Air Bukan Gratis: Menagih Janji Pengelolaan Sumber Daya Air

0
78
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia – IDI, 2012–2015, dan Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia – HIFDI

Emil Salim pernah menulis kalimat yang seharusnya tertempel di setiap kantor perencanaan pembangunan negeri ini: air, katanya, semula dianggap sumber alam tak terbatas dan bebas biaya, sehingga orang cenderung menguras sumber yang dikira tanpa batas itu secara berlebihan. Puluhan tahun kemudian, kita tampaknya belum banyak belajar. Tidak ada contoh yang lebih telak untuk membuktikannya selain yang terjadi di Bogor sepanjang 2026.

Ketika “Kota Hujan” Kehausan
Bogor dikenal sebagai “Kota Hujan”, curah hujannya tinggi dan posisinya strategis sebagai penyangga hulu bagi Jakarta. Namun sejak Juni hingga pertengahan Juli 2026, wilayah ini justru dilanda kekeringan. Data BPBD Kabupaten Bogor per 13 Juli 2026 mencatat sedikitnya 24.689 jiwa dari 7.179 keluarga di 10 kecamatan, dari Citeureup hingga Ciseeng, kesulitan mendapatkan air bersih. Lebih dari 230.000 liter air telah didistribusikan lewat puluhan ritase mobil tangki, namun warga terdampak terus bertambah.

Di Kota Bogor, BPBD membuka hotline pengaduan kekeringan setelah sumur dan mata air warga Kedung Halang, Bogor Utara, mengering. BMKG memperkirakan curah hujan tetap rendah hingga September 2026, krisis ini kemungkinan belum mencapai titik terburuknya.

“Kota Hujan” kehabisan air bukan sekadar ironi bahasa, melainkan sinyal bahwa sistem tangkapan air di hulu telah kehilangan daya lentingnya. Ketika daerah yang historis basah pun bisa kering, persoalannya bukan lagi curah hujan tahunan, melainkan rusaknya kemampuan tanah dan vegetasi menyimpan air, persis peringatan Emil Salim soal keterkaitan hutan hulu dan ketahanan air di hilir.

Bukan Kasus Tunggal
Yang terjadi di Bogor bukan berdiri sendiri. Pada waktu hampir bersamaan, pola serupa terjadi di banyak wilayah lain.
BPBD Jawa Tengah mencatat 14 kabupaten/kota dilanda kekeringan, dengan Klaten sebagai episentrum, kebutuhan lebih dari satu juta liter air bersih untuk sekitar 23 ribu jiwa. Kekeringan serupa melanda Cilacap, Banjarnegara, Grobogan, Boyolali, dan Pemalang, dengan eskalasi lebih lanjut diperkirakan menjelang puncak kemarau Agustus 2026.

Di Jawa Timur, ratusan keluarga Jember kehilangan akses air bersih karena debit sumur menurun drastis dan airnya keruh bercampur lumpur; nasib serupa dialami warga Gunungkidul, DIY. Jauh di luar Jawa, lebih dari 24 ribu jiwa di tujuh kecamatan Seram Bagian Timur, Maluku, mengalami krisis air sejak Mei 2026. Di Jawa Barat sendiri, selain Bogor, kekeringan juga melanda Garut dan Bekasi.

Pola berulang ini punya kesamaan mencolok: penurunan intensitas hujan memicu menyusutnya debit sungai, waduk, dan sumur warga, ditambah daya tampung hulu yang sudah rusak. Ini bukan lagi anomali cuaca musiman, melainkan pertanda bahwa krisis air yang diproyeksikan baru terjadi bertahun-tahun mendatang kini sudah mengetuk pintu, bahkan di kawasan paling diuntungkan curah hujan sekalipun.

Dari Krisis Fisik Menuju Krisis Sosial
Bappenas (2020) memproyeksikan proporsi wilayah krisis air meningkat dari 6% pada 2000 menjadi 9,6% pada 2045, dengan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di garis depan ancaman.

Data terkini menunjukkan proyeksi itu berjalan lebih cepat. Bappenas telah memetakan Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sebagai wilayah berisiko tinggi krisis air pada kemarau 2026. Sektor pertanian, yang menyerap hingga 80 persen volume air nasional, turut memperberat tekanan pada suplai domestik.

Dari sisi kualitas, studi Kemenkes yang dirujuk UNICEF menemukan hampir 70% sumber air minum rumah tangga tercemar limbah tinja. Susenas 2023 mencatat 8,28% penduduk Indonesia, puluhan juta jiwa, belum memiliki akses air minum layak. Tingkat kehilangan air (non-revenue water) PDAM rata-rata masih 33%, jauh di atas batas ideal 25% dalam RPJMN.

Ironisnya, krisis air paling menyiksa mereka yang paling tidak berdaya. Di desa-desa terdampak, Bogor, Klaten, Jember, Seram Bagian Timur, masyarakat kecil hanya bisa mengantre air bantuan atau bertahan dengan sumur yang menyusut; mereka tak mampu membeli air kemasan, apalagi pompa berteknologi tinggi.

Bappenas sendiri mengingatkan bahwa krisis air justru paling membebani rakyat miskin, ironi besar bagi negara kepulauan yang dikelilingi air, namun membiarkan sebagian warganya kehausan, bahkan di kota yang namanya sendiri berarti hujan.

Pengelolaan Air sebagai Komitmen Generasional
Emil Salim menjelaskan air adalah sumber alam yang dapat diperbarui lewat siklus hidrologi, namun jumlah totalnya di dunia tetap, tidak bisa diciptakan, hanya dikelola bijak atau dirusak serakah.

