Konsep IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

0
86
- Advertisement -

 

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 2012-2015 dan
Ketua Dewan Pertimbangan IDI Kota Bekasi, 2023-2026

BERBEDA dengan kebanyakan profesi lain, dokter di Indonesia terserak ke dalam puluhan wadah: 37 perhimpunan spesialis, 55 perhimpunan keseminatan, dan satu perhimpunan dokter umum, tersebar di 33 wilayah dan 456 cabang. Tanpa satu payung yang mengikat, keragaman sebesar ini berpotensi menjadi kekuatan yang tercerai-berai, bukan kekuatan yang terpadu. Di titik inilah konsep “IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia” menemukan relevansinya: bukan sekadar slogan organisasi, melainkan pilar strategis yang menegaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal pemersatu seluruh dokter, apa pun latar belakang keilmuan, wilayah, maupun afiliasinya.

Konsep ini bertumpu pada empat esensi yang saling menopang. Pertama, sebagai wadah pemersatu (single home) yang mencegah fragmentasi profesi sekaligus menjaga standar kompetensi dan pelayanan tetap seragam, tanpa membedakan suku, agama, gender, maupun afiliasi politik anggotanya.

Kedua, sebagai penjaga marwah profesi (ethical & competence guardian) yang membina etika kedokteran dan mengawasi kelayakan praktik anggotanya, sehingga profesi ini tetap terhormat dan dipercaya publik.

Ketiga, sebagai rumah perlindungan anggota (member protection) yang memberi advokasi dan kepastian hukum bagi dokter yang menghadapi sengketa medis, sekaligus tempat bernaung yang aman untuk memperjuangkan hak-haknya.

Keempat, sebagai mitra strategis pemerintah (healthcare standard bearer) yang menghubungkan aspirasi kolektif dokter dalam merumuskan kebijakan kesehatan nasional. Rumah besar hanya berdiri kukuh bila keempat pilar ini berjalan bersamaan, dan keempatnya hanya mungkin berjalan bersamaan bila rumah itu benar-benar satu, bukan sekumpulan rumah kecil yang kebetulan bertetangga.

Hanya Satu Organisasi untuk Satu Profesi
Salah satu ciri utama sebuah profesi adalah memiliki organisasi profesi, dan hanya satu organisasi profesi untuk satu profesi di dalam satu negara. Prinsip ini bukan kesepakatan sepihak IDI, melainkan kelaziman yang berlaku universal, termasuk di lingkungan World Medical Association (WMA): tiap negara anggota diwakili oleh satu organisasi dokter, sekalipun di bawahnya lahir perhimpunan berdasarkan spesialisasi dan keseminatan.

Sejarah pendirian IDI menegaskan prinsip ini. Sebelum 1950, dokter pribumi sempat terpecah ke dalam Perkumpulan Dokter Indonesia (PDI) dan Persatuan Thabib Indonesia (Perthabin). Para pemrakarsanya, dengan moral tinggi dan kesadaran penuh, memilih melebur keduanya menjadi satu organisasi baru bernama Ikatan Dokter Indonesia, alih-alih mempertahankan ego kelembagaan masing-masing. Sejak saat itu, hanya IDI yang menjadi representasi dokter Indonesia, di dalam maupun di luar negeri, dan diterima sebagai anggota aktif WMA sejak 1953.

Alasan di balik prinsip satu organisasi ini bukan basa-basi historis. Organisasi profesi menyusun dan menerapkan standar profesi serta kode etik yang harus seragam; jika standar dan etikanya berbeda antarorganisasi, bagaimana masyarakat dan sesama dokter mengevaluasi mutu pelayanan? Bagaimana pula mencegah dokter yang disanksi etik di satu organisasi berpindah keanggotaan ke organisasi lain untuk lolos dari sanksi tersebut?

Fragmentasi organisasi profesi bukan wujud kebebasan berserikat yang sehat, melainkan pintu masuk bagi runtuhnya akuntabilitas profesi itu sendiri. Karena itu, perhimpunan spesialis, keseminatan, maupun dokter umum sekalipun berkembang biak sesuai dinamika keilmuan, seluruhnya tetap harus menginduk pada satu IDI, sebagaimana hanya ada satu NKRI untuk rakyat Indonesia.

