Catatan Ilham Bintang
Belum seumur jagung masa jabatan Prof Azyumardi Azra di Dewan Pers (dikukuhkan 18 Mei 2022). Tapi, Cendekiawan Muslim itu sudah langsung “on” menghadapi ancaman kemerdekaan pers dari dua arah sekaligus: internal maupun eksternal. Dari internal, salah satu datang dari sekelompok wartawan yang menggugat Dewan Pers karena meratifikasi perusahaan pers dan menetapkan kompetensi wartawan. Penggugat tampaknya tidak paham. Dua hal itu merupakan kehendak masyarakat pers yang dideklarasikan pada Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang 2010. Dalam konteks ini, Dewan Pers hanya memberikan legalitas formal sesuai fungsinya.
Sedangkan ancaman yang bersifat eksternal datang dari pemerintah dan parlemen yang saat ini membahas Rancangan UU KUHP yang baru. Beberapa pasal dalam RUU KUHP itu dinilai mereduksi hak-hak pers yang sebelumnya diatur dalam UU Pers 40/1999. Hari- hari ini Prof Azyumardi disibukkan wawancara dan berdebat di televisi, seperti yang kita saksikan Sabtu (16/7) di CNN dan Minggu (17/7) pagi di MetroTV.
Kriminalisasi Pers
Dewan Pers menyoroti revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Karya jurnalistik berpotensi dipidanakan jika draft RUU KUHP terbaru disahkan.
Padahal permasalahan terkait karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Azyumardi Azra menilai delapan usulan Dewan Pers dalam draft final RUU KUHP diabaikan begitu saja. Tindakan tersebut dianggap Azra tak mencerminkan adanya “meaningful participation” atau partisipasi yang dilakukan secara bermakna.
“Pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas,” Azyumardi dalam keterangan resmi pada Jumat (15/7).
Dewan Pers mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus beberapa pasal yang ada. Alasannya, sejumlah pasal dianggap karet atau tak jelas maknanya serta tumpang tindih dengan undang-undang yang telah ada.
Beberapa pasal yang dinilai karet adalah Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum.
Tidak Pernah Merdeka
Berkaca pada sejarah, sejak Proklamasi RI, kemerdekaan pers sebenarnya tidak pernah terbebas dari ancaman. Rezim pemerintahan Presiden RI pertama Bung Karno dan Presiden RI kedua Pak Harto yang lebih setengah abad memerintah adalah masa paling suram dalam kehidupan pers nasional. Dua rezim itu memberangus surat kabar dan memenjarakan wartawan tanpa proses pengadilan.
Ketika duduk sebagai Ketua Pembelaan Wartawan di PWI Jaya dan di PWI Pusat saya membuat kategorisasi ancaman pers. Ancaman itu sebagai berikut.
- Ancaman penguasa /pemerintah
- Ancaman dari preman dan tukang pukul
- Ancaman pemilik modal
- Ancaman profesi.
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru ancaman didominasi oleh pemerintah. Saya menjadi pengurus PWI di dua rezim : Orde Baru dan Masa Reformasi. Di masa Orde Baru sumber hukum pers adalah UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966. Namun UU itu dengan mudah dikooptasi penguasa lewat Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Penerangan. Melalui dua perangkat peraturan itu pemerintah betul- betul berlaku seperti ” Tuhan” menentukan nasib media pers dan wartawan di masa itu.
Sampai kemudian gerakan reformasi di berbagai bidang terjadi tahun 1998. Yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru, sekaligus penderitaan pers Indonesia. Lahirlah lahirlah UU Pers No 40 /1999 sebagai anak kandung reformasi. Karena merupakan perwujudan kehendak bangsa untuk mengawal kemerdekaan pers, insan pers pun seperti menemukan oase di tengah padang pasir. Saya mencatat ancaman terhadap pers mengalami pergeseran, tinggal berikut ini:
- Ancaman dari preman dan tukang pukul
- Ancaman pemilik modal
- Ancaman profesi.
Diawal – awal reformasi aksi preman dan ormas bersimaharajalela menggeruduk kantor media pers. Aksi pemerintah tiada lagi, entah melalui jalan ” belakang”. Roh UU Pers 40/1999 memang menutup akses langsung bagi pemerintah untuk campur tangan mengatur kehidupan pers. Namun, siapa menyangka bulan madu kemerdekaan pers Indonesia hanya berlangsung singkat. Secara formal Pemerintah memang tampak tidak campur tangan lagi secara langsung. Tetapi melalui cabang kekuasaan yang lain, pemerintah dan parlemen terus memproduksi jerat hukum yang mengancam kemerdekaan pers. UU ITE, salah satunya. Sekarang menyusul RUU KUHP yang sedang digodog di parlemen yang membuat Prof Azyumardi harus terjaga siang malam.
Tanpa ancaman jerat hukum itu saja pun pers sekarang sudah seperti kehabisan nafas menghadapi pemilik modal yang amat dominan mengancam keberlangsungan fungsinya. Tidak ada halangan bagi mereka ( pemilik media) kapan saja mau memberhentikan pemimpin redaksi atau penangggung jawab redaksi yang tidak menguntungkan korporasinya maupun kolaborasinya dengan pemerintah.