Selama ini kita lebih sering memilih yang kedua: mencemari sungai dengan limbah industri dan rumah tangga, menggunduli daerah tangkapan air, dan mengeksploitasi air tanah melampaui batas aman.

Perubahan iklim memperparah kondisi ini. BMKG, merujuk kajian Bappenas, memperkirakan dampaknya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp544 triliun pada 2020–2024 tanpa intervensi kebijakan, kerugian di sektor air bisa ditekan hingga Rp17,77 triliun jika adaptasi dilakukan maksimal. Angka ini seharusnya jadi argumen ekonomi kuat bagi siapa pun yang masih memandang perlindungan lingkungan sebagai kemewahan, terlebih ketika kawasan hulu seperti Bogor pun tak lagi kebal dari kekeringan.

Rekomendasi Kebijakan: Agar Kekeringan Tidak Berulang Lagi
Ada dua tingkat langkah yang perlu dijalankan beriringan: kebijakan nasional yang struktural, dan penajaman khusus untuk Bogor sebagai episentrum krisis tahun ini.

Pertama, jadikan restorasi DAS program prioritas nasional dengan target dan tenggat terukur, bukan sekadar seremoni tanam pohon. Rehabilitasi hutan hulu, termasuk Bogor sebagai penyangga DAS Ciliwung-Cisadane, adalah investasi air jangka panjang paling efisien, dan keberhasilannya harus dipantau lewat indikator tutupan lahan dan debit sungai.

Kedua, terapkan pengelolaan DAS berbasis segmen geografis, dengan setiap komunitas bertanggung jawab atas segmen sungai di wilayahnya, menumbuhkan rasa memiliki tanpa mengabaikan koordinasi lintas daerah, keharusan khusus bagi DAS Ciliwung-Cisadane yang melintasi Bogor, Depok, hingga Jakarta.

Ketiga, perketat regulasi pembuangan limbah industri dan domestik ke sungai, dengan sanksi nyata yang ditegakkan konsisten. Sungai bukan tempat sampah gratis.

Keempat, dorong pemda membangun infrastruktur panen air hujan dan embung secara masif, terutama di wilayah yang selama ini dianggap “aman” seperti Bogor, Klaten, atau Gunungkidul, kekeringan tahun ini membuktikan tak ada wilayah yang benar-benar kebal.

Kelima, atur ketat pengelolaan air tanah di kawasan perkotaan dan penyangga lewat izin ekstraksi berbasis daya dukung akuifer, bukan sekadar mengikuti laju kebutuhan industri dan properti di hulu.

Kelima langkah di atas bersifat nasional. Untuk Bogor secara khusus, langkah itu perlu dipertajam menjadi agenda konkret, terukur, dan berpenanggung jawab jelas, sebab persoalan di kawasan hulu tak bisa diselesaikan dengan pendekatan generik.

Pertama, setop alih fungsi lahan resapan di Puncak dan hulu Ciliwung–Cisadane. Audit tata ruang kawasan ini secara menyeluruh, lalu tegakkan hukum konsisten terhadap vila, perumahan, dan lahan pertanian intensif yang menggerus daya tampung air. Tanpa penegakan tegas, penghijauan hanya menambal kebocoran yang terus dibuat alih fungsi lahan baru.

Kedua, bangun sistem peringatan dini kekeringan berbasis kecamatan dan desa, mengintegrasikan data curah hujan BMKG dengan pemantauan debit sumur dan mata air oleh BPBD, agar distribusi air dan mitigasi bisa dimulai sebelum krisis meluas, bukan setelah warga kehabisan air seperti Juni–Juli 2026.

Ketiga, wajibkan sumur resapan dan biopori pada setiap izin bangunan baru, terutama di kawasan hulu, agar air hujan kembali meresap ke tanah, bukan melimpas ke sungai dan memperbesar risiko banjir di hilir sekaligus kekeringan sumur di kemarau.

Keempat, perkuat otoritas pengelolaan DAS Ciliwung–Cisadane lintas Jabodetabek. Koordinasi Bogor-Depok-Jakarta selama ini berhenti di forum tanpa kewenangan eksekusi; diperlukan lembaga pengelola DAS yang mengikat secara hukum, berwenang menindak pelanggaran tata ruang dan mengalokasikan anggaran rehabilitasi hulu secara proporsional.

Kelima, beri insentif jasa lingkungan bagi desa penjaga hutan hulu lewat skema payment for ecosystem services, agar beban pelestarian hulu tak ditanggung sepihak oleh warga hulu yang justru sering paling miskin.

Catatan Akhir: Air Sumber Kehidupan
Air bukan warisan gratis yang bisa dieksploitasi sesuka hati, melainkan sistem kehidupan yang bekerja atas kondisi ekologis tertentu: curah hujan, tutupan hutan, kualitas tanah, dan pola konsumsi manusia yang saling memengaruhi. Proyeksi Bappenas hingga 2045 menunjukkan jendela pembenahan tata kelola air kian sempit, sementara kerugian akibat pembiaran terus membesar.

Kekeringan di “Kota Hujan” pada 2026 seharusnya menjadi alarm keras: jika Bogor, dengan segala keunggulan geografisnya, bisa terjerembab ke krisis air, tak ada daerah di Indonesia yang benar-benar aman. Saat hutan hulu ditebangi dan sungai dicemari, yang pertama merasakan dampaknya adalah mereka yang paling tak berdaya: petani kecil, nelayan, dan keluarga miskin di pelosok desa.

Pengelolaan air yang bijaksana bukan pilihan, melainkan kewajiban moral kepada generasi mendatang. Langkah-langkah kebijakan di atas hanyalah titik awal; yang menentukan adalah konsistensi menjalankannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here