Rekomendasi untuk Pengurus IDI dan Perhimpunan
Konsep rumah besar menuntut tanggung jawab konkret dari Pengurus Besar IDI hingga pengurus wilayah dan cabang, juga dari seluruh perhimpunan spesialis, keseminatan, dan dokter umum yang menginduk di bawahnya. Pertama, pengurus di setiap jenjang perlu memastikan bahwa otonomi perhimpunan dalam mengurus keilmuan dan kolegiumnya tidak pernah bergeser menjadi otonomi kelembagaan yang melepaskan diri dari induk organisasi. Kompetisi antarperhimpunan boleh saja terjadi dalam wilayah keilmuan, tetapi loyalitas kelembagaan kepada satu IDI harus tetap terjaga.

Kedua, PB IDI perlu mempercepat transformasi menjadi legal defender dan ombudsman independen bagi anggotanya. Untuk itu, ada empat langkah mendesak yang harus segera dilembagakan:
Biro Bantuan dan Pendampingan Hukum (BBPH) yang berjenjang dari pusat hingga cabang.

Saluran Ombudsman Medis untuk mengadukan tindakan sewenang-wenang dari fasilitas kesehatan atau birokrasi.
Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar dugaan pidana medis disaring melalui sidang etik-disiplin terlebih dahulu.

Dana Perlindungan Hukum serta asuransi profesi kolektif. Keempat langkah ini bekerja pada tingkat yang berbeda, yaitu individual, kelembagaan, lintas-sektor, dan finansial, sehingga hanya akan efektif bila dijalankan sebagai satu kesatuan sistem, bukan program yang berdiri sendiri-sendiri.

Ketiga, pengurus di semua jenjang wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan organisasi, termasuk keuangan dan proses pengambilan keputusan, agar kepercayaan anggota terhadap rumah besar ini tidak tergerus oleh kecurigaan internal.

Keempat, pengurus juga perlu memastikan komunikasi antara pusat, wilayah, cabang, dan perhimpunan berjalan dua arah, bukan sekadar instruksi searah dari atas, sehingga persoalan di tingkat bawah cepat terdeteksi dan tidak dibiarkan membusuk menjadi kekecewaan kolektif. Sebuah rumah besar yang megah dari luar namun rapuh kepercayaannya dari dalam tidak akan bertahan lama.

Rekomendasi untuk Seluruh Dokter Indonesia
Di sisi lain, rumah besar tidak akan berdiri hanya karena kesungguhan pengurus, tanpa partisipasi aktif seluruh dokter Indonesia sebagai penghuninya. Pertama, setiap dokter, baik dokter umum, spesialis, maupun subspesialis, perlu menyadari bahwa keanggotaan di IDI bukan formalitas administratif, melainkan bentuk konkret solidaritas profesi yang menopang independensi organisasi dari tekanan pihak luar.

Kedua, dokter dianjurkan menyelesaikan keluhan dan sengketa kesejawatan melalui mekanisme internal organisasi, seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau ombudsman medis, ketimbang mencari penyelesaian di luar jalur yang justru berpotensi memecah soliditas profesi dan mengekspos sengketa internal ke ranah publik secara prematur.

Ketiga, dokter di segala jenjang, dari cabang hingga pusat, perlu terlibat aktif dalam forum-forum organisasi, bukan sekadar menjadi anggota pasif yang menagih perlindungan ketika masalah datang. Rumah besar hanya kokoh bila dihuni secara aktif, bukan sekadar ditinggali sewaktu-waktu dibutuhkan.

Catatan Akhir: Kesimpulan
Konsep IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia hanya bermakna selama rumah itu tetap satu, tidak terpecah oleh ego perhimpunan, kepentingan kelompok, maupun godaan untuk mendirikan wadah tandingan atas nama kebebasan berserikat. Sejarah, kelaziman universal profesi kedokteran, maupun logika akuntabilitas etik-profesi, semuanya mengarah pada satu kesimpulan yang sama: hanya ada satu IDI untuk seluruh dokter Indonesia, sebagaimana hanya ada satu NKRI bagi seluruh rakyatnya.

Karena itu, masa depan rumah besar ini tidak ditentukan oleh megahnya gagasan di atas kertas, melainkan oleh konsistensi pengurus menjalankan fungsi perlindungan dan pembinaan, serta kesediaan setiap dokter menjaga rumah itu dari dalam. Bila keduanya berjalan beriringan, IDI bukan hanya rumah besar yang menaungi, melainkan juga kekuatan yang berdiri setara di hadapan pemerintah, masyarakat, dan dunia kedokteran internasional. Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here