleh Muhammadyah dan ormas lainnya.
Bisa jadi dari pooling itu akan menampilkan keragaman tokoh yang tidak dimonopoli oleh satu wilayah dan etnis tertentu saja.
Idealnya bila Parpol yang memiliki otoritas konstitusi itu, dapat bergabung beberapa Parpol dan berjiwa besar menjaring putera-putera bangsa terbaik yang non kader partai.
Selain Presiden dan Wakil Presiden tetpilih, putera-putera bangsa terbaik yang terjaring itu menjadi aset Sumber Daya Manusia Unggul terseleksi dapat diberi amanah menjadi Pejabat Negara di kelembagaan negara sebagai Menteri, Duta Besar dan lain sebagainya.
Kita bisa kita mengenali kapabilitas dan moralitas orang-orang yang terpilih diamanatkan menjadi pejabat negara.
Upaya kita menyeleksi Pejabat Negara yang lemah iman, yang karena perbuatannya mencederai lembaga negara, berurusan dengan hukum, KPK misalnya.
Semoga hal hal yang buruk dan memalukan itu tidak terulang pada penerintahan ini.
Beranda Inspirasi Ciliwung 14 Juni 2021