Bukan cerita isapan jempol, tengah malam boss terganggu, tidak enak hati, dia bisa memberhentikan penanggung jawab media sebelum ayam berkokok, esok paginya. Dari aspek ini berbanding terbalik dengan di masa Orde Baru, yang untuk mengangkat dan memberhentikan pemimpin redaksi bisa menelan waktu bertahun-tahun mengurusnya. Kini, pemilik modal menempati urutan pertama sebagai ancaman kemerdekaan pers. Peringkat kedua, ancaman profesi, dari kalangan wartawan sendiri. Ketiga, ancaman ormas maupun preman yang mulai mengendur.
Saya kira dibandingkan perjuangan melawan penguasa dan preman, Prof Azyumardi akan menghadapi perkara rumit dalam mengatasi ancaman profesi ini. Ancaman itu banyak bersumber karena kekurangpahaman; karena sikap mental petualang, dan mental mengejar keuntungan sendiri. Golongan terakhir ini bisa jadi berpengetahuan cukup, mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan, namun pengetahuannya dimanfaatkan untuk mencari celah demi kepentingan dan keuntungan golongannya sendiri.
Golongan ini menyebar di institusi resmi pers dan media, yang sering lancang menafsir-nafsir aturan untuk jadi
“tambangnya”. Yang dalam prakteknya mencatut atas nama rakyat untuk mengebiri pers. Saya mencatat pada tahun 2017 muncul dengan produknya berupa larangan kepada wartawan meliput aksi 212 serta menyiarkan secara langsung sidang putusan Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan. Padahal, setelah reformasi segala larangan yang membatasi aktifitas publik sah jika diputuskan pengadilan. Saya ingat argumentasi yang digunakan melarang, yang isinya karangan semata mencatut stabilitas. Pertimbangan itu bukan wewenang institusi pers, mau Dewan Pers, KPI apalagi organisasi. Pers. Pertimbangan seperti itu mestinya lahir dari institusi keamanan. Menggunakan alasan stabilitas institusi pers itu malah melecehkan kemampuan profesional aparat keamanan, dan mengintervensi wewenang hakim di pengadilan.
Azyumardi belum seumur jagung menjadi Ketua Dewan Pers. Namun, minggu lalu sudah mengalami sendiri dari dalam institusinya keluar fatwa yang menyerukan kepada wartawan agar hanya menyiarkan berita terkait kasus ” Polisi Tembak Polisi” dari sumber resmi, secara eksplisit sumber dari. Fatwa ini jelas dungu, justru karena informasi resmi dari kepolisian itulah yang digugat masyarakat. Ini jelas ngawur dan blunder. Tidak ada pasal dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang membenarkan fatwa itu. Malah, UU Pers itu menyediakan ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi pers, tindak penyensoran, apalagi pembreidelan.
Beruntung segera diketahui oleh Ketua Dewan Pers yang hari Sabtu membuat joint statement dengan Ketua DK- PWI. Isinya, justru mendorong seluruh wartawan melakukan investigative reporting ( liputan mendalam) untuk menyingkap fakta peristiwa dan duduk perkara kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.
Tampaknya “pembuat fatwa lupa” Kapolri sendiri pun membuka akses pihak di luar institusinya untuk menyelidiki tuntas kasus “Polisi Tembak Polisi” yang mencederai citra lembaga negara itu. Lupa pada sikap Kapolri tahun lalu yang segera membatalkan Telegramnya ketika tahu itu merampas kemerdekaan pers dan berpotensi melanggar UU Pers 40/1999.
Telegram Kapolri semula melarang wartawan untuk menyiarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat polisi dalam melaksanakan tugas. Kapolri cepat memahami bahwa itu lebih urusan internalnya. Maka, Kapolri langsung mencabut Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertangal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Kapolri juga meminta maaf kepada jajaran pers.
Yuyun, wartawati Elshinta yang mewancarai saya Sabtu (16/7) pagi bertanya, sebaiknya apa yang dilakukan oleh pers untuk aman melaksanakan tugas memberitakan kasus seperti ” Polisi Tembak Polisi” itu. Jawaban saya simpel saja. Kebetulan materinya menjadi siaran pers resmi Dewan Kehormatan PWI Pusat hari Sabtu itu. Agar wartawan bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ). UU itu anak kandung reformasi, kehendak seluruh bangsa, yang berarti seluruh bangsa lebih-lebih aparat pengamanan harus mengawal dan menjaga itu diamalkan oleh seluruh pers Indonesia.
Di dalam UU Pers 40/1999 memang tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan. Dalam Pasal 2 butir “H” di KEJ, penggunaan cara-cara tertentu pun dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan diminta menghormati hak privasi;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang. Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Mari kita doakan Prof Azyumardi bisa cepat menyelesaikan remah- remah di internalnya sendiri, sebab itu akan menjadi tolok ukur untuk menjagah kemerdekaan pers dari rongrongan berbagai pihak dan kepentingan. (Syam)