PIHAK AHLI WARIS NY. BERKAH ALBAKKAR BUKA SUARA: INI MASALAH KEPERDATAAN

0
35
- Advertisement -

PINISI.co.id- Sengketa lahan antara warga di wilayah Tanjung sari, Luwuk, kabupaten Banggai, kembali mencuat di publik. Hal ini terjadi didasari isu akan adanya eksekusi lahan yang akan dilakukan kembali, setelah sebelumnya pada 2018 silam.

Pada 12 Januari 2026 kemarin, ratusan warga Tanjung Sari melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, dalam aksinya masyarakat meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu yang beredar terkiat eksekusi lahan Tanjung Sari, yang kemudian mereka menuntut untuk eksekusi lahan tersebut tidak diproses dan meminta agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah.

Apa Sikap Pengadilan Negeri Luwuk?
Sebelumya pada 2018 silam, pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari dibatalkan oleh Pengadalinan Negeri Luwuk, hal ini dilakukan atas desakan masa yang memprotes proses eksekusi tersebut.

Namun dalam beberapa bulan terkahir mencuatnya isu eksekusi lahan kembali yang kemudian direspon oleh warga dengan menggelar aksi masa di depan Kantor PN Luwuk, yang ditindak lanjuti dengan agenda audiensi pada 8 Januari 2026, pihak PN Luwuk, sebagaimana diwakili oleh Ketua PN, Suhendra Saputra memastikan dan menegaskan bahwa ”sengketa tanah diwilayah Tanjung Sari, kelurahan Karaton, kecamatan Luwuk, Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”.

Suhendra Saputra ( KPN Luwuk ) juga menegaskan bahwa, dalam konteks cakupan kapasitas mereka sebagai lemabaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau menilai suatu putusan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda sebagaimana yang berkembang ditengah masyarakat saat ini. Menurutnya putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah dipiutus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sekaligus merespons terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025, tentang penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari yang ditujukan kepada Bupati Banggai. Menurut Suhendra ”Putusan Pengadilan No. Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh siapapun”. Ia menegaskan bahwa tidak adanya 2 Putusan hukum Kasasi yang saling bertentangan.

Dengan kata lain, penyelesaian sengketa tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tegasnya.

Bagiamana Tanggapan Ahli Waris atas sengeketa Tanjung Sari? Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, muhammad abdurahman Aljufri yang disapa Habibi menyampaikan bahwa, tanah di lokasi Tanjung Sari sejak beberapa tahun terkahir yang ramai diperdebatkan bahkan menjadi isu nasional, sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar, sebagaimana bunyi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya pihak ahli waris Salim Albakkar dalam hal ini Ny. Berkah Albakkar telah berhasil membuktikan bahwa tanah di Tanjung Sari tersebut adalah merupakan harta kekayaan milik Salim Albakkar. Yang dimana batas-batas tanah harta kekayaan tersebut, telah diuraikan dalam putusaan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997.

Maka dari itu kami menanggapi polemik yang beredar saat ini ”iya, bahwa benar kami telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk Pak Suhendra, yang dimana objek tanah milik ahli waris Ny, Albakar yang tertuang dalam putusan sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” terangnya.

Menurut Habibi, langkah ini kami tempuh semata-mata pihak ahli waris menggunakan hak konsitusional sebagai warga negara yang meminta hak kekayaan tanahnya yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan ke pihak Ahli Waris, hal tersebut juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain (mafia tanah).

Ia juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris, atas surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025, habibi menjelaskan bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut yaitu tentang 2 Putusan Kasasi Nomor 2031 K/pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980 yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997, kedua hal tersebut sudah diuji dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 655 PK/PDT/2000 Tahun 2003, sehingga sikap dari Pemprov Sulteng kami anggap tidak memahami Putusan Ny.

Berkah albakar secara utuh, malah kami menganggap Pemprov Sulteng terindikasi memancing kegaduhan ditingkatan masyarakat” dan memihak ke salah satu Pihak (advokasi terselubung). Perlu kami tegaskan bahwa kami Ahli Waris Salim Albakkar merupakan warga negara yang juga harus dilindungi harkat dan martabat serta harta bendanya oleh pihak siapapun termasuk gubernur sulawesi tengah. tegasnya.

Dalam keterangannya juga, ia menekankan untuk sengketa yang terjadi saat ini, adalah murni sengketa keperdataan yang melibatkan antar individu warga negara yang mengklaim atas kepemilikan, yang mana para pihak ahli waris dan pihak warga merasa memiliki lahan tersebut.

Maka seharusnya isu keperdataan ini tidak digunakan gubernur sebagai atensi politik semata, dengan cara menggunakan kekuasaannya dalam ranah eksekutif untuk mempengaruhi lembaga negara lain dengan maksud untuk menghalangi Pihak Ahli Waris mendapatkan kembali harta kekayaan (tanah) yang telah diperjuangkan melalui proses hukum positif. